Jakarta - Tantangan dalam menciptakan
ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat semakin kompleks, terutama
dalam konteks perlindungan anak di era teknologi digital. Data pengaduan dari
KPAI untuk periode Januari hingga Oktober 2024 menunjukkan adanya 211 kasus
kejahatan seksual, 148 kekerasan fisik dan psikis, serta 28 kasus yang
berkaitan dengan pornografi, cybercrime, dan judi online, selain juga 11 kasus
eksploitasi.
Menanggapi isu tersebut, pemerintah
telah mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2025 mengenai Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi penyalahgunaan
data pribadi di dunia digital serta memastikan keamanan ruang digital bagi
mereka. PP Tunas mengatur berbagai aspek, termasuk batas usia pengguna dan
pengawasan akun, larangan terhadap eksploitasi anak sebagai komoditas, serta
penetapan sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar ketentuan.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga
dan Kehumasan Komdigi, Marroli Jeni Indarto, menekankan pentingnya PP TUNAS
sebagai dasar nasional untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman khususnya
bagi anak-anak dan remaja. Keberhasilan implementasi PP TUNAS sangat tergantung
pada bagaimana aturan ini diterapkan di tingkat daerah melalui edukasi publik,
literasi digital, serta narasi yang terus hadir di media sosial resmi
pemerintah. Terakhir, Marroli berharap pelatihan media sosial ini dapat
menjadikan PP TUNAS bukan sekadar regulasi tetapi juga sebuah gerakan sosial
digital yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun demikian, sosialisasi PP Tunas
memerlukan waktu yang cukup lama dan harus dilaksanakan secara menyeluruh
dengan melibatkan berbagai pihak sebelum penerapannya dapat dilakukan. Dalam
hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan Meta
Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan media sosial bagi Satuan Tugas Media
Sosial (Satgas Medsos). Tujuan utama pelatihan ini adalah memperkuat peran
Satgas Medsos sebagai ujung tombak narasi digital pemerintah serta membangun
sinergi antara pusat dan daerah dalam ekosistem komunikasi publik yang
terkoordinasi guna mempercepat sosialisasi kebijakan pemerintah kepada seluruh
lapisan masyarakat melalui media sosial.
Pelatihan media sosial hasil kolaborasi
Komdigi-Meta Indonesia ini bertajuk "Bimbingan Teknis Satgas Medsos"
dengan tema “Lini Masa: Literasi dan Sinergi Bersama Satgas Medsos Pemda.”
Acara ini berlangsung secara hybrid (online dan offline) pada tanggal 20
Januari 2026 di Kantor Meta Jakarta. Lebih dari 1000 peserta Satgas Medsos dari
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seluruh provinsi di Indonesia turut
berpartisipasi. Materi pelatihan mencakup penggunaan platform digital dalam
komunikasi publik pemerintah, penguatan keamanan akun dan manajemen admin,
pemanfaatan WhatsApp Business/API untuk layanan publik, serta peningkatan
kapasitas komunikasi publik menghadapi dinamika ruang digital. (Wid/KKPD)