• Beranda
  • Berita
    Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
    Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
    PP TUNAS Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak
    PP TUNAS Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak
    Dokter: Penggunaan Gawai Berlebihan Ganggu Perkembangan Otak Anak
    Dokter: Penggunaan Gawai Berlebihan Ganggu Perkembangan Otak Anak
    X Batasi Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia
    X Batasi Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia
    Pakar: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas
    Pakar: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas
    Kemkomdigi: Wikimedia Bisa Diakses Lagi Setelah Daftar PSE
    Kemkomdigi: Wikimedia Bisa Diakses Lagi Setelah Daftar PSE
    Kemkomdigi Hadirkan Tunasdigital.id, Panduan Praktis Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
    Kemkomdigi Hadirkan Tunasdigital.id, Panduan Praktis Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
    MudikPedia 2026 Hadir, Panduan Informasi Mudik dalam Satu Akses
    MudikPedia 2026 Hadir, Panduan Informasi Mudik dalam Satu Akses
    Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan
    Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan
    Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
    Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
  • Regulasi
  • PPID
  • Pengumuman
  • Laporan Warga
  • Sirup LKPP
Pemda Kabupaten Purwakarta Pemda Kabupaten Purwakarta
Pemda Kabupaten Purwakarta

PURWAKARTA ISTIMEWA
Melayani masyarakat dengan sepenuh hati

Kecamatan Pondoksalam
Kecamatan Darangdan
Kecamatan Kiarapedes
Kecamatan Sukasari
Kecamatan Plered
DINAS LH
DISNAKERTRANS
PU BINAMARGA
SETWAN
DPPKB
DISPANGTAN
DISTARKIM
INSPEKTORAT
DISKANNAK
DISKARPB
DISDUKCAPIL
DISDIK
DPMPTSP
BKPSDM
DISIPUSDA
DISKOPERINDAG
DINKES
DISHUB
DINSOS
DISKOMINFO
DISPORAPARBUD
SETDA
WEBMAIL

Pemimpin Daerah

Thmubnail
SAEFUL BAHRI BINZEIN
Bupati Purwakarta
Thmubnail
ABANG IJO HAPIDIN
Wakil Bupati Purwakarta
Mewujudkan Purwakarta Istimewa

Informasi

Air Mancur Sri Baduga Tidak Beroperasi

Penghargaan Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif

SELAMAT & SUKSES kepada BENNI IRWAN PJ BUPATI PURWAKARTA

❮ ❯

Layanan

Layanan Kabupaten Purwakarta

Manajemen Barang Umum
Satgas COVID-19 Purwakarta
E-Commerce Desa Kabupaten Purwakarta
Whistle Blowing System
Ayo main ke Purwakarta
CCTV Kabupaten Purwakarta
Survei Layanan Publik
Pengumuman
Infografis Purwakarta
Perpustakaan Digital

Berita Purwakarta

Apa yang membuat Anda tertarik

Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
Selasa, 31 Maret 2026 14:16

Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang

Selasa, 31 Maret 2026 14:16

Jakarta, 31 Maret 2026 - Pemerintah menyampaikan bahwa belum ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non subsidi, per 1 April 2026. Hal ini merespons ramainya informasi keliru yang beredar bahwa harga BBM nonsubsidi bakal naik drastis.Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil pemerintah berdasarkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengedepankan kepentingan rakyat."Setelah kami melakukan koordinasi, dalam hal ini pemerintah bersama dengan Pertamina dan atas petunjuk dari Bapak Presiden untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat, Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi," kata Prasetyo dalam pernyataan resmi, Selasa (31/3). Prasetyo mengimbau masyarakat tetap tenang. Pemerintah menjamin ketersediaan BBM untuk masyarakat dengan harga terjangkau. "Kami berharap dengan pernyataan ini masyarakat dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, yang lebih akurat. Kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin. Kita jamin dan harga tidak terjadi penyesuaian," tegasnya.

PP TUNAS Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak
Senin, 30 Maret 2026 02:30

PP TUNAS Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak

Senin, 30 Maret 2026 02:30

Jakarta, 28 Maret 2026 - Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif."Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambahnya.Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dokter: Penggunaan Gawai Berlebihan Ganggu Perkembangan Otak Anak
Rabu, 18 Maret 2026 11:53

