Pemkab Purwakarta telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang masih menggunakan Gas Bersubsidi. Terlebih adanya aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini juga tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 terkait sasaran pengguna Gas Subsidi maksimal pendapatan sebesar Rp. 1,5 juta.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bahkan bersikap tegas akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti masih menggunakan LPG Bersubsidi. Terlebih sesuai aturan peruntukkan penggunaan LPG bersubsidi kalaupun terbukti akan ditindak melalui BKPSDM.

"Tadi sudah ada kan kategorinya nah kalau di cek dari ASN mereka penghasilannya lebih dari 1,5 juta artinya sudah tidak berhak lagi. Semua ASN di Purwakarta dilarang menggunakan gas subsidi kalaupun terbukti maka sanksinya adalah potongan tunjangan kinerjanya," kata Anne disela Deklarasi ASN Gunakan LPG Non-Subsidi, di Bale Yudhistira Purwakarta, Senin (15/7/2019).

Terkait pengawasan, Anne mengatakan bahwa akan melibatkan masyarakat serta pangkalan gas, selain itu ASN harus melampirkan bukti tidak menggunakan gas bersubsidi.

Apalagi menurut Anne, ASN akan mudah diketahui terutama di lingkungan masyarakat, sehingga pihaknya mempersilakan melaporkan apabila diketahui ASN menggunakan gas subsidi atau lebih dikenal dengan gas melon.

"Ada laporan dan ada bukti silahkan laporkan ke kami. Nanti saya akan menindak melalui BKPSDM, selain itu di kroscek harus berkeliling dari dinas maupun dari pertaminanya atau di bawah organisasinya." Ungkap Bupati yang biasa disapa Ambu.

Bukan hanya ASN, Anne pun akan menindak pangkalan yang terbukti menjual gas subsidi tidak untuk peruntukkannya. Bahkan dirinya meminta agar semua pihak terkait untuk melakukan pengawasan serta sosialisasi baik pada masyarakat maupun pangkalan.

"Saya meminta, kalau nanti ada yang nakal pangkalannya menjual yang bukan peruntukkannya saya minta izin usahanya pangkalan itu dicabut. Kan sudah jelas mereka tahu. Daftar, nama penerima gas elpiji sudah terdaftar di RT/RW," jelas Anne.

Sedangkan menurut Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami mengungkapkan, pada tahun 2019, pengguna LPG Non Subsidi di Kabupaten Purwakarta mencapai 10% dari total konsumsi LPG, baik LPG Subsidi (Public Service Obligation/PSO) 3 KG maupun LPG Non Subsidi yakni Bright Gas 5,5 KG 12 KG dan 50 KG. Total konsumsi LPG di Purwakarta sekitar 730 ribu tabung per bulan.

Dewi berharap, konsumsi dari ASN diharapkan bisa meningkatkan pengguna LPG Non Subsidi menjadi 20%. 

"LPG Subsidi 3 KG sesuai peraturan pemerintah diperuntukan untuk masyarakat miskin, karena itu kuota untuk tiap daerah dibatasi sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Kami menghimbau masyarakat yang tidak berhak untuk menggunakan produk LPG Non Subsidi, sehingga penggunaan LPG 3 KG benar-benar tepat sasaran," jelas Dewi. (*)