Selama
periode kepemimpinan Bupati Anne Ratna Mustika, dari waktu ke waktu penerapan
Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam tata kelola pemerintahan di Pemkab
Purwakarta terus mengalami peningkatan. Pada triwulan ketiga tahun ini,
angkanya mencapai 75,95 persen.
Hal
tersebut diketahui pada agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Capaian MCP
Triwulan III Tahun 2022 di Wilayah Jawa Barat, di Trans Luxury Hotel Bandung,
Kamis, 20 Oktober 2022. Mewakili Bupati Purwakarta, dalam kesempatan tersebut,
hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha dan Inspektur
Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Nurhidayat.
Dalam
keterangannya, Sekda Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, monev ini bertujuan
untuk mengetahui progres dan mengevaluasi MCP disetiap kabupaten dan kota yang
ada di Jawa Barat, nantinya akan dilihat capaian MCP yang terbaik atau yang
masih rendah.
"Sampai
dengan triwulan ketiga tahun 2022 ini, nilai penerapan MCP di Kabupaten
Purwakarta sementara masih berada diangka 75,95 persen. Dengan catatan masih
terdapat 6 eviden indikator yang belum terverifikasi. Mudah-mudahan setelah
terverifikasi ada peningkatan nilai. Jika dibandingkan dengan monev-monev
sebelumnya, peningkatan terapannya cukup signifikan," kata Norman.
Menurutnya,
MCP merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk memudahkan monitoring dalam upaya koordinasi dan supervisi
pencegahan korupsi, telah diterapkan oleh jajaran Pemkab Purwakarta dalam tata
kelola pemerintahannya.
"Sistem
ini diterapkan untuk mendorong pemerintah daerah dalam melakukan transformasi
nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola
pemerintahan yang baik, juga sebagai bentuk implementasi mitigasi atas resiko
korupsi melalui pemantauan perbaikan dalam area rawan korupsi dan satu area
penguatan institusi," beber Norman.
Adapun,
lanjut Norman, area intervensinya meliputi perencanaan dan penganggaran,
pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu atau perizinan,
kapabilitas APIP, manajemen ASN optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset
daerah, dan tata kelola keuangan desa.
"Penerapan
MCP ini diharapakan dapat mendorong perbaikan-perbaikan terhadap tata kelola
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menjadi lebih baik lagi. Satgas MCP
melibatkan seluruh jajaran staf ahli, asisten daerah dan perangkat daerah yang
terkait dengan arahan langsung dari Bupati Purwakarta," kata Norman.
Ia
juga mengungkapkan, di era yang semakin dinamis ini, Kabupaten Purwakarta
menggalakan gerakan tata kelola pemerintahan yang dinamis, diharapkan seluruh
stakeholder bekerja dengan cepat, tepat, responsif, efektif dan efisien dengan
mengedepankan tingkat pelayanan yang cepat dan murah dalam menjangkau
kepentingan masyarakat.
"Jajaran
Pemkab Purwakarta akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif,
bersih, profesional dan berintegritas, sehingga upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi terus dilakukan, salah satunya melalui monitoring center
for prevention (MCP)," ujar Norman.
Mengupas Program Monitoring Center
for Prevention
Dirangkum
dari berbagai sumber; Program yang dikembangkan KPK tersebut, bertujuan untuk
mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik
pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
Monitoring
Center for Prevention merupakan pelaksanaan dari tugas KPK sebagaimana amanah
UU terkait fungsi koordinasi dan monitoring atas upaya-upaya pencegahan korupsi
yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Upaya
pencegahan korupsi dari MCP berfokus pada perbaikan kelola pemerintahan daerah yang meliputi
delapan area intervensi yang meliputi; Perencanaan dan Penganggaran APBD,
Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),
Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN,
Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Kedelapan
area intervensi tersebut dapat dijabarkan, sebagai berikut;
1.
Perencanaan dan Penganggaran APBD.
