SURAT EDARAN NO. 973/29/I/PNGH-DPKAD TENTANG BPHTB: Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Purwakarta, perlu diinformasikan bahwa bagi para pihak yang akan melakukanpembayaran BPHTB, sesuai dengan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 584.2/Kep.12-DPKAD/2011 pembayaran dilakukan melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Cabang Purwakarta dengan Nomor Rekening: 0018.823219.360. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
- Dibaca: 7791 kali
TCE-Plugin by www.teglo.info




