Dengan
menjalankan sistem pemerintahan yang efektif, adil, jujur, transparan dan
akuntabel. Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta bertekad mewujudkan
Good Governance dan Clean Government, salahsatunya dengan mengimplementasikan
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Demikian
disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada agenda Konsolidasi
Persiapan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kabupaten
Purwakarta Tahun 2021 di Hotel Harper Bungursari, Purwakarta Rabu 03 November
2021.
"Dalam
rangka mewujudkan Purwakarta Istimewa, setidaknya ada empat misi yang menjadi
prioritas kami, salah satunya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,
bersih dan profesional. Dan untuk mewujudkan misi tersebut, harus ada komitmen
bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholder," kata Ambu Anne.
Menurutnya,
SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan
secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan
keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi tujuan
organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara atau aset
daerah dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
"SPIP
merupakan alat kendali untuk mencapai tujuan bagi instansi pemerintah
sebagaimana diamanatkan oleh PP nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP. Tuntutan
terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel merupakan cita-cita yang
perlu didorong dan upayakan sebagai representasi atau bentuk pertanggungjawaban
sebagai penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat," kata Ambu Anne.
Ia
juga menegaskan, semangat reformasi birokrasi adalah modal dasar untuk
mendorong implementasi SPIP di Kabupaten Purwakarta.
"Pada
prinsipnya reformasi birokrasi dimaknai sebagai penataan ulang terhadap sistem
tata kelola pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan
akuntabilitas sehingga dalam rangka mewujudkan good coorporate governance dan
clean government dibutuhkan komitmen yang kuat bukan hanya dari kepala daerah
tetapi seluruh kepala OPD beserta jajarannya," ujarnya.
Sementara,
berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP
Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dengan konsep yang
berbeda atau lebih komplek dengan SPIP sebelumnya, menuntut adanya komitmen
bersama dalam mewujudkan SPIP di Kabupaten Purwakarta, karena dalam penilaian
maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi tiga komponen.
"Pertama,
penetapan tujuan yang berkaitan erat dengan kualitas perencanaan maka menuntut
peran aktif dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan
Daerah (Bappelitbangda) untuk mewujudkan perencanaan yang berkualitas mulai
dari RPJMD, Renstra sampai Renja OPD," ujar Ambu Anne.
Kemudian,
yang kedua berkaitan dengan struktur. Dan proses ini menuntut adanya komitmen
dari seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Purwakarta. Dalam mewujudkan hal
tersebut dapat dimulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan
pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Dan
yang ketiga, yaitu berkaitan dengan pencapaian tujuan yang meliputi efektivitas
dan efisiensi pencapaian tujuan yang menuntut peran Bagian Organisasi dan Badan
Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
"Dan
untuk mewujudkannya, kemudian keandalan pelaporan keuangan dan pengamanan atas
Aset Daerah yang menuntut peran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk
membantu OPD dalam mewujudkannya, serta ketaatan pada Peraturan
Perundang-undangan yang menuntut peran atas setiap OPD dan Bagian Hukum untuk
mengimplementasikannya dalam setiap kegiatan," kata Ambu Anne.
Dalam
kegiatan bertemakan Percepatan Implementasi SPIP Level 3 Dalam Mewujudkan Good
Governance dan Clean Government itu nampak hadir Auditor Madya BPKP Provinsi
Jawa Barat sekaligus PLH Korwas WilayahÂ
II, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Asisten Daerah Bidang
Administrasi Umum, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta beserta
jajaran, Seluruh Kepala OPD/Dinas/Badan/Kantor dan Camat se-Kabupaten
Purwakarta