banner

Izin Apotek

Jenis Izin : Apotek

Masa berlaku:

SelamaApotek Berdiri

Pemberi Pertimbangan:

Tim Teknis yang membidangi kesehatan

Dasar Hukum :

1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan

2. Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata cara dan syarat-syarat pengajuan izin sarana pelayanan pelaksanaan kesehatan

Maksud dan Tujuan:

  • Memberikan pelayanan Kesehatan apotekterhadap masyarakat
  • Memberikan Pembinaan dan Pengawasan dalam pengelolaan peresepan dan penyimpanan obat dan Masalah kesehatan Masyarakat;
  • Apotek memberikan pelayanan terhadap masyarakat berdasarkan standar pelayan kesehatan berlaku;
  • Membantu Puskesmas dalam menangani wabah penyakit (kejadian luar biasa) dan melaporkan dalam24 jam;
  • Menjadi sarana yang dapat memberikan pembinaan terhadap Posyandu , UKS /TK dengan Puskesmas.

Klasifikasi / Sasaran:

Penanggung Jawab Sarana

Persyaratan:

1. Permohonan Izin dari Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA) ditujukan Kepada Kepala Dinas Kesehatan;

2. Salinan /Fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker/Surat Penugasan;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk APA dan PSA (Pemilik Sarana);

4. Denah Lokasi dan Denah Bangunan;

5. Surat yang yang mengatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/Sewa/Kontrak;

6. Surat Pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain;

7. Surat Izin Atasan bagi pemohonan Pegawai Negeri, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Instansi pemerintah lainnya;

8. Daftar Ketenagaan berikut lampirannya seperti Fotokopi KTP, Ijazah, SIK/SIAA;

9. Pas Foto ukuran 4x6 cm;

10. Akte kerjasama APA dengan PSA bila pemilik sarana bukan APA;

11. Surat Pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat;

12. Daftar terperinci alat perlengkapan Apotek;

13. Rekomendasi ISFI Kabupaten Purwakarta;

14. Surat Keterangan Lolos Butuh bagi APA yang baru lulus dan belum pernah menjadi Penanggung Jawab Apotek,atau pindahan dari Kabupaten/Kota lain atau dari Propinsi di luar Propinsi Jawa Barat.

15. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Standar Biaya:

Izin Baru Rp.2.000.000,- dan Izin Daftar Ulang Rp.500.000,-

Waktu:

14 Hari Kerja.

 

Izin Operasional Rumah Sakit

Jenis Izin : Izin Operasional Rumah Sakit

Masa berlaku:

Izin Sementara 1 (satu) Tahun

Izin Tetap 5 (lima) Tahun

Pemberi Pertimbangan:

Tim Teknis Yang Membidangi Kesehatan

Dasar Hukum:

1. Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan

2. Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata cara dan syarat-syarat pengajuan izin sarana pelayanan pelaksanaan kesehatan

Maksud dan Tujuan:

  • Memberikan perlindungan dan pelayanan Kesehatan terhadap masyarakat
  • Memberikan Pembinaan dan Pengawasan dalam pengelolaan Rumah Sakit terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
  • Rumah Sakit memberikan pelayanan terhadap masyarakat berdasarkan standar pelayan kesehatan berlaku;
  • Membantu Puskesmas dalam menangani wabah penyakit (kejadian luar biasa) dan melaporkan dalam 24 jam;
  • Menyelenggarakan rujukan;

Klasifikasi/Sasaran:

Penanggung Jawab Sarana

Persyaratan :

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Izin Operasional Rumah Sakit adalah :

1. Surat Per mohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dengan tembusan disampaikan Kepada Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, Menteri Kesehatan Cq. Direktorat Jendral Pelayanan Medik Jakarta;

2. Izin Operasional sementara 1 (satu) tahun dapat diperpanjang oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, dengan tembusan disampaikan Kepada Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, Menteri Kesehatan Cq. Direktorat Jendral Pelayanan Medik Jakarta

3. Izin Operasional sementara 5 (lima) tahun dapat diperpanjang oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, dengan tembusan disampaikan Kepada Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, Menteri Kesehatan Cq. Direktorat Jendral Pelayanan Medik Jakarta

4. Izin Lokasi dari Bupati;

5. Rekomendasi kelayakan dari Bappeda;

6. Studi kelayakan dan Master Plan;

7. Peta Rencana Tapak (Site Plan);

8. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Badan Usaha;

9. Foto Copy Sertifikat tanah atas nama Pemohon;

10. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

11. Izin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa/Camat setempat;

12. Memenuhi ketentuan/kajian UKL/UPL;

13. Surat Pernyataan dari pemohon bahwa akan tunduk serta patuh kepada Peraturan Perundang-Undangan yang beraku di bidang Kesehatan

14. Surat Pernyataan kesediaan membuat laporan data penyakit, membina posyandu, membina usaha kesehatan sekolah/taman kanak-kanak, membantu memberikan PMT (pemberian makanan tambahan) juga kesanggupan melayani pasien GAKIN (keluarga miskin);

15. Daftar isian Pendirian Rumah Sakit;

16. Dokumen data Rumah Sakit terdiri dari :

a. Data Umum Rumah Sakit

b. Struktur Organisasi

a) Bangunan Rumah Sakit

b) Jaringan Listrik

c) Jaringan Air Minum

d) Jaringan Limbah

c. Denah Situasi

d. Hasil Pemeriksaan Air Minum 6 (enam) bulan terakhir.

