Seiring
dengan tuntutan era globalisasi, keterbukaan untuk memperoleh informasi,
semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan. Keberadaan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan
penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik, pada implementasinya harus
dilakukan secara maksimal.
Demikian
disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten
Purwakarta, Rudi Hartono pada Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor
1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di Prime Plaza Hotel
Purwakarta, Kamis 31 Maret 2022.
Menurutnya,
dengan keberadaan PPID sampai ke tinggkat desa, maka masyarakat yang akan
menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena
dilayani lewat satu pintu, seperti yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP).
"Nah,
untuk mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga ke tingkat
pemerintahan desa, kami mengundang 183 kepala desa untuk mengikuti sosialisasi
peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi
publik desa. Hal ini, untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa akan
kebutuhan informasi yang akurat," ujar Rudi.
Sosialisasi
ini diharapkan dapat bermanfaat untuk memberikan informasi dan gambaran tentang
implementasi PPID pada pemerintahan desa di Kabupaten Purwakarta. "Tentu
saja, hal ini juga bisa sebagai bahan masukan bagi pengambil kebijakan dalam
merumuskan kebijakan untuk akselerasi pencapaian pembentukan dan implementasi
PPID secara lebih baik sesuai UU KIP," kata Rudi.
Di
tempat yang sama, salahsatu pesert sosialisai, Eep Saepul Malik mengatakan,
kegiatan sosialisasi penyelenggraan pelayanan publik informasi desa ini dirasa
cukup bermanfaat bagi para kades di era keterbukaan informasi ini.
"Kedua
narasumber cