Pemerintah kabupaten purwakarta bersama Kepolisian Resor Purwakarta berkomitmen kuat untuk tetap menegakkan dan menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, termasuk didalamnya pencemaran waduk Jatiluhur akibat adanya limbah dari Jaring Apung di perairan terbesar di pulau jawa itu.

Komitmen bersama ini terlihat saat pertemuan antara Pemkab Purwakarta yang langsung dipimpin Penjabat Bupati Taufiq Budi Santoso beserta jajaran instansi terkaitnya dengan Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, kamis pagi (24 mei 2018) di Bale Nagri, Pemkab Purwakarta.

Usai menggelar pertemuan dengan Pemkab Purwakarta, Kapolres AKBP Twedi membenarkan jika pertemuan itu untuk mengambil langkah dalam menegakkan Perpres tersebut tentunya bersama-sama pemkab purwakarta. Menurut Twedi, pertemuannya dengan pemkab tidak hanya membahas permasalahan terkait waduk jatiluhur dan keberadaan jaring apung saja, namun secara umum terkait program pengendalian kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum yang melewati Purwakarta.

“Oh enggak, enggak khusus KJA (Kolam Jaring Apung), ini sudah menjadi perpres ditandatangani tanggal 14 maret lalu oleh bapa presiden dan pasti ini disoroti oleh nasional, kita segera harus bertindak”, tegas Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi.

Sebenarnya sebelum Perpres ini disahkan bulan lalu, pihaknya bersama instansi lain secara terpadu telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian kerusakan Daerah Aliran Sungai citarum yang melintasi wilayah Purwakarta termasuk waduk jatiluhur yang menjadi objek utamanya.

Setelah keluarnya Perpres ini, tentu Twedi bersama jajarannya akan terus lebih gencar dalam menggelar berbagai serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kualitas sungai citarum kembali bersih dan harum sebagaimana pesan dari Perpres tersebut.

“Memang sebenarnya dari kemaren-kemaren sudah ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan juga oleh instansi kita terpadu yah, TNI, Polri dengan Pemerintah Setempat. Tahap awal sudah ada maping-maping dan mulai penataan-penataan dan pembersihan-pembersihan. Sudah ada penanaman pohon juga ya. Kedepannya ini kami sudah melakukan maping-maping lagi, kemudian melaksanakan sosialisasi kepada warga sekitaran bantaran sungai. Tidak hanya warga, kan disini (bantaran sungai dan waduk jatiluhur) ada juga yang usaha yang limbahnya dibuang langsung ke sungai citarum. Ini juga kami lakukan sosialisasi dan penindakan” tambah Twedi.

Sementara itu, Penjabat Bupati Purwakarta, Taufiq Budi Santoso menyambut baik keluarnya Perpres nomor 15 ini. Payung hukum ini akan menjadi ikhtiar pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI untuk mengembalikan kualitas air sungai citarum kembali normal.

Taufiq pun tak menampik jika kualitas air sungai citarum terutama air baku yang dihasilkan waduk jatiluhur, kini tercemar akibat adanya limbah yang berasal dari rumahtangga dan usaha Kolam Jaring Apung yang masuk ke perairan waduk jatiluhur.

“Alhamdulillaah tadi sudah ketemu dengan pa kapolres, ada beberapa hal untuk evaluasi citarum harum dan programnya. jadi nnti kita akan melakukan langkah bersama untuk melaksanakan perpres ini supaya citarum harum bisa terwujud mengembalikan kualitas lingkungan  menjadi lebih baik. ya pak Menko Maritim selalu mengingatkan bahwa implikasi dengan degradasi lingkungan yang ada ujung ujungnya adalah kepada masyarakat sendiri yang terkena dampak. Ini harus segera diakhiri terutama di purwakarta.” Jelas Taufiq.

Di purwakarta sendiri sebenarnya program untuk mengembalikan kualitas air sungai citarum dan air baku waduk jatiluhur telah lama dilaksanakan jauh sebelum keluarnya Perpres nomor 15 tahun 2018. Kala itu, awal tahun 2017, dilaksanakan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dengan Perum Jasa Tirta II (PJT II) Jatiluhur sebagai BUMN yang mengelola air Waduk Jatiluhur.

MoU ini sendiri disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Maritim, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera) Basuki Hadi Mulyono. Tak perlu waktu lama sejak MoU itu digelar, Pemkab Purwakarta bersama TNI dalam hal ini Kodim 0619 Purwakarta serta Satpol Air Polres Purwakarta dibawah koordinasi PJT II Jatiluhur langsung menggelar sosialisasi dan penindakan penertiban Keberadaan ribuan Kolam Jaring Apung baik yang telah terbengkalai ditinggal pemiliknya maupun KJA yang masih beroperasi. (*)