Sektor
perencanaan dan penganggaran APBD menjadi salah satu fokus dalam pencegahan
korupsi terintegrasi mengingat terkait dengan keuangan daerah karena beberapa
titik rawan dalam kegiatan pengelolaan keuangan daerah. Antara lain titik rawan
korupsi berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan
pengesahan APBD, dana aspirasi, alokasi pokir yang tidak sah, dan lainnya.
2.
Pengadaan Barang dan Jasa.
Sektor
pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) merupakan sektor strategis dan juga
terkait dengan keuangan daerah. Dari hasil identifikasi sektor pengadaan barang
dan jasa di daerah, diketahui terdapat titik rawan antara lain pada:
kelembagaan ULP yang tidak independen, pokja ULP tidak permanen, pelaksanaan
PBJ yang tidak transparan; benturan kepentingan dalam pelaksanaan PBJ, dan
lainnya. Pemda didorong untuk menyusun aksi perbaikan dalam tata kelola
pengadaan barang dan jasa dengan melakukan antara lain pembentukan UKPBJ yang
independen; perencanaan kegiatan PBJ secara transparan dan akuntabel, melakukan
reviu HPS dan probity audit, dan lainnya.
3.
Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Perizinan
menjadi salah satu fokus karena merupakan sektor yang terkait dengan pelayanan
publik. Melalui perbaikan sektor perizinan diharapkan masyarakat mendapatkan
pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
4.
Penguatan Kapasitas APIP.
Selanjutnya,
pengawasan menjadi aspek krusial dalam implementasi program pemberantasan
korupsi terintegrasi. Pendampingan, monitoring, dan evaluasi merupakan tugas
penting yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
5.
Manajemen ASN.
Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda merupakan sumber kekuatan utama dalam
pengelolaan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan terhindar dari
praktik korupsi. Dari sisi pengelolaan ASN pemda, KPK menemukan masih terdapat
beberapa kendala antara lain masih adanya praktik korupsi terkait jual-beli
jabatan, maupun penempatan ASN tidak sesuai kebutuhan ataupun kompetensi.
6.
Optimalisasi Pajak Daerah.
Pengawasan
terhadap keuangan daerah tidak hanya pada aspek penggunaan keuangan daerah
saja, tetapi juga dari sisi penerimaannya. Penerimaan daerah yang tinggi
diharapkan dapat mendukung kemandirian keuangan pemerintah daerah.
7.
Manajemen Aset Daerah.
Pengelolaan
aset sering kurang mendapatkan perhatian dalam tata kelola pemerintahan,
padahal aset merupakan sektor strategis dalam pemerintahan. Dari hasil identifikasi
yang dilakukan, terdapat titik rawan dalam Manajemen Aset Daerah, antara lain
pencatatan dan pengelolaan aset yang tidak transparan dan akuntabel, hingga
banyaknya aset yang dikuasai pihak ketiga. Dari hasil identifikasi titik rawan
tersebut, KPK merekomendasikan agar pemda menyusun upaya konkrit dalam
melakukan perbaikan Manajemen Aset Daerah dengan melakukan langkah-langkah
seperti penatausahaan aset, sertifikasi aset, serta pengawasan dan pengendalian
aset daerah.
8.
Tata Kelola Dana Desa.
Dana
desa yang menjadi salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi korupsi. Dari
hasil identifikasi titik rawan korupsi pada tata kelola dana desa, diketahui
pengelolaan dana desa masih kurang transparan dan akuntabel serta pengawasannya
belum efektif. Rekomendasi yang KPK berikan terkait tata kelola dana desa untuk
pemda antara lain agar pemda mempublikasikan APBDes dan pertanggungjawaban dana
desa hingga mengimplementasikan Siskeudes dan Siswaskeudes serta audit
penggunaan dana desa sebagai bentuk pengawasan.
Aksi-aksi
pencegahan tersebut difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah
perbaikan tata kelola pemerintahan. Tujuannya untuk mengurangi risiko dan dapat
menutup celah potensi korupsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi
di wilayah bersangkutan.(Diskominfo
Purwakarta)