Sebelumnya berada di PPKM Level 2, kini wilayah Kabupaten Purwakarta berstatus PPKM Level 4. Penerapan PPKM ini berlaku mulai 14 September 2021 sampai dengan 20 September 2021 mendatang.
Hal itu diketahui dari Instruksi
Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan
Bali.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna
Mustika menyebut, terkait Kabupaten Purwakarta yang masuk dalam level 4, hal
itu terjadi karena adanya ketidaksinkronan data saat dilakukan cleansing atau
verifikasi data oleh pemerintah pusat.
"Karena cleansing data, itu
data lama yang harus kita input pada hari ini, sehingga Kabupaten Purwakarta
dari level 2 menjadi level 4. Dan saat ini sedang diperbaiki datanya,"
ucap Anne saat ditemui di Komplek kantor Pemkab Purwakarta, Selasa (14/9/2021).
Seharusnya, kata dia, Kabupaten
Purwakarta sudah dalam level yang lebih baik, karena kondisi dilapangan dalam
penanganan Covid-19 sudah terkendali dan berangsur membaik. "Kalau
kenyataan di lapangan sebetulnya laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten
Purwakarta sudah sangat rendah, yang berada kurang lebih di 0,4 persen,"
ujar Ambu Anne.
Selain itu, ia juga menyebut,
saat ini tingkat kesembuhan kasus (case
recovery rate) yang mencapai 94,91 persen dan untuk angka Bed Occupancy Rate (BOR) juga mengalami
penurunan, berada di 9,5 persen, artinya sudah turun terus.
"Kondisi rumah sakit pun
sudah mulai kosong, kini tingkat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 pun
jauh lebih sedikit. Untuk kasus aktif per 13 September 2021 kemarin, tinggal 47
orang," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, walaupun
Purwakarta dalam Irmendagri masuk ke PPKM Level 4, namun kenyataan di lapangannya
sudah sangat baik dan laju penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
"Nanti pada jam 18.30 WIB
akan rakor dengan Pak Menko. Kita akan menyampaikan dan minta izin, walaupun di
Inmendagri 46 itu Purwakarta masuk level 4, tapi kebijakan-kebijakan kita akan
mengacu dengan kondisi yang real di lapangan yang sudah sangat membaik. Kami
berharap diberikan izin untuk mengambil kebijakan langkah-langkah yang mengacu
pada PPKM level 2," kata Ambu Anne.
Hal yang sama juga dikatakan
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana.
Menurutnya, kenaikan status tersebut terjadi akibat dilakukan cleansing data
oleh Kementerian Kesehatan. Daerah harus mengisi atau memasukkan data kasus
hingga kematian akibat Covid-19 ke aplikasi New
All Record (NAR).
"Dari cleansing data dan
pengisian itu terjadi kekeliruan data yang mengakibatkan Kabupaten Purwakarta
menjadi PPKM level 4," kata Iyus.
Oleh karena itu, kata dia, Dinkes
Kabupaten Purwakarta melaporkan seluruh kasus dan kematian secara berkala hanya
ke aplikasi Pikobar Pemprov Jabar. Namun, lanjut Iyus, keluar kebijakan baru di
mana seluruh data harus dilaporkan dan NAR bisa diakses semua pihak.
"Programnya kemarin
cleansing data seluruhnya dilaporkan. Memang sebelumnya jomplang antara data di
NAR dan Pikobar. Karena kan akses terbatas ke aplikasi NAR. Tapi karena
cleansing, disesuaikan lagi datanya, semua data dimasukkan," bebernya.
Iyus mengatakan hal itu membuat
kasus Covid-19 di Purwakarta seolah tinggi, begitu juga angka kematiannya.
"Jadinya kasus kematian di Purwakarta selisih sampai 148. Padahal itu data
gabungan dari yang tidak terlaporkan. Aslinya kasus aktif hanya 47 kasus per
tanggal 13 September 2021 kemarin, dan kasus kematian sudah hampir 3 hari ini
gak ada," jelasnya.
Iyus mengungkapkan, akibat data
tersebut pusat melihat terjadi lonjakan kasus di Purwakarta, sehingga menaikkan
status PPKM menjadi level 4. Namun, pria yang juga menjabat sebagai Sekda
Kabupaten Purwakarta itu juga mengklaim status tersebut hanya bertahan di PPKM
kali ini. Dalam evaluasi berikutnya Kabupaten Purwakarta akan kembali turun.
"Kan sekarang juga terus
perbaikan dan update data. Jadi evaluasi berikutnya sudah normal lagi di level
2. Sebagai mana kebijakan pemerintah pusat, jadi Purwakarta saat ini lakukan
penerapan PPKM Level 4 rasa Level 2," demikian Iyus Permana. (*)