• Beranda
  • Berita
    Kemkomdigi Hadirkan Tunasdigital.id, Panduan Praktis Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
    Kemkomdigi Hadirkan Tunasdigital.id, Panduan Praktis Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
    MudikPedia 2026 Hadir, Panduan Informasi Mudik dalam Satu Akses
    MudikPedia 2026 Hadir, Panduan Informasi Mudik dalam Satu Akses
    Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan
    Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan
    Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
    Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
    Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi
    Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi
    Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Anak, PP TUNAS Efektif Maret
    Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Anak, PP TUNAS Efektif Maret
    Menkomdigi: Publisher Rights Jaga Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi Publik
    Menkomdigi: Publisher Rights Jaga Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi Publik
    Menkomdigi: Jadikan Budaya Bersih Fondasi Disiplin Aparatur
    Menkomdigi: Jadikan Budaya Bersih Fondasi Disiplin Aparatur
    Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna
    Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna
    Komdigi – Pemprov Jatim Siap Latih Pelajar hingga ASN jadi Talenta Digital
    Komdigi – Pemprov Jatim Siap Latih Pelajar hingga ASN jadi Talenta Digital
  • Regulasi
  • PPID
  • Pengumuman
  • Laporan Warga
  • Sirup LKPP
Pemda Kabupaten Purwakarta Pemda Kabupaten Purwakarta
Pemda Kabupaten Purwakarta

PURWAKARTA ISTIMEWA
Melayani masyarakat dengan sepenuh hati

Kecamatan Pondoksalam
Kecamatan Darangdan
Kecamatan Kiarapedes
Kecamatan Sukasari
Kecamatan Plered
DINAS LH
DISNAKERTRANS
PU BINAMARGA
SETWAN
DPPKB
DISPANGTAN
DISTARKIM
INSPEKTORAT
DISKANNAK
DISKARPB
DISDUKCAPIL
DISDIK
DPMPTSP
BKPSDM
DISIPUSDA
DISKOPERINDAG
DINKES
DISHUB
DINSOS
DISKOMINFO
DISPORAPARBUD
SETDA
WEBMAIL

Pemimpin Daerah

Thmubnail
SAEFUL BAHRI BINZEIN
Bupati Purwakarta
Thmubnail
ABANG IJO HAPIDIN
Wakil Bupati Purwakarta
Mewujudkan Purwakarta Istimewa

Informasi

Air Mancur Sri Baduga Tidak Beroperasi

Penghargaan Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif

SELAMAT & SUKSES kepada BENNI IRWAN PJ BUPATI PURWAKARTA

❮ ❯

Layanan

Layanan Kabupaten Purwakarta

Manajemen Barang Umum
Satgas COVID-19 Purwakarta
E-Commerce Desa Kabupaten Purwakarta
Whistle Blowing System
Ayo main ke Purwakarta
CCTV Kabupaten Purwakarta
Survei Layanan Publik
Pengumuman
Infografis Purwakarta
Perpustakaan Digital

Berita Purwakarta

Apa yang membuat Anda tertarik

Kemkomdigi Hadirkan Tunasdigital.id, Panduan Praktis Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
Sabtu, 14 Maret 2026 10:52

Kemkomdigi Hadirkan Tunasdigital.id, Panduan Praktis Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 14 Maret 2026 10:52

Jakarta, 14 Maret 2026 – Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya melalui kehadiran situs Tunasdigital.id, yang disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai rujukan bagi masyarakat untuk memahami sekaligus menerapkan kebijakan perlindungan anak di internet.Kehadiran situs ini melengkapi pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang akan berlaku bertahap mulai 28 Maret 2026.Bagi para orang tua, situs ini menjadi panduan praktis untuk memahami apa yang boleh dan tidak boleh diakses anak di dunia digital, sekaligus cara mendampingi anak menggunakan teknologi secara sehat.Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa Tunasdigital.id bukan sekadar situs informasi, melainkan bagian dari komitmen negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak.“Tunasdigital.id adalah penegasan kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital. Situs ini kami siapkan sebagai rujukan yang mudah dipahami oleh orang tua dan keluarga tentang bagaimana mendampingi anak di era digital,” ujar Fifi di Jakarta, Kamis (12/3/2026).Menurut Fifi, melalui situs tersebut orang tua dapat menemukan berbagai panduan praktis, mulai dari cara mengenali risiko konten berbahaya, memahami batasan usia penggunaan aplikasi dan gim, hingga tips mendampingi anak menggunakan gawai secara sehat.“Tunasdigital.id menjadi kanal pengetahuan bagi orang tua untuk memahami bagaimana membimbing anak di era digital. Bukan untuk membatasi anak menggunakan teknologi, tetapi menunda akses sampai anak benar-benar siap,” jelasnya.Konten dalam Tunasdigital.id tidak hanya berupa informasi kebijakan, tetapi juga dilengkapi dengan materi edukasi yang aplikatif. Masyarakat dapat menemukan rekomendasi aplikasi dan permainan yang sesuai dengan usia anak, panduan memilah konten digital, hingga cara melindungi data pribadi anak dari risiko eksploitasi atau pelecehan di internet.Selain itu, situs ini juga memuat berbagai cerita dan pengalaman para orang tua, tips praktis dari pakar, serta konten edukatif yang membantu keluarga memahami tantangan pengasuhan anak di era digital.Menurut Dirjen KPM Fifi, nama website Tunas Digital sendiri memiliki makna yang sesuai semangat PP Tunas, yaitu Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital. Namun, nama Tunas juga memiliki arti lain yang menarik, yaitu ”Tunggu Anak Siap”, yang mengajak orang tua untuk sadar bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.“Kami ingin Tunasdigital.id menjadi ruang belajar bersama bagi orang tua. Di sini mereka bisa menemukan penjelasan sederhana tentang kebijakan, sekaligus panduan nyata yang bisa langsung dipraktikkan di rumah,” tambah Fifi.Situs Tunasdigital.id sendiri telah diluncurkan Kemkomdigi dalam acara bertajuk “Aman dan Sehat Digital Sejak Dini” di Jakarta pada November 2025 lalu.<!-- x-tinymce/html --> Melalui PP Tunas dan Tunasdigital.id, pemerintah berharap keluarga Indonesia semakin siap menghadapi tantangan dunia digital. Anak-anak diharapkan dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital, mampu memilah informasi, menjaga etika di ruang online, serta menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

