Untuk seluruh Kepala
Desa yang baru dilantik Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berpesan; Jadilah
seperti udara, yang selalu ada dimana-mana, tanpa membedakan tempat serta
selalu mengisi ruang kosong.
"Kepada yang telah
mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk memegang amanat hendaknya dekat
dengan rakyat tanpa membedakan derajat dan martabatnya, mampu memahami dan
menyerap aspirasi serta menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat. Jangan
sampai masyarakat terbelah dan terkotak-kotak hanya karena perbedaan pilihan
politik," kata Ambu Anne pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para Kepala Desa se-Kabupaten
Purwakarta periode 2021-2027, di Bale Paseban, Pendopo Pemkab Purwakarta, Senin
18 Oktober 2021.
Untuk masyarakat, Ambu
Anne juga berpesan agar dapat memberikan masukan kepada kepala desa, saling
berkoordinasi dan bekerjasama untuk membangun kemajuan di desa masing-masing.
Sebagaimana dimaklumi
bersama, bahwa proses pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 di Kabupaten
Purwakarta ini telah melalui proses penundaan selama dua bulan berdasarkan
Surat Mendagri Nomor 141/4251/Sj Tanggal 9 Agustus 2021 Perihal Penundaan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Pemilihan Antar Waktu Pada Masa
Pandemi Covid-19.
Yang ditindaklanjuti
dengan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 Tentang
Penetapan Desa dan Waktu pemungutan suara Pilkades Serentak di Kabupaten
Purwakarta, maka pelaksanaan Pilkades yang semula akan dilaksanakan pada
tanggal 25 Agustus 2021 ditunda lelaksanaannya menjadi tanggal 16 Oktober 2021.
"Alhamdulillah,
pada hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 lalu setelah Kabupaten Purwakarta
mengantongi rekomendasi pelaksanaan Pilkades serentak dari Kemendagri, telah
dilaksanakan proses pemungutan suara pada Pilkades serentak di 170 desa. Kita
bersyukur pada proses pemungutan, perhitungan suara sampai dengan sidang pleno
penghitungan suara dapat terlaksana dengan lancar. Dan berdasarkan pemantauan
di lapangan, kegiatan pemungutan suara di TPS-TPE dilaksanakan dengan prokes
yang baik," beber Ambu Anne.
Sementara, Hari ini,
Senin 18 Oktober 2021 dapat disaksikan bersama prosesi pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan terhadap 170 Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta
hasil proses pemungutan suara pada Pilkades Serentak yang di kaksanakan pada
hari, Sabtu, tangal 16 Oktober 2021 lalu.
"Kegiatan
pelantikan kali ini sengaja kita bagi dua sesi dengan undangan terbatas, mengingat saat ini masih dalam masa
pandemi Covid-19 dan Purwakarta masih
masuk level 3, sehingga berbagai pembatasan kegiatan terus dilakukan,"
kata Ambu Anne.
Menurutnya, pelantikan
dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa ini merupakan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa pasal 41 ayat 5 D dimana bupati melantik calon Kepala Desa terpilih
setelah diterbitkan keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala
Desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Diskominfo
Purwakarta)