Mewujudkan Purwakarta Istimewa
Apa yang membuat Anda tertarik
Rabu, 18 Maret 2026 11:53
Jakarta, 18 Maret 2026 – Pengaturan penggunaan media sosial dan gawai pada anak dinilai bukan bentuk intervensi berlebihan, melainkan langkah preventif untuk menghindari dampak kesehatan jangka panjang yang berpotensi permanen, termasuk menghambat perkembangan otak anak.Dokter anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Tuty Herawati, menegaskan bahwa dampak penggunaan gawai pada anak tidak hanya terlihat dari sisi luar, tetapi juga berpotensi memengaruhi sistem tubuh secara lebih dalam, termasuk saraf. “Kalau dilihat sekilas mungkin hanya perubahan postur seperti membungkuk. Tapi di dalamnya bisa berkaitan dengan sistem saraf, sehingga ini bukan hal yang bisa dianggap ringan,” ujar Tuty, dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan para pakar untuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (17/3/2026).Ia menjelaskan, masa usia anak, terutama rentang lima hingga 15 tahun, merupakan fase krusial pertumbuhan. Paparan gawai yang berlebihan pada periode ini berpotensi mengganggu proses tumbuh kembang secara optimal.Menurutnya, pemahaman ini masih belum sepenuhnya disadari oleh orang tua. Karena itu, edukasi perlu dilakukan secara berulang dan dengan pendekatan komunikasi yang tidak menghakimi. “Tidak cukup sekali disampaikan. Harus ada dialog yang setara agar orang tua memahami bahwa ini bukan sekadar soal membatasi, tetapi melindungi anak dari dampak jangka panjang,” jelas Tuty Herawati. Dokter Tuty Herawati menambahkan, risiko gangguan tidak terjadi secara seragam pada setiap anak. Intensitas penggunaan, durasi harian, serta keseimbangan dengan aktivitas lain menjadi faktor penentu.Anak yang tetap aktif secara fisik, memiliki waktu bermain di luar ruangan, serta mengikuti kegiatan olahraga cenderung memiliki risiko lebih rendah dibandingkan anak yang terpapar layar secara terus-menerus.Sebaliknya, penggunaan gawai tanpa kontrol dalam jangka panjang dapat meningkatkan potensi gangguan postur tubuh, otot, hingga fungsi saraf, yang dalam beberapa kasus dapat berdampak hingga dewasa. “Dampaknya bukan hanya emosional, tetapi juga fisik. Ini yang perlu dipahami bersama oleh orang tua,” tegas dokter Tuty.Dalam konteks tersebut, Tuty menilai penguatan regulasi seperti PP Tunas menjadi relevan untuk memperkuat kesadaran publik sekaligus memberikan kerangka perlindungan yang lebih sistematis.Namun demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tetap bergantung pada peran aktif keluarga dalam mengatur pola penggunaan gawai anak secara seimbang. “Intinya bukan melarang, tetapi mengatur dengan bijak agar anak tetap sehat, baik secara fisik maupun perkembangan secara keseluruhan,” tukas Tuty Herawati.Hambat Perkembangan Otak AnakDalam kesempatan yang sama Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim, menyatakan paparan konten digital yang monoton dan berulang pada anak berpotensi menghambat perkembangan otak, terutama pada masa emas pertumbuhan atau golden age.Ia menjelaskan, pada usia dini, otak anak memiliki kemampuan menyerap informasi secara optimal. Namun, jika stimulasi yang diterima terbatas dan berulang, perkembangan kapasitas kognitif anak dapat terganggu.“Pada masa golden age, otak anak sangat terbuka terhadap berbagai rangsangan. Tapi jika yang diterima hanya itu-itu saja, maka kemampuan lain tidak terstimulasi,” ujar Rose.Rose mengungkapkan fenomena yang disebut sebagai brain drop, yakni kondisi ketika kapasitas perkembangan otak tidak optimal akibat kurangnya variasi stimulasi. Berbeda dengan kondisi fisik tertentu yang masih dapat pulih, dampak pada perkembangan otak anak cenderung lebih kompleks.Menurutnya, kecanduan terhadap konten digital tertentu—seperti gim atau tayangan berulang—dapat membuat anak hanya terpaku pada satu jenis rangsangan, sehingga mengabaikan potensi pengembangan kemampuan lain.