Konsep pengelolaan sampah mandiri sebagai bagian dari implementasi pembangunan untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa telah dirintis sejak tahun 2020 lalu.
Demikian disampaikan Bupati
Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam kegiatan World Cleanup Day (WDC) Tahun 2021
yang dipusatkan di Kecamatan Tegalwaru, Sabtu 18 September 2021. Dalam giat
tersebut nampak hadir mendampingi, Wakil Bupati Purwakarta Aming, Sekretaris
Daerah Kabupaten Purwakarta Iyus Permana, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
Deden Guntari.
"World Cleanup Day
dilaksanakan dengan tujuan untuk menyatukan komunitas global dan meningkatkan
kesadaran serta melakukan perubahan dalam mewujudkan aksi untuk bumi yang bersih
dan sehat," kata Ambu Anne.
Ambu Anne juga mengungkapkan,
penanganan sampah di Kabupaten Purwakarta ditargetkan sebesar 70 persen dan
pengurangan sebesar 30 persen. "Berdasarkan data yang ada dan sesuai
dengan jumlah penduduk, timbulan sampah se-Kabupaten Purwakarta sebanyak 2.320
meter kubik. Sedangkan timbulan sampah yang terangkut ke TPPAS Cikolotok
sebanyak 710,4 meter kubik," ujar Ambu Anne.
Menurutnya, untuk pengelolaan
persampahan di perkotaan yang telah dilaksanakan dengan metode TPS3R sejumlah 4
unit, dan bank sampah sebanyak 34 unit. Diharapkan TPS3R dapat melaksanakan konsep
zero waste dengan cara memilah sampah yang dapat bernilai ekonomis.
Dan pada pelaksanaannya, lanjut
Anne, pihaknya mengupayakan pemberdayaan masyarakat sebagai subyek untuk mengelola
sampah dalam menciptakan lingkungan bersih tanpa sampah dan menjadikan sampah
bernilai ekonomi.
"Konsep ini
diimplementasikan dalam suatu kegiatan yang dinamakan pengelolaan sampah
mandiri melalui, dilaksanakan dengan kegiatan kampung bersih bebas sampah,
pilah sampah, kurangi timbulan sampah, dan olah sampah untuk rupiah,"
ujarnya.
Sementara, untuk mewujudkan
kegiatan tersebut, setiap bank sampah, TPS3R atau lembaga lainnya selain
berperan sebagai penggerak lingkungan, berperan juga sebagai enterprenership
yang mengelola pemanfaatan sampah untuk kepentingan ekonomi.
"Salah satu kebijakan untuk
mewujudkan pengelolaan sampah mandiri, telah ditetapkan kebijakan melalui
Perbup Purwakarta Nomor 220 Tahun 2020 tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah. Dalam Perbup tersebut telah diatur diantaranya untuk
pengadaan sarana angkutan persampahan didukung dengan dana bagi hasil pajak
yang dikelola oleh setiap desa. Oleh karena itu, pada tahun ini sudah 19 Desa
telah memiliki sarana angkutan persampahan sebagai sarana pengelolaan
sampah," ujar Ambu Anne.
Pemerintah juga mengajak peran
perusahaan BUMN dan BUMD untuk turut serta memberikan dukungan melalui berbagai
fasilitasi guna terlaksananya pengelolaan sampah mandiri.
Berdasarkan Perda Kabupaten
Purwakarta Nomor 12 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan (TJSLP) untuk mendukung pengelolaan lingkungan sudah dibuktikan
melalui kerjasama dengan forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
(TJSLP) serta Tim Fasilitator TJSLP Kabupaten Purwakarta dengan
direalisasikannya bantuan sarana persampahan dari Bank BJB dan sarana angkutan
dari PT Indorama Synthetics TBK, PT Indobharat Rayon, PT South Pacific Viscouse
dan PT Mandiri Sejahtera Sentra.
"Atas nama Pemerintah, kami
mengucapkan terimakasih atas peran sertanya dalam mendukung pengelolaan
lingkungan di Purwakarta," tuturnya.
Sementara, berkaitan dengan
program Citarum Harum sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Sebagai tindaklanjutnya
telah ditetapkan Satgas Citarum Harum. Purwakarta di jalur sungai citarum
sepanjang 45 km dibagi menjadi 3 sektor, yaitu sektor 12 yang bergabung dengan
Kabupaten Bandung Barat, sektor 13, sektor 14 dan sektor 15.
Dalam mendukung percepatan
pengendalian DAS Citarum ini, Kementerian PUPR RI telah memberikan bantuan
untuk menyelesaikan persampahan dari hulu sampai ke hilir melalui pengadaan
sarana persampahan terdiri dari Pembangunan TPS3R sebanyak 7 unit, Pembangunan
TPS terpadu 3 unit yang di antaranya berlokasi di Desa Tegalsari Kecamatan
Tegalwaru yang termasuk wilayah sektor 13.
"Pengelolaan sampah melalui
TPS3R dan TPS Terpadu ini dalam pelaksanakan harus melibatkan masyarakat.
Diharapkan adanya dukungan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan tersebut
karena akan berdampak terhadap keberhasilan pengelolaan sampah di
Purwakarta," kata Anne.
AmbuĀ Anne juga mengatakan, sampah adalah
tanggungjawab kita semua, melalui kegiatan WCD yang dilaksanakan pada hari ini
diharapkan menjadi momen untuk membangun kesadaran, pemahaman sekaligus
semangat dalam menciptakan atau membangkitkan peradaban manusia indonesia
khususnya seluruh lapisan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Diketahui, kegiatan gerakan
bersih-bersih hingga gerakan pilah sampah se-Purwakarta dalam momen WCD yang
diselenggarakan oleh Junior Chamber Indonesia (JCI). Dalam membantu
menyelesaikan permasalahan persampahan di Kabupaten Purwakarta, sejalan dengan
kebijakan dan strategi daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati Purwakarta
Nomor 146 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Ambu Anne mengucapkan terimakasih
kepada JCI yang telah menyelenggarakan kegiatan gerakan kebersihan pada hari
ini, demikian pula kepada PJB Cirata, dan sektor 13, serta pihak lain yang
telah mendukung berlangsungnya kegiatan WCD ini. "Kami ucapkan terimakasih.
Semoga gerakan kebersihan yang dilaksanakan melalui WCD ini berlanjut untuk
menciptakan bersatu untuk Indonesia bersih, bersatu untuk Purwakarta bersih
dalam mewujudkan Purwakarta Istimewa," kata Ambu Anne.
Kegiatan ini dihadiri oleh
Dansektor 13 Citarum Harum, Unsur Forkopimda Kabupaten Purwakarta, General
Manager PJB Cirata, Direktur Bank Jabar Banten Cabang Purwakarta, Pimpinan PT.
Indorama Synthetics Tbk, Pimpinan PT. Indobharat Rayon, Pimpinan PT. South
Pacific Viscouse, Pimpinan PT. Mandiri Sejahtera Sentra, Leader Junior Chamber
Indonesia, Sebagai Panitia Penyelenggara WCD, Para Kepala OPD, Camat Tegalwaru,
Kades Cadasari. (*)