• Beranda
  • Berita
    Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan
    Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan
    Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
    Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
    Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi
    Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi
    Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Anak, PP TUNAS Efektif Maret
    Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Anak, PP TUNAS Efektif Maret
    Menkomdigi: Publisher Rights Jaga Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi Publik
    Menkomdigi: Publisher Rights Jaga Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi Publik
    Menkomdigi: Jadikan Budaya Bersih Fondasi Disiplin Aparatur
    Menkomdigi: Jadikan Budaya Bersih Fondasi Disiplin Aparatur
    Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna
    Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna
    Komdigi – Pemprov Jatim Siap Latih Pelajar hingga ASN jadi Talenta Digital
    Komdigi – Pemprov Jatim Siap Latih Pelajar hingga ASN jadi Talenta Digital
    Layanan Publik Makin Tertib dan Responsif, Kemkomdigi Masuk 4 Besar Nasional
    Layanan Publik Makin Tertib dan Responsif, Kemkomdigi Masuk 4 Besar Nasional
    Bupati Purwakarta Om Zein Minta Maaf Keterlambatan Pencairan Siltap Perangkat Desa, Pastikan Cair Hari Ini Paling Telat Besok
    Bupati Purwakarta Om Zein Minta Maaf Keterlambatan Pencairan Siltap Perangkat Desa, Pastikan Cair Hari Ini Paling Telat Besok
  • Regulasi
  • PPID
  • Pengumuman
  • Laporan Warga
  • Sirup LKPP
Pemda Kabupaten Purwakarta Pemda Kabupaten Purwakarta
Pemda Kabupaten Purwakarta

PURWAKARTA ISTIMEWA
Melayani masyarakat dengan sepenuh hati

Kecamatan Pondoksalam
Kecamatan Darangdan
Kecamatan Kiarapedes
Kecamatan Sukasari
Kecamatan Plered
DINAS LH
DISNAKERTRANS
PU BINAMARGA
SETWAN
DPPKB
DISPANGTAN
DISTARKIM
INSPEKTORAT
DISKANNAK
DISKARPB
DISDUKCAPIL
DISDIK
DPMPTSP
BKPSDM
DISIPUSDA
DISKOPERINDAG
DINKES
DISHUB
DINSOS
DISKOMINFO
DISPORAPARBUD
SETDA
WEBMAIL

Pemimpin Daerah

Thmubnail
SAEFUL BAHRI BINZEIN
Bupati Purwakarta
Thmubnail
ABANG IJO HAPIDIN
Wakil Bupati Purwakarta
Mewujudkan Purwakarta Istimewa

Informasi

Air Mancur Sri Baduga Tidak Beroperasi

Penghargaan Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif

SELAMAT & SUKSES kepada BENNI IRWAN PJ BUPATI PURWAKARTA

❮ ❯

Layanan

Layanan Kabupaten Purwakarta

Manajemen Barang Umum
Satgas COVID-19 Purwakarta
E-Commerce Desa Kabupaten Purwakarta
Whistle Blowing System
Ayo main ke Purwakarta
CCTV Kabupaten Purwakarta
Survei Layanan Publik
Pengumuman
Infografis Purwakarta
Perpustakaan Digital

Berita Purwakarta

Apa yang membuat Anda tertarik

Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan
Kamis, 12 Maret 2026 08:26

Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan

Kamis, 12 Maret 2026 08:26

Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan guna memastikan teknologi memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan pengaturan ini diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).Ia menjelaskan semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi, maupun jenis konten yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini penting karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak.“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.Menurutnya pengaturan ini menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan.“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.Pemerintah berharap kebijakan ini membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter mereka.SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Selasa, 10 Maret 2026 05:16

Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 10 Maret 2026 05:16

Jakarta, 9 Maret 2026 – Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.Ia menambahkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.Dukungan dari Kalangan PendidikanPendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat pelindungan anak di era digital.Menurutnya, regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.Berbagai penelitian, lanjutnya, menunjukkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.Suara PelajarSalah seorang siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Menurutnya, banyak pelajar seusianya mulai terpapar konten yang tidak sesuai ketika menggunakan media sosial.“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.Yasser menilai kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.“Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya.Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat.Menkomdigi juga mengajak para pelajar menjadi “Duta Tunas” di sekolah dan lingkungan keluarga guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih bijak.Turut hadir mendampingi Menkomdigi, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya.

Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi
Jumat, 06 Maret 2026 05:34

Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi

Jumat, 06 Maret 2026 05:34

Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam waktu dekat, meski situasi geopolitik di Timur Tengah memberikan tekanan pada harga minyak mentah dunia."Untuk harga BBM subsidi, saya pastikan bahwa sampai dengan Hari Raya tidak ada kenaikan apa-apa. Sekali pun ada terjadi kenaikan harga minyak akibat perang Israel, Amerika, dan Iran," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).Namun, untuk jenis BBM non-subsidi, Bahlil menjelaskan bahwa penyesuaian harga tetap mengikuti mekanisme pasar sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022.Terkait ketersediaan energi, Bahlil menjamin stok BBM hingga LPG dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri."Kami sudah mengantisipasi bahwa stok BBM kita untuk menjelang Hari Raya Idul Fitri, Insyaallah semua aman, termasuk dengan LPG. Jadi enggak perlu ada keraguan sekali pun memang terjadi dinamika global di Iran dan Israel," tegas Bahlil.Pemerintah akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga secara intensif hingga masa libur Lebaran usai, guna memastikan aktivitas ekonomi nasional dan mobilitas masyarakat berjalan lancar tanpa terkendala.

Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Anak, PP TUNAS Efektif Maret
Senin, 02 Maret 2026 04:43

Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Anak, PP TUNAS Efektif Maret

Senin, 02 Maret 2026 04:43

Jakarta, 27 Februari 2026 - Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi fondasi utama ekonomi digital Indonesia.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), negara memastikan pertumbuhan inovasi dan nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda.Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini merupakan pilihan strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri bahwa penguatan regulasi dapat memengaruhi laju ekonomi digital.“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).Ia menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menyebut penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat laju ekonomi digital.Pemerintah, kata Meutya, telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara, seperti kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.Menurutnya, belum terdapat bukti signifikan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan dampak ekonomi yang berarti.“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.Kendati demikian, Meutya menekankan bahwa pemerintah tidak menutup ruang dialog.Klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun tetap berpijak pada prinsip utama, yakni keselamatan anak adalah prioritas.“Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tuturnya.Meutya pun memastikan bahwa PP TUNAS ditargetkan mulai efektif pada Maret mendatang.Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini berada dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkasnya.

Kalender Kegiatan

Kegiatan Kabupaten Purwakarta

Wilujeung Sumping
Informasi
Air Mancur Sri Baduga Tidak Beroperasi
Informasi
Penghargaan Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif
Informasi
SELAMAT & SUKSES kepada BENNI IRWAN PJ BUPATI PURWAKARTA

Hubungi Kami

JL. Gandanegara No. 25, Kelurahan Nageri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Kode Pos 41111.

Telepon: (0264) 200036

Email: diskominfo@purwakartakab.go.id

Fax: (0264) 200037

Statistik Pengunjung

Hari ini : 209 Pengunjung.

Bulan ini : 23,463 Pengunjung.

Subscribe With Us

Subscribe to our mailing list to get the new updates!

© 2026 Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Purwakarta Istimewa