Purwakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mendorong aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan umum pada setiap hari Rabu.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor : 000.1.4/884/Org/2026 Tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam rangka efisiensi.
Surat Edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein tersebut diterbitkan pada Kamis, 30 April 2026, ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta diimbau untuk menggunakan kendaraan umum dalam melaksanakan perjalanan dari dan ke tempat kerja setiap hari Rabu.
Kendati demikian, hal ini dikecualikan bagi pegawai yang memiliki tugas kedinasan tertentu yang memerlukan mobilitas khusus dan kondisi lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara kedinasan.
Dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan, penggunaan kendaraan umum bagi pegawai di lingkup Pemkab Purwakarta ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien serta mendukung penghematan energi dan biaya operasional, Pemerintah Kabupaten Purwakarta perlu mendorong perubahan pola mobilitas pegawai yang lebih hemat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Penggunaan kendaraan umum oleh Pegawai diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran dan energi, tetapi juga menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam membangun budaya hidup sederhana dan peduli lingkungan. (Diskominfo Purwakarta)