Pandemi Covid-19
yang sampai saat ini belum berakhir, sangat berdampak pada perjalanan roda
pemerintahan disemua tingkatan. Bahkan kondisi keuangan di pemerintahan pusat
mengalami kontraksi.
Kondisi tersebut
menyebabkan terjadinya perubahan asumsi makro yang sangat mendasar baik di
tingkat global, nasional, regional maupun lokal sehingga berdampak langsung
terhadap kondisi yang menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan baik dari sisi
ekonomi secara menyeluruh maupun dari sisi peta kekuatan fiskal.
Menyikapi
kondisi tersebut sesuai dengan regulasi-regulasi yang sudah diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten
Purwakarta sudah melakukan langkah-langkah penyesuaian dalam upaya percepatan
penanganan Covid-19, yang difokuskan untuk penanganan kesehatan, pemulihan
ekonomi dan pengaman jaring sosial.
Demikian
disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Rapat Paripurna DPRD
Purwakarta dalam rangka pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai Kebijakan
Umum Perubahan (KUP) APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Gedung Dewan, Ciganea, Jumat malam 24
September 2021 lalu.
Menurut Ambu
Anne, begitu Bupati Purwakarta itu biasa disapa, perubahan kondisi fiskal di
daerah ini tentunya sangat berpengaruh terhadap target-target pembangunan yang
sudah ditetapkan dari awal tahun anggaran, kondisi ini mengharuskan jajaran
Pemda Purwakarta terus melakukan langkah-langkah kongkrit guna memenuhi
kebutuhan masyarakat baik yang sifatnya wajib maupun yang sifatnya pilihan.
"Terdapat
beberapa perubahan asumsi kebijakan baik dari pos pendapatan, pos belanja
maupun pos pembiayaan yang akan direncanakan dalam perubahan KUA PPAS tahun
anggaran 2021, antara lain perubahan pendapatan dari pendapatan asli daerah dan
pendapatan transfer. Hal yang sangat berat dirasakan adalah menurunnya
pendapatan dari dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD)," ujarnya.
Sementara,
kebijakan pemerintah pusat melakukan refocusing TKDD telah banyak mempengaruhi
terhadap alokasi belanja daerah. Selain menurunnya pendapatan transfer,
pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan refocusing sebesar minimal 8 persen
dari jumlah DAU dan DBH yang diterima untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19
dan pelaksanaan, dukungan vaksinasi dan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM).
"Dari sisi
belanja terdapat perubahan pada pos belanja operasional, belanja modal, dan belanja
tidak terduga. hal ini juga akan mempengaruhi
terhadap capaian indikator makro yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah
(RKPD) tahun 2021. Dari sisi pembiayaan terjadi perubahan pada pos penerimaan
pembiayaan dan pos pengeluaran pembiayaan," ucapnya.
Oleh karena itu,
perubahan asumsi inilah yang mendasari terjadinya perubahan asumsi-asumsi dalam
APBD yang tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD serta perubahan alokasi
anggaran yang dilaksanakan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
tertuang dalam PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Kata Ambu Anne,
APBD 2021 mengalami dinamika seiring dengan perubahan regulasi dari pusat
terutama dalam upaya mengatasi keadaaan darurat pandemi Covid-19.
"APBD 2021
telah mengalami perubahan penjabaran sebanyak dua kali, antara lain, parsial
satu yang mengakomodir; Bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, berdasarkan
peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun
2021. Dukungan pendanaan mandatoris ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen
dari alokasi DAU tahun anggaran 2021 untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi
Covid-19, yaitu mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi
Covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk PPKM, insentif tenaga kesehatan
daerah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, belanja kesehatan lainnya dan
kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah," beber Ambu Anne.
Sementara itu,
berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 untuk Penanganan
pandemi Covid-19. Parsial dua
mengakomodir penyesuaian penambahan pos anggaran Belanja Tidak Terduga
(BTT) untuk penanganan kasus Covid-19 yang semakin meningkat berdasarkan instruksi
menteri dalam negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di
Wilayah Jawa Bali.
"Namun
demikian kami tetap optimis terhadap apa yang telah dituangkan ke dalam dokumen
KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 telah sesuai dengan kebutuhan
dan tuntutan masyarakat, sehingga antara eksekutif dan legislatif telah ada
kesamaan pandangan dalam menyusun kebijakan umum APBD serta prioritas dan
plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2021," kata Ambu
Anne.
Setelah dilakukan
penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Purwakarta
dan dengan telah dilaksanakannya persetujuan dan penandatanganan nota
kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran
sementara perubahan APBD tahun anggaran 2021 tersebut, maka salah satu tahapan
penting dalam pengelolaan keuangan daerah telah dapat dilakukan dengan baik dan
lancar.
Bupati juga
berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun
anggaran 2021 yang telah dilaksanakan ini dapat berlanjut dengan penyampaian
RAPERDA tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021. (*)