Pasal 28 H Ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa perlindungan dan jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Atas dasar itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berupaya dan berkontribusi aktif dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Purwakarta secara bertahap.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, Pemkab Purwakarta telah mendukung kepesertaan BPJS tenaga kerja informal sejak 2014 dengan adanya Perbup nomor 72 tahun 2014 tentang teknis pengelolaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang juga saya keluarkan Perbup kaitan kepesertaan aparatur pemerintah desa se-Purwakarta yang jumlahnya 9.774 orang, mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Bamusdes, RW dan RT hingga Anggota Linmas. Jadi, sudah diakomodir lewat dana bagi hasil desa dan payung hukumnya ada Perbup," kata Ambu Anne disela penandatangan MoU dengan BP Jamsostek, di Bale Paseban, Pendopo Pemkab Purwakarta, Senin (28/12/2020).

Tak hanya mendukung kepesertaan dari aparatur desa, Anne pun menegaskan komitmennya akan menjadikan kepesertaan pada DKM masjid, tokoh agama, MUI, hingga guru ngaji, sehingga dapat didorong menjadi peserta tenaga kerja dan anggarannya, kata dia, berasal dari anggaran zakat yang kemudian dikelola oleh Baznas ASN se-Purwakarta.

Kedepan, lanjut Ambu, program perlindungan jaminan sosial ini akan digulirkan secara bertahap dan berkelanjutan kepada pekerja-pekerja pada sektor lainnya dan pekerja informal sehingga sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana secara maksimal sebagaimana amanat Undang-Undang 1945.

"Kami juga akan upayakan agar ASN non PNS pada 2021 bisa ikut kepesertaan BPJS dengan jumlahnya sekitar 2000-an tenaga kontrak daerah dan lepas yang kerjanya beresiko, seperti Satpol PP, tenaga kebersihan, Dishub, Damkar, dan lainnya. Serta guru honorer, operator sekolah dan penjaga sekolah non PNS yang jumlahnya sekitar 3.738 orang," ujarnya.

Kata Ambu, salah satu manfaat yang akan diterima adalah mendapatkan layanan paripurna bila mengalami resiko kecelakaan kerja, dari biaya pengobatan dan perawatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sampai dengan santunan kematian. Sehingga masyarakat purwakarta dapat bekerja secara nyaman dan lebih produktif.

Ambu juga mengapresiasi langkah-langkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang secara teknis telah mengupayakan terlaksananya kepesertaan aparatur desa di Kabupaten Purwakarta.

Lebih jauh, Ambu mengatakan, diperlukan adanya suatu sistem perlindungan dan jaminan sosial pada skala nasional sebagaimana diamanatkan pada Pasal 34 Ayat 2 Amandemen UUD 1945 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

"Kehadiran negara dalam sistem jaminan sosial nasional dirinci kemudian pada UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU no 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial," demikian Ambu Anne. (*)