Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau
unit kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang
dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya
didasari pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Demikian
disampaikan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada agenda Bimbingan Teknis
Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Puskesmas dan Labkesda serta Tata Cara Penilaianya di Hotel Harper, Bungursari,
Kamis 04 November 2021.
"Dengan
dilaksanakannya Bimtek ini, diharapkan seluruh peserta akan memiliki persepsi,
pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan
kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta sesuai dengan regulasi dan
tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," kata
Ambu Anne.
Menurutnya,
bimbingan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dalam
meningkatkan pelayanan publik. Peningkatan pelayanan publik saat ini dikemas
dengan manajemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ambu
Anne juga menjelaskan bahwa Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah
pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan
untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan
daerah pada umumnya.
Dan
untuk Puskesmas atau unit kerja OPD lain yang ingin menerapkan PPK-BLUD harus
memenuhi beberapa persyaratan di antaranya, syarat substansif, terdiri dari
penyediaan barang dan jasa layanan umum, pengelolaan wilayah/kawasan tertentu
untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum,
pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada
masyarakat.
"Syarat
teknisnya, terdiri dari kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya
layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD sebagaimana
direkomendasikan pimpinan OPD/SKPD sesuai dengan kewenangannya dan kinerja
keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat, sebagaimana
ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLUD," ujarnya.
Sementara,
untuk syarat administratif, terdiri dari surat pernyataan kesanggupan untuk
meningkatkan kinerja, rencana strategis bisnis, pola tata kelola, laporan
keuangan pokok, laporan keuangan auditan atau surat pernyataan kesanggupan di
audit.
Adapun
indikator dalam mengukur Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) diantaranya
ketepatan waktu dalam penyelesaian penyusunan, ketepatan waktu penyampaian
laporan, tingkat penyerapan realisasi anggaran, kualitas opini laporan keuangan
pemerintah daerah dan adanya perbaikan atas indeks prestasi korupsi.
Untuk
meraih indikator utama, diperlukan upaya dan kerjasama semua pihak. Oleh karena
itu, diharapkan kepada seluruh peserta Bimtek untuk dapat mengikuti Bimtek
dengan sebaik-baiknya karena peserta akan mendapatkan penjelasan yang
komprehensif dari para narasumber yang berkompeten dan berpengalaman dari
Kementerian Dalam Negeri, sehingga betul-betul akan berdampak positif terhadap
indikator kualitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Purwakarta.
"Pemerintah
sangat menyambut baik pelaksanaan Bimtek ini, agar semua pihak yang terkait
dapat mengikuti dan mempelajarinya dengan seksama demi kesempurnaan dalam pelaksanaan
BLUD," kata Ambu Anne.
Pada
kesempatan tersebut, hadir juga Direktur Direktorat Badan Usaha Milik Daerah,
Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah Kemendagri RI, Budi Santosa.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur BUMD, BLUD dan Barang
Milik Daerah-Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kasubdit BLUD beserta Tim Selaku
Narasumber, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas
di Lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Panitia Pelaksana, Peserta
Pelatihan dan para tamu undangan.