Penataan
ruang wilayah perkotaan diharapkan dapat mewujudkan kawasan perkotaan di
wilayah Kabupaten Purwakarta menjadi pusat perdagangan, jasa, pariwisata, pusat
pemerintahan dan pendidikan dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.
Demikian
disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Rapat Analisis dan
Penyusunan Konsep RDTR Kawasan Perkotaan di Kabupaten Purwakarta, di Aula Bale
Nagri Setda Purwakarta Kamis 11 November 2021. Dalam agenda tersebut nampak
hadir Asda I, Kaban Bapelitbangda, Kadis LH, Kabid Distarkim, Kabid LH, Sekdis
Pertanian, Camat Purwakarta dan Konsultan Pemukiman.
Menurut
Ambu Anne, maksud dan tujuan dari kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Kabupaten Purwakarta adalah untuk mewujudkan pelaksanaan perizinan
investasi terpadu secara daring atau Online Single Submission (OSS) untuk
menyusun RDTR di lokasi OSS yang telah di sepakati di wilayah Kabupaten
Purwakarta.
Rencana
detail tata ruang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
"Dan
penyusunan konsep RDTR kawasan perkotaan di Kabupaten Purwakarta, harus
memperhatikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat
2, UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan bahwa
proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari
luas wilayah kota," ujar Ambu Anne.
Ia
berharap, dengan tersedianya ruang terbuka hijau di Kabupaten Purwakarta
diharapkan terjadi keseimbangan ekosistem dalam kota, guna meningkatkan
ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat
meningkatkan nilai estetika kota.