Dokter: Penggunaan Gawai Berlebihan Ganggu Perkembangan Otak Anak

Rabu, 18 Maret 2026 11:53

Jakarta, 18 Maret 2026 – Pengaturan penggunaan media sosial dan gawai pada anak dinilai bukan bentuk intervensi berlebihan, melainkan langkah preventif untuk menghindari dampak kesehatan jangka panjang yang berpotensi permanen, termasuk menghambat perkembangan otak anak.Dokter anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Tuty Herawati, menegaskan bahwa dampak penggunaan gawai pada anak tidak hanya terlihat dari sisi luar, tetapi juga berpotensi memengaruhi sistem tubuh secara lebih dalam, termasuk saraf.  “Kalau dilihat sekilas mungkin hanya perubahan postur seperti membungkuk. Tapi di dalamnya bisa berkaitan dengan sistem saraf, sehingga ini bukan hal yang bisa dianggap ringan,” ujar Tuty, dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan para pakar untuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (17/3/2026).Ia menjelaskan, masa usia anak, terutama rentang lima hingga 15 tahun, merupakan fase krusial pertumbuhan. Paparan gawai yang berlebihan pada periode ini berpotensi mengganggu proses tumbuh kembang secara optimal.Menurutnya, pemahaman ini masih belum sepenuhnya disadari oleh orang tua. Karena itu, edukasi perlu dilakukan secara berulang dan dengan pendekatan komunikasi yang tidak menghakimi. “Tidak cukup sekali disampaikan. Harus ada dialog yang setara agar orang tua memahami bahwa ini bukan sekadar soal membatasi, tetapi melindungi anak dari dampak jangka panjang,” jelas Tuty Herawati. Dokter Tuty Herawati menambahkan, risiko gangguan tidak terjadi secara seragam pada setiap anak. Intensitas penggunaan, durasi harian, serta keseimbangan dengan aktivitas lain menjadi faktor penentu.Anak yang tetap aktif secara fisik, memiliki waktu bermain di luar ruangan, serta mengikuti kegiatan olahraga cenderung memiliki risiko lebih rendah dibandingkan anak yang terpapar layar secara terus-menerus.Sebaliknya, penggunaan gawai tanpa kontrol dalam jangka panjang dapat meningkatkan potensi gangguan postur tubuh, otot, hingga fungsi saraf, yang dalam beberapa kasus dapat berdampak hingga dewasa. “Dampaknya bukan hanya emosional, tetapi juga fisik. Ini yang perlu dipahami bersama oleh orang tua,” tegas dokter Tuty.Dalam konteks tersebut, Tuty menilai penguatan regulasi seperti PP Tunas menjadi relevan untuk memperkuat kesadaran publik sekaligus memberikan kerangka perlindungan yang lebih sistematis.Namun demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tetap bergantung pada peran aktif keluarga dalam mengatur pola penggunaan gawai anak secara seimbang. “Intinya bukan melarang, tetapi mengatur dengan bijak agar anak tetap sehat, baik secara fisik maupun perkembangan secara keseluruhan,” tukas Tuty Herawati.Hambat Perkembangan Otak AnakDalam kesempatan yang sama Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim, menyatakan paparan konten digital yang monoton dan berulang pada anak berpotensi menghambat perkembangan otak, terutama pada masa emas pertumbuhan atau golden age.Ia menjelaskan, pada usia dini, otak anak memiliki kemampuan menyerap informasi secara optimal. Namun, jika stimulasi yang diterima terbatas dan berulang, perkembangan kapasitas kognitif anak dapat terganggu.“Pada masa golden age, otak anak sangat terbuka terhadap berbagai rangsangan. Tapi jika yang diterima hanya itu-itu saja, maka kemampuan lain tidak terstimulasi,” ujar Rose.Rose mengungkapkan fenomena yang disebut sebagai brain drop, yakni kondisi ketika kapasitas perkembangan otak tidak optimal akibat kurangnya variasi stimulasi. Berbeda dengan kondisi fisik tertentu yang masih dapat pulih, dampak pada perkembangan otak anak cenderung lebih kompleks.Menurutnya, kecanduan terhadap konten digital tertentu—seperti gim atau tayangan berulang—dapat membuat anak hanya terpaku pada satu jenis rangsangan, sehingga mengabaikan potensi pengembangan kemampuan lain.“Yang membuat otak berkembang bukan ukuran, tetapi banyaknya koneksi antar-saraf. Koneksi itu terbentuk dari variasi pengalaman dan stimulasi,” jelasnya.Rose menambahkan, ketika anak hanya terpapar satu jenis aktivitas digital secara terus-menerus, koneksi antar-saraf tidak berkembang secara optimal. Akibatnya, kemampuan berpikir, kreativitas, hingga keterampilan sosial berpotensi terhambat.Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya menghadirkan stimulasi yang beragam, mulai dari interaksi sosial, aktivitas fisik, hingga eksplorasi lingkungan nyata sebagai penyeimbang penggunaan teknologi.Penguatan pemahaman ini menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital, seperti PP Tunas, agar tidak hanya fokus pada pembatasan akses, tetapi juga mendorong kualitas tumbuh kembang anak secara menyeluruh.“Anak perlu pengalaman yang beragam agar koneksi otaknya berkembang optimal. Teknologi bisa dimanfaatkan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya sumber stimulasi,” pungkasnya.

X Batasi Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia
Rabu, 18 Maret 2026 09:17

X Batasi Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

Rabu, 18 Maret 2026 09:17

Jakarta, 17 Maret 2026 - Platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X."Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun keatas.Dirjen Alexander menyatakan X telah  menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Dirjen Alexander.Kemkomdigi menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander.

Kalender Kegiatan

Kegiatan Kabupaten Purwakarta

Wilujeung Sumping
Informasi
Air Mancur Sri Baduga Tidak Beroperasi
Informasi
Penghargaan Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif
Informasi
SELAMAT & SUKSES kepada BENNI IRWAN PJ BUPATI PURWAKARTA

Hubungi Kami

JL. Gandanegara No. 25, Kelurahan Nageri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Kode Pos 41111.

Telepon: (0264) 200036

Email: diskominfo@purwakartakab.go.id

Fax: (0264) 200037

Statistik Pengunjung

Hari ini : 4,154 Pengunjung.

Bulan ini : 4,154 Pengunjung.

Subscribe With Us

Subscribe to our mailing list to get the new updates!

© 2026 Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Purwakarta Istimewa