Pemerintah Kabupaten Purwakarta lakukan langkah strategis dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 setelah Purwakarta diputuskan Gugus Tugas Provinsi Jabar masuk zona merah kasus corona bersama enam wilayah lainnya di Jawa Barat.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna
Mustika mengatakan Pemkab Purwakarta hari ini belum mengeluarkan aturan terkait
sanksi denda dan pihaknya tengah belajar ke kabupaten/kota lain guna melakukan
penerapan sanksi denda.
"Kemarin ada masukan dari
Forkopimda untuk mengakomodir bersama Bagian Hukum dan Satgas untuk menyusun
aturan yang lebih baik dalam pemberian sanksi," ujarnya, Rabu (18/11/2020)
di Sukatani.
Anne Ratna menegaskan bahwa jika
nantinya diberlakukan sanksi denda, hal tersebut bukan justru ingin memberatkan
warga melainkan tujuan utamanya agar warga dapat disiplin dalam menerapkan
protokol kesehatan. Sebab, sejauh ini kondisi warga di Purwakarta masih lalai
dan abai terhadap protokol kesehatan.
"Buktinya banyak
pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan. Kami juga akan bertemu dengan Forum
Komunikasi Umat Beragama (FKUB) membahas soal protokol kesehatan di acara-acara
keagamaan yang banyak dilanggar dengan tidak mematuhi surat imbauan,"
ujarnya.
Tak hanya itu, Bupati Purwakarta
akan membuat kebijakan pembatasan wisatawan yang datang ke tempat wisata
terutama saat waktu weekend.
"Kami tak bisa tutup objek
wisata sebab nanti akan berdampak pada perekonomian warga. Jadi, kami hanya
batasi kunjungan di waktu weekend maksimal 30 persen pengunjung yang
hadir," ucap dia.
Selanjutnya, Pemkab Purwakarta
juga bakal menyimpan satgas di seluruh objek wisata di Purwakarta dan membuka
posko-posko siaga seperti dahulu. Posko-posko siaga 24 jam di siapkan kembali
dengan pusatnya di Alun-alun Pasanggrahan Pajajaran, dan posko di rumah sakit-rumah
sakit selama 24 jam serta di 17 kecamatan.
"Berdasarkan data dari
Disporaparbud, paling tinggi itu kunjungan wisatawan saat weekend, sehingga
kami putuskan untuk membatasinya," kata Ambu. (*)