Mewujudkan Purwakarta Istimewa
Apa yang membuat Anda tertarik
Jumat, 01 Mei 2026 09:37
Purwakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mendorong aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan umum pada setiap hari Rabu.Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor : 000.1.4/884/Org/2026 Tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam rangka efisiensi.Surat Edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein tersebut diterbitkan pada Kamis, 30 April 2026, ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta diimbau untuk menggunakan kendaraan umum dalam melaksanakan perjalanan dari dan ke tempat kerja setiap hari Rabu.Kendati demikian, hal ini dikecualikan bagi pegawai yang memiliki tugas kedinasan tertentu yang memerlukan mobilitas khusus dan kondisi lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara kedinasan.Dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan, penggunaan kendaraan umum bagi pegawai di lingkup Pemkab Purwakarta ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien serta mendukung penghematan energi dan biaya operasional, Pemerintah Kabupaten Purwakarta perlu mendorong perubahan pola mobilitas pegawai yang lebih hemat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.Penggunaan kendaraan umum oleh Pegawai diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran dan energi, tetapi juga menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam membangun budaya hidup sederhana dan peduli lingkungan. (Diskominfo Purwakarta)
Kamis, 30 April 2026 07:57
Purwakarta - Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, menggelar kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (30/4). Kegiatan tersebut diikuti para siswa SMA Negeri 1 Purwakarta beserta para orang tua Siswa. Turut Hadir Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein.Kolaborasi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah melalui program Jaksa Masuk Sekolah ini guna mewujudkan pendidikan karakter di Jawa Barat yang kita kenal nama Gapura Panca Waluya.Kejari Purwakarta memiliki tagline yakni Jawara Kasomeah, yang artinya anak-anak bisa menjadi juara, tetapi juga tetap memiliki etika dan adab, sehingga nantinya bisa menjadi generasi emas 2045.Kejari Purwakarta Apsari, menjelaskan, hadirnya Bupati Purwakarta Om Zein kali ini menunjukan komitmen bersama antara Kejari Purwakarta dan Pemkab Purwakarta untuk turun bersama-sama bergandengan tangan mendidikan anak-anak di Purwakarta."Selain para murid, kita juga mengundang orang tua siswa atau wali murid dan para guru, untuk sama-sama bergandengan tangan, antara pemerintah, aparat penegak hukum, wali murid, dan sekolah bagaimana kita bersama-sama menjaga anak-anak, mempersiapkan anak-anak Purwakarta untuk ke depannya nantinya bisa berguna bagi nusa dan bangsa," kata Dewi.Kamis (30/4).Sementara itu, Bupati Purwakarta Om Zein mengingatkan kepada para orang tua murid bahwa pendidikan dan pembelajaran itu peran utamanya ada pada orang tua murid itu sendiri bukan pihak sekolah."Sesungguhnya sekolah ini adalah membantu orang tua, karena tugas utama pendidikan itu adalah menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Kita ingin mewujudkan titik puncak pendidikan orang sunda, yaitu Cageur, Bageur, Bener, Singer, Pinter," kata Om Zein.Untuk mencapai hal itu, tegas Om Zein, dibutuhkan peran orang tua dibantu oleh satuan pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya."Agenda ini kita melibatkan pihak KCD Wilayah IV Disdik Jabar untuk tingkat SMA sederajat dan Dinas Pendidikan Purwakarta untuk jenjang SMP," ujar Om Zein. (Diskominfo Purwakarta)
Rabu, 29 April 2026 03:37
Meutya Hafid mengumumkan bahwa Wikimedia Foundation telah memulai proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) setelah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah.Meutya menyatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Wikimedia dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, sekaligus memperkuat tata kelola ruang digital nasional.“Sejak 23 April 2026, sudah ada pertemuan dengan Wikimedia Foundation. Jadi kita berhubungan langsung dengan kantor pusat di San Francisco, mengirimkan perwakilan juga ke kantor Komdigi secara fisik,” kata Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/4/2026).Ia menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa terkecuali.“Semua PSE wajib daftar. Baik itu PSE mancanegara maupun lokal, baik itu laba maupun nirlaba,” ujar Menkomdigi.Menurut Meutya, proses pendaftaran Wikimedia Foundation saat ini telah memasuki tahap awal berupa penyerahan dokumen kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.Menkomdigi menekankan, kebijakan pendaftaran PSE bukan merupakan langkah mendadak, melainkan telah diterapkan sejak 2019 sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penegakan hukum di ruang digital.“Ini dalam kerangka perlindungan pengguna dan penegakan hukum. Semua platform harus patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” tegas dia.Pemerintah juga mengapresiasi sikap kooperatif Wikimedia Foundation yang menghormati kebijakan nasional terkait tata kelola platform digital.Dalam pertemuan dengan Kemkomdigi, kedua pihak telah mencapai kesepahaman terkait kewajiban pendaftaran PSE, setelah sebelumnya Wikimedia menghadapi potensi pemblokiran layanan apabila tidak memenuhi ketentuan.Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE bersifat administratif sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem digital yang aman, tertib, dan melindungi masyarakat.Melalui kesepahaman tersebut, kolaborasi antara pemerintah dan platform global seperti Wikimedia diharapkan semakin memperkuat ekosistem digital nasional yang inklusif, berdaulat, dan berkelanjutan.
Rabu, 29 April 2026 03:28
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI menyatakan platform digital TikTok telah mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia.Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, langkah tersebut menunjukkan komitmen nyata TikTok dalam menjalankan kebijakan pemerintah secara transparan. "TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers usai bertemu Helena Lersch, Vice President Global Public Policy TikTok dan perwakilan TikTok Indonesia di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).Saat keterangan pers, Menkomdigi didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya serta Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto dan Richard Anggoro, Public Policy Lead-UGC TikTok Indonesia. Ia menjelaskan, sebelumnya sampai 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak. Jumlah tersebut kemudian meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir. "Maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok sejak 28 Maret 2026," jelas dia.Selain penonaktifan akun, TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur kepada pemerintah, termasuk upaya penguatan penanganan kejahatan digital. "Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok," kata Meutya.Menurut dia, Kementerian Komdigi melihat adanya komitmen dari TikTok sejak PP Nomor 17 Tahun 2025 diberlakukan pada 28 Maret 2026, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengguna melalui sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Namun, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi sebagian pengguna. "Sehingga jika ada gangguan-gangguan sedikit, tadi disampaikan oleh pihak TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan segera dilakukan penanganan dengan lebih cepat," ujar Menkomdigi.Untuk itu, Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Sebagai bagian dari kepatuhan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh platform digital yang telah menyatakan komitmen kepatuhan untuk segera melaporkan langkah konkret yang telah dilakukan kepada publik melalui Kementerian Komdigi.Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap konten negatif di platform digital.
Kegiatan Kabupaten Purwakarta