“Yang membuat otak berkembang bukan ukuran, tetapi banyaknya koneksi antar-saraf. Koneksi itu terbentuk dari variasi pengalaman dan stimulasi,” jelasnya.Rose menambahkan, ketika anak hanya terpapar satu jenis aktivitas digital secara terus-menerus, koneksi antar-saraf tidak berkembang secara optimal. Akibatnya, kemampuan berpikir, kreativitas, hingga keterampilan sosial berpotensi terhambat.Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya menghadirkan stimulasi yang beragam, mulai dari interaksi sosial, aktivitas fisik, hingga eksplorasi lingkungan nyata sebagai penyeimbang penggunaan teknologi.Penguatan pemahaman ini menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital, seperti PP Tunas, agar tidak hanya fokus pada pembatasan akses, tetapi juga mendorong kualitas tumbuh kembang anak secara menyeluruh.“Anak perlu pengalaman yang beragam agar koneksi otaknya berkembang optimal. Teknologi bisa dimanfaatkan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya sumber stimulasi,” pungkasnya.
Rabu, 18 Maret 2026 09:17
Jakarta, 17 Maret 2026 - Platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X."Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun keatas.Dirjen Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Dirjen Alexander.Kemkomdigi menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander.
Rabu, 18 Maret 2026 08:10
Jakarta, 18 Maret 2026 - Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim, menekankan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksana PP Tunas, harus diiringi dengan penguatan peran orang tua dan pendidikan moral anak sejak dini.Dalam diskusi bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid beserta para pakar lewat kegiatan buka bersama di Jakarta, Selasa (17/3/2026), Rose Mini menegaskan bahwa peran orang tua sangat krusial menjaga anak-anak aman di ruang digital lewat regulasi tersebut.Menurutnya, dengan kondisi orang tua di Indonesia yang sangat beragam, baik dari sisi pendidikan maupun sosial ekonomi, maka semua pihak termasuk orang tua harus meningkatkan literasi digitalnya agar implementasi PP Tunas sukses.“Banyak orang tua yang belum melek teknologi, sementara anak-anak justru lebih paham. Ini yang membuat pengawasan menjadi lemah,” ujarnya.Rose Mini menilai kehadiran PP Tunas menjadi langkah strategis untuk membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.Ia menyebut sebenarnya sudah ada teknologi pada platform digital yang memungkinkan kontrol orang tua, seperti pembatasan waktu akses hingga pemantauan aktivitas.Namun, minimnya pemahaman orang tua membuat fitur tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.“Teknologi itu ada, tapi berapa banyak orang tua yang tahu dan bisa menggunakannya? Ini tantangan besar,” katanya.Ia mengingatkan bahwa tanpa pendampingan yang kuat, anak-anak tetap dapat mencari cara untuk mengakses konten digital, termasuk menggunakan akun orang tua atau meminjam perangkat orang lain.“Kalau tidak ada pengawasan, anak bisa mencari jalan lain. Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.Pendidikan Moral Jadi FondasiLebih jauh, Rose Mini menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi harus dibangun dari fondasi moral sejak usia dini.Ia menjelaskan bahwa pembentukan karakter merupakan turunan dari nilai moral yang diajarkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.“Karakter seperti jujur, disiplin, itu berasal dari moral. Dan moral itu harus diajarkan, bukan sekadar disuruh,” ujarnya.Menurutnya, terdapat nilai-nilai dasar (virtue) yang harus ditanamkan sejak dini, antara lain:, Empati, Kontrol diri, Nurani (kemampuan membedakan benar dan salah), Sikap hormat, Toleransi, Keadilan“Kalau anak tidak diajarkan empati dan kontrol diri sejak kecil, akan sulit bagi mereka membedakan mana yang baik dan buruk,” jelasnya.Ia juga mengingatkan bahwa paparan konten digital tanpa pendampingan dapat mengganggu proses perkembangan anak.Pengalaman selama masa pandemi menunjukkan bahwa interaksi virtual tidak selalu efektif dalam mendukung pembelajaran anak, terutama pada usia dini.