Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasari pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada agenda Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dan Labkesda serta Tata Cara Penilaianya di Hotel Harper, Bungursari, Kamis 04 November 2021.

"Dengan dilaksanakannya Bimtek ini, diharapkan seluruh peserta akan memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta sesuai dengan regulasi dan tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," kata Ambu Anne.

Menurutnya, bimbingan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dalam meningkatkan pelayanan publik. Peningkatan pelayanan publik saat ini dikemas dengan manajemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ambu Anne juga menjelaskan bahwa Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Dan untuk Puskesmas atau unit kerja OPD lain yang ingin menerapkan PPK-BLUD harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya, syarat substansif, terdiri dari penyediaan barang dan jasa layanan umum, pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.

"Syarat teknisnya, terdiri dari kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD sebagaimana direkomendasikan pimpinan OPD/SKPD sesuai dengan kewenangannya dan kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat, sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLUD," ujarnya.

Sementara, untuk syarat administratif, terdiri dari surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, rencana strategis bisnis, pola tata kelola, laporan keuangan pokok, laporan keuangan auditan atau surat pernyataan kesanggupan di audit.

Adapun indikator dalam mengukur Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) diantaranya ketepatan waktu dalam penyelesaian penyusunan, ketepatan waktu penyampaian laporan, tingkat penyerapan realisasi anggaran, kualitas opini laporan keuangan pemerintah daerah dan adanya perbaikan atas indeks prestasi korupsi.

Untuk meraih indikator utama, diperlukan upaya dan kerjasama semua pihak. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh peserta Bimtek untuk dapat mengikuti Bimtek dengan sebaik-baiknya karena peserta akan mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari para narasumber yang berkompeten dan berpengalaman dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga betul-betul akan berdampak positif terhadap indikator kualitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Purwakarta.

"Pemerintah sangat menyambut baik pelaksanaan Bimtek ini, agar semua pihak yang terkait dapat mengikuti dan mempelajarinya dengan seksama demi kesempurnaan dalam pelaksanaan BLUD," kata Ambu Anne.

Pada kesempatan tersebut, hadir juga Direktur Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah Kemendagri RI, Budi Santosa. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah-Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kasubdit BLUD beserta Tim Selaku Narasumber, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Panitia Pelaksana, Peserta Pelatihan dan para tamu undangan.