Pasal 28 H Ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa perlindungan dan jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Atas dasar itu, Pemerintah Daerah
Kabupaten Purwakarta berupaya dan berkontribusi aktif dalam memberikan
perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Purwakarta secara
bertahap.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna
Mustika mengatakan, Pemkab Purwakarta telah mendukung kepesertaan BPJS tenaga
kerja informal sejak 2014 dengan adanya Perbup nomor 72 tahun 2014 tentang
teknis pengelolaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang juga saya
keluarkan Perbup kaitan kepesertaan aparatur pemerintah desa se-Purwakarta yang
jumlahnya 9.774 orang, mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Bamusdes, RW dan
RT hingga Anggota Linmas. Jadi, sudah diakomodir lewat dana bagi hasil desa dan
payung hukumnya ada Perbup," kata Ambu Anne disela penandatangan MoU
dengan BP Jamsostek, di Bale Paseban, Pendopo Pemkab Purwakarta, Senin
(28/12/2020).
Tak hanya mendukung kepesertaan
dari aparatur desa, Anne pun menegaskan komitmennya akan menjadikan kepesertaan
pada DKM masjid, tokoh agama, MUI, hingga guru ngaji, sehingga dapat didorong
menjadi peserta tenaga kerja dan anggarannya, kata dia, berasal dari anggaran
zakat yang kemudian dikelola oleh Baznas ASN se-Purwakarta.
Kedepan, lanjut Ambu, program
perlindungan jaminan sosial ini akan digulirkan secara bertahap dan
berkelanjutan kepada pekerja-pekerja pada sektor lainnya dan pekerja informal
sehingga sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan BPJS
Ketenagakerjaan dapat terlaksana secara maksimal sebagaimana amanat
Undang-Undang 1945.
"Kami juga akan upayakan
agar ASN non PNS pada 2021 bisa ikut kepesertaan BPJS dengan jumlahnya sekitar
2000-an tenaga kontrak daerah dan lepas yang kerjanya beresiko, seperti Satpol
PP, tenaga kebersihan, Dishub, Damkar, dan lainnya. Serta guru honorer,
operator sekolah dan penjaga sekolah non PNS yang jumlahnya sekitar 3.738
orang," ujarnya.
Kata Ambu, salah satu manfaat
yang akan diterima adalah mendapatkan layanan paripurna bila mengalami resiko
kecelakaan kerja, dari biaya pengobatan dan perawatan, santunan sementara tidak
mampu bekerja, santunan cacat sampai dengan santunan kematian. Sehingga
masyarakat purwakarta dapat bekerja secara nyaman dan lebih produktif.
Ambu juga mengapresiasi
langkah-langkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang secara
teknis telah mengupayakan terlaksananya kepesertaan aparatur desa di Kabupaten
Purwakarta.
Lebih jauh, Ambu mengatakan,
diperlukan adanya suatu sistem perlindungan dan jaminan sosial pada skala
nasional sebagaimana diamanatkan pada Pasal 34 Ayat 2 Amandemen UUD 1945 Tahun
2002 yang menyatakan bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat.
"Kehadiran negara dalam
sistem jaminan sosial nasional dirinci kemudian pada UU no 40 tahun 2004
tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU no 24 tahun 2011 tentang badan
penyelenggara jaminan sosial," demikian Ambu Anne. (*)