MudikPedia 2026 Hadir, Panduan Informasi Mudik dalam Satu Akses
Sabtu, 14 Maret 2026 10:44

MudikPedia 2026 Hadir, Panduan Informasi Mudik dalam Satu Akses

Sabtu, 14 Maret 2026 10:44

Jakarta, 13 Maret 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menghadirkan MudikPedia Lebaran 2026, panduan digital yang memudahkan masyarakat memperoleh berbagai informasi penting seputar perjalanan mudik Idulfitri 1447 Hijriah.Melalui MudikPedia, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi mudik dari banyak instansi dalam satu tautan, mulai dari pantauan lalu lintas, jalur mudik, layanan kesehatan, hingga prakiraan cuaca. Panduan ini dapat diakses melalui: https://s.id/mudikpediaDirektur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan MudikPedia disiapkan untuk membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.“Melalui MudikPedia, masyarakat bisa memperoleh informasi resmi dan terkini agar perjalanan mudik lebih aman dan nyaman,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).MudikPedia memuat berbagai informasi penting, antara lain jalur mudik dari Kementerian Perhubungan dan Bina Marga, program mudik gratis, pantauan lalu lintas melalui CCTV jalan tol dan pelabuhan, pemesanan tiket kereta api dan kapal ferry, lokasi SPKLU kendaraan listrik, prakiraan cuaca BMKG, hingga informasi penukaran uang Lebaran dari Bank Indonesia.Kementerian Perhubungan sebelumnya memperkirakan sekitar 143,91 juta orang atau 50,60 persen penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan pada masa mudik Lebaran 2026.Pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung kelancaran arus mudik, antara lain pemeriksaan kelaikan moda transportasi, penambahan armada, program mudik gratis, serta rekayasa lalu lintas seperti contra flow dan one way.Dengan dukungan informasi yang mudah diakses melalui MudikPedia, pemerintah berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik sehingga perjalanan berlangsung aman dan lancar

Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan
Kamis, 12 Maret 2026 08:26

Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan

Kamis, 12 Maret 2026 08:26

Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan guna memastikan teknologi memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan pengaturan ini diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).Ia menjelaskan semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi, maupun jenis konten yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini penting karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak.“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.Menurutnya pengaturan ini menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan.“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.Pemerintah berharap kebijakan ini membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter mereka.SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Selasa, 10 Maret 2026 05:16

Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 10 Maret 2026 05:16

Jakarta, 9 Maret 2026 – Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.Ia menambahkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.Dukungan dari Kalangan PendidikanPendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat pelindungan anak di era digital.Menurutnya, regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.Berbagai penelitian, lanjutnya, menunjukkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.Suara PelajarSalah seorang siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Menurutnya, banyak pelajar seusianya mulai terpapar konten yang tidak sesuai ketika menggunakan media sosial.“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.Yasser menilai kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.“Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya.Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat.Menkomdigi juga mengajak para pelajar menjadi “Duta Tunas” di sekolah dan lingkungan keluarga guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih bijak.Turut hadir mendampingi Menkomdigi, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya.

Kalender Kegiatan

Kegiatan Kabupaten Purwakarta

Wilujeung Sumping
Informasi
Air Mancur Sri Baduga Tidak Beroperasi
Informasi
Penghargaan Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif
Informasi
SELAMAT & SUKSES kepada BENNI IRWAN PJ BUPATI PURWAKARTA

Hubungi Kami

JL. Gandanegara No. 25, Kelurahan Nageri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Kode Pos 41111.

Telepon: (0264) 200036

Email: diskominfo@purwakartakab.go.id

Fax: (0264) 200037

Statistik Pengunjung

Hari ini : 175 Pengunjung.

Bulan ini : 26,282 Pengunjung.

Subscribe With Us

Subscribe to our mailing list to get the new updates!

© 2026 Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Purwakarta Istimewa