“Kalau anak hanya dihadapkan pada layar tanpa interaksi nyata, yang masuk justru ‘sampah’ informasi, bukan pembelajaran yang bermakna,” ujarnya.Rose Mini menegaskan bahwa keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga.Menurutnya, institusi pendidikan harus turut berperan dalam meningkatkan literasi digital dan penguatan karakter anak.“PP Tunas ini sangat membantu, tapi orang tua dan sekolah juga harus diaktifkan. Kalau tidak, anak akan tetap mencari celah,” pungkasnya.Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Psikologi Sosial Laras Sekarasih dari UI juga menegaskan akses internet bagi anak tidak dapat dibatasi hanya dengan patokan usia. Yang jauh lebih menentukan adalah kualitas pendampingan orang tua dalam mengarahkan, mengawasi, dan membatasi penggunaan teknologi digital secara sehat.Menurut dia, orang tua memiliki peran strategis dalam memastikan anak mengakses konten yang tepat. Pembatasan durasi dan jenis konten memang penting, namun tidak cukup jika tidak disertai dialog yang membangun pemahaman anak.Dalam konteks kebijakan, pemerintah melalui PP Tunas hadir sebagai regulator yang mengatur platform digital. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah progresif untuk memperkuat perlindungan anak di ruang siber, sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. “Pemerintah sudah menjalankan porsinya dengan mengatur penyedia layanan. Sisanya menjadi tanggung jawab orang tua dalam pendampingan dan pengawasan langsung,” jelas Laras.Hal yang sama disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Ia mengatakan penguatan pelindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui regulasi pemerintah. Keterlibatan aktif orang tua hingga lingkungan masyarakat menjadi faktor kunci agar kebijakan berjalan efektif dan berdampak nyata.“Regulasi sudah ada, tetapi yang terbesar pendukungnya adalah orang tua. Tanpa keterlibatan mereka, perlindungan anak tidak akan optimal,” ujar Seto Mulyadi.Menurut Seto, pendekatan persahabatan antara orang tua dan anak penting untuk menciptakan komunikasi dua arah yang sehat, sehingga anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga dipahami kebutuhan dan dunianya.Sementara Ketua Himpunan Psikologi Indonesia, Andik Matulessy, menilai kebijakan PP Tunas tersebut akan memberikan dampak positif bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM), khususnya bagi anak-anak, meskipun implementasinya tidak mudah di tahap awal. “Saya yakin awalnya memang berat, tetapi ke depan kebijakan ini akan memberikan dampak positif, terutama bagi perkembangan anak-anak,” ujarnya.Namun, Andik menekankan pentingnya substitusi aktivitas sebagai pengganti penggunaan media sosial yang berlebihan. Menurutnya, kegiatan fisik seperti olahraga dan permainan tradisional perlu kembali dihidupkan, terutama di lingkungan pendidikan. “Waktu terbanyak anak selain di keluarga adalah di sekolah. Karena itu, kurikulum perlu menambahkan kegiatan fisik sebagai substitusi agar anak tidak hanya terpaku pada gawai,” jelasnya.Selain itu, ia juga mendorong penguatan konten digital yang kreatif dan positif. Ia mencontohkan hasil karya mahasiswa di sekolah tinggi multimedia yang dinilai mampu menghasilkan konten edukatif, seperti promosi wisata daerah. “Konten-konten seperti ini penting untuk menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air dan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki banyak potensi,” kata Andik.Andik Matulessy menambahkan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada sosialisasi yang berkelanjutan. Ia menyebut kebijakan ini harus berkembang dari sekadar aturan menjadi gerakan sosial yang diterima luas oleh masyarakat.Pakar pengasuhan anak sekaligus pendiri Yayasan Sejiwa, Diena Haryana, menegaskan bahwa kebijakan PP Tunas memberikan penguatan signifikan bagi peran orang tua dalam mengawasi anak di dunia digital.Menurut Diena, keberadaan PP TUNAS membuat orang tua memiliki dasar yang lebih kuat dalam membatasi penggunaan gawai oleh anak.