Opini BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025
Tanggal : 2026-05-29
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2025, yang terdiri dari Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta Catatan atas Laporan Keuangan.