e. Daftar Inventaris peralatan medis yang disahkan oleh direktur

f. Daftar ketenagaan: Medis, Paramedis dan Non Medis

a) Daftar Riwayat Hidup

b) Foto copi Ijazah

c) Surat Pengangkatan Direktur

d) Surat Pernyataan Kesediaan sebagai Direktur dan Penanggung jawab Rumah Sakit minimal 3 (tiga) Tahun.

e) Surat Persetujuan tidak keberatan sebagai direktur yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi

17. Data Kepegawaian untuk medis :

a. Surat pernyataan kesediaan sebagai tenaga medis

b. Foto copi Ijazah yang sudah dilegalisasi

c. Foto copi Surat Penugasan/STR

d. Foto copi Surat izin praktik ditempat tersebut

e. Foto copi pasca Pegawai tidak tetap (PTT)

f. Surat pengangkatan sebagai dokter purna waktu/paruh waktu

g. Foto Copi keterangan dari atasan langsung bagi yang bekerja di instansi Pemerintah/BUMN/BUMD/POLRI/TNI

18. Data Kepegawaian untuk paramedis :

a. Surat pernyataan kesediaan sebagai tenaga perawat

b. Foto copi Ijazah yang sudah dilegalisasi

c. Foto copi SIB dan SIPB bagi tenaga bidan

d. Foto copi SIP,SIK,SIPP bagi tenaga perawat

e. Pas foto ukuran 4 x 6 cm

19. Data Kepegawaian tenaga lain sebagai penunjang:

a. Surat pernyataan kesediaan sebagai penunjang

b. Foto copi Ijazah yang sudah dilegalisasi

c. Pas foto ukuran 4 x 6 cm

Standar Biaya:

Izin Baru Rp. 7.000.000,- dan Izin Daftar Ulang Rp.2.000.000,-

Waktu:

14 Hari Kerja.

 

Izin Pendirian Rumah Sakit

Jenis Izin : Izin Pendirian Rumah Sakit

Masa berlaku:

Izin berlaku selama Rumah Sakit berjalan

Pemberi Pertimbangan:

Tim Teknis yang membidangi Kesehatan

Dasar Hukum:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan

2. Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata cara dan syarat-syarat pengajuan izin sarana pelayanan pelaksanaan kesehatan

Maksud dan Tujuan:

1. Memberikan perlindungan dan pelayanan Kesehatan terhadap masyarakat

2. Memberikan Pembinaan dan Pengawasan dalam pengelolaan Rumah Sakit terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat;

3. Rumah Sakit memberikan pelayanan terhadap masyarakat berdasarkan standar pelayan kesehatan berlaku;

4. Membantu Puskesmas dalam menangani wabah penyakit (kejadian luar biasa) dan melaporkan dalam 24 jam

5. Menyelenggarakan rujukan

Klasifikasi / Sasaran:

Penanggung Jawab Sarana

Persyaratan:

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Izin Pendirian Rumah Sakit adalah :

1. Surat Per mohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dengan tembusan disampaikan Kepada Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, Menteri Kesehatan Cq. Direktorat Jendral Pelayanan Medik Jakarta;

2. Izin Lokasi dari Bupati;

3. Rekomendasi kelayakan dari Bappeda;

4. Studi kelayakan dan Master Plan;

5. Peta Rencana Tapak (Site Plan);

6. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Badan Usaha;

7. Foto Copy Sertifikat tanah atas nama Pemohon;

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

9. Izin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa/Camat setempat;

10. Memenuhi ketentuan/kajian UKL/UPL;

11. Daftar isian Pendirian Rumah Sakit;

12. Surat Pernyataan dari pemohon bahwa akan tunduk serta patuh kepada Peraturan Perundang-Undangan yang beraku di bidang Kesehatan

Standar Biaya:

Rp.10.000.000,-

Waktu:

14 Hari kerja.

 

Profil Pilihan

article thumbnailH. Dedi Mulyadi, SH


H. Dedi Mulyadi, SH dilahirkan di Subang pada tanggal 11 April tahun 1971. Masa sekolah dasar sampai sekolah menengah dihabiskan di kota kelahirannya. Beliau bersekolah di Sekolah Dasar Sukabakti sampai lulus tahun 1984, dan sekolah di SMP Negeri Kalijati pada tahun 1987. Kemudian melanjutkan sekolah di SMA Negeri Purwadadi pada tahun 1990. Sambil [ ... ]


You need Flash player 6+ and JavaScript enabled to view this video.

Login

Ingat saya

Polling

Ketika Mendengar Kata Purwakarta Yang Langsung Terlintas Dalam Pikiran Adalah?

Jatiluhur - 47.1%
Keramik Plered - 12.4%
Situ Buleud - 25.1%
Sate Maranggi - 15.4%

Total Voting: 958

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini5164
mod_vvisit_counterKemarin7034
mod_vvisit_counterMinggu ini37808
mod_vvisit_counterMinggu lalu51033
mod_vvisit_counterBulan ini158504
mod_vvisit_counterBulan lalu298157
mod_vvisit_counterSemuanya2291334

We have: 13 guests, 50 bots online
IP Anda: 38.107.179.224
 , 
Sekarang : 23 Feb, 2012

Chat Online

Easy download music file for free at Free Song Downloads