Hari ini, Jumat 26 Februari 2021 tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 170 desa di Kabupaten Purwakarta dimulai. Terhitung mulai hari ini, sampai 8 Maret 2021 mendatang, Bamusdes di tiap desa diminta untuk membentuk kepanitian Pilkades di tingkat desa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo pada
Launching Pilkades Serentak di Bale Janaka, Komplek Pemkab Purwakarta, Jumat
(26/2/2021).
"Seperti diisyaratkan
peraturan bupati purwakarta nomor 79 tahun 2021 tentang pilkades, ada sejumlah
hal baru dalam pelaksanaan pilkades ini, diantaranya; Pilkades dilaksanakan
serentak, biaya bersumber dari APBD kabupaten dan APBDes, salah satu syarat
calon kades adalah WNI, jumlah calon paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5
orang, jumlah TPS lebih dari 1, tidak ada pilkades ulang, pilkades antar waktu,
tidak mengenal kuorum, jumlah hak pilih per TPS hanya 500 dan pelaksanaannya menerapkan prokes covid-19," kata Jaya.
Sementara, dalam agenda launching
yang diikuti oleh unsur Forkopimda, Apdesi, Asosiasi Bamusdes dan seluruh unsur
kecamatan secara virtual itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan
Pilkades ini sebagai pemenuhan hak-hak konstitusi warga di desa-desa.
"Dengan keharusan mentaati semua pedoman yang ada termasuk penerapan
protokol kesehatan pencegahan covid-19," ujarnya.
Menurutnya, ada 170 desa yang
akan melakukan Pilkades serentak pada 25 Agustus 2015 mendatang. Untuk Pilkades
serentak berikutnya akan digelar pada 2023 sebanyak 13 desa.
"Untuk kepanitian pilkades
di tingkat kabupaten terdiri dari unsur Forkopimda dan gugus tugas Covid-19. Di
tingkat kecamatan terdiri dari unsur Muspika dan unsur lainnya di tingkat
kecamatan, termasuk gugus tugas covid-19 pada tingkat tersebut dan untuk
kepanitian di tingkat desa terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga
masyarakat desa dan tokoh masyarakat," demikian Ambu Anne. (*)
Foto: Launching Pilkades Serentak
2021 di Purwakarta