“Sekarang orang tua bisa bilang ke anak, ‘sudah ada aturan, waktunya berhenti’. Ini menjadi kekuatan bagi orang tua,” ujarnya.Sebelumnya Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Ia menuturkan, kebijakan itu juga menjadi penguat bagi orang tua dalam membatasi penggunaan gawai. “Kalau hanya orang tua yang melarang, seringkali anak melawan. Dengan adanya aturan ini, orang tua punya dasar yang lebih kuat,” jelasnya.Seiring dengan penerapan PP Tunas, Menkomdigi menambahkan bahwa pemerintah tidak mengarahkan penggunaan teknologi tertentu, melainkan membuka ruang bagi berbagai solusi, mulai dari verifikasi usia hingga pendekatan berbasis kecerdasan buatan.Meski menghadapi tantangan implementasinya, Meutya Hafid memastikan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk platform digital, komunitas, dan organisasi masyarakat sipil. “Ini bukan pekerjaan mudah, tapi ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi mendatang,” tegasnya.
Senin, 16 Maret 2026 05:32
Jakarta, 16 Maret 2026 - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akses layanan Wikimedia yang saat ini dibatasi akan dinormalisasi kembali setelah proses pendaftaran Wikimedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat selesai diverifikasi.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia terkait komitmennya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran platform digital di Indonesia.“Kami mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia serta komitmennya untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat, dan normalisasi akses layanan terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).Dirjen Alexander menjelaskan sebagai penyelenggara sistem elektronik global dengan jutaan pengguna di Indonesia, pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi.“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap platform digital yang menyediakan layanan, memproses data pribadi, serta layanannya tersedia dan/atau digunakan di wilayah Indonesia untuk melakukan pendaftaran,” katanya.Dirjen Alexander menyatakan sangat menghargai kontribusi Wikimedia dalam menyediakan pengetahuan bagi masyarakat.“Namun, keterbukaan informasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Pendaftaran PSE merupakan bentuk akuntabilitas platform kepada publik, sekaligus memastikan adanya narahubung yang jelas untuk koordinasi teknis, penanganan konten ilegal, serta pelindungan hak-hak pengguna di Indonesia,” katanya.Menurutnya, status non-profit tidak menjadi pengecualian dalam hak tanggung jawab memberikan pelindungan data pribadi Warga Negara Indonesia.“Di ruang digital, risiko keamanan tidak memandang status organisasi, sehingga akuntabilitas melalui pendaftaran resmi menjadi penting agar ekosistem digital kita tetap aman, tepercaya, dan berdaulat,” jelasnya.Kemkomdigi tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak Wikimedia Foundation guna memfasilitasi proses pemenuhan kewajiban pendaftaran.Pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan dapat segera dilakukan sebagai dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti pembatasan akses pada subdomain auth.wikimedia.org.Untuk mendukung proses tersebut, Kemkomdigi menyediakan kanal bantuan teknis melalui helpdesk resmi di laman https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami pada jam operasional kerja.Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, tertib, dan tepercaya.Kemkomdigi tetap mendukung ketersediaan informasi terbuka bagi masyarakat, sepanjang penyelenggara platform mematuhi ketentuan hukum nasional serta melindungi kepentingan pengguna di Indonesia.Kepatuhan platform global terhadap regulasi domestik merupakan komitmen bersama dalam melindungi kepentingan nasional di tengah dinamika transformasi digital global.
Kegiatan Kabupaten Purwakarta