Jelang akhir bulan
pada awal tahun 2022 ini, eksekutif di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten
Purwakarta mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada jajaran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta.
Ketiga Raperda yang
diusulkan Pemkab Purwakarta itu diantaranya; Reperda tentang Perpanjangan
Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat.
Dalam paripurna
usulan tiga Raperda di Gedung DPRD Purwakarta, Senin 24 Januari 2022, Bupati
Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, ketiga Raperda tersebut telah
dibuatkan penjelasan dan naskah akademik serta telah dibahas diinternal
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
MenurutAmbu Anne,
berkaitan dengan
Reperda tentang
Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Kebijakan penggunaan
tenaga kerja asing merupakan kerangka ekonomi yang dibangun pemerintah agar
dapat meraup manfaat dari kemajuan teknologi dan SDM.
"Salahsatuhya
bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dengan mewajibkan kepada tenaga kerja
asing agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja
lokal," kata Ambu Anne.
Selain itu, bagi
pemberi kerja atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan untuk membayar sejumlah dana
sebagai kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKP-TKA) yang merupakan
pendapatan asli daerah berupa retribusi daerah.
Lanjut Ambu Anne,
berkaitan dengan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dihadapan para
wakil rakyat, ia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah yang baik merupakan
hal yang penting dan mendasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good
Governance).
"Pengelolaan
keuangan daerah merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya
mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang, sehingga melalui
pengelolaan tersebut kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan
efisien," kata Ambu Anne.
Lalu, berkaitan
dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat, Ambu Anne juga menjelaskan, bahwa ketertiban umum
merupakan suatu keadaan dinamis yang memungkinkan masyarakat dan penyelenggara
pemerintahan dapat melakukan kegiatan dengan tertib, teratur dan tentram serta
bebas dari rasa takut dan khawatir akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik
maupun psikis.
"Dalam hal ini,
pemerintah maupun pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam menyelenggarakan
ketertiban umum dan ketentraman sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang tertib sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh
perundang-undangan," kata Ambu Anne.
Namun demikian, untuk
mencapai hal tersebut bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggungjawab
pemerintah saja, akan tetapi peran serta seluruh lapisan masyarakat juga
diperlukan untuk menumbukkan dan memelihara ketentraman dan ketertiban
tersebut.
Dalam penjelasannya,
Bupati Purwakarta juga mengungkapkan, bahwa yang dia paparkan merupakan sekilas
gambaran subtansi dari ketiga Raperda yang diusulkan Pemkab Purwakarta.
Sementara, Wakil
Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini dalam keterangannya mengatakan, atas
usulan tersebut para wakil rakyat di DPRD Purwakarta akan menindaklanjuti
dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan tiga Raperda tersebut.
"Mudah-mudahan ketiga Raperda yang diusulkan tersebut bisa kita bahas
secepatnya," kata Teh Neng, begitu wakil rakyat dari PKB itu biasa disapa.(Diskominfo
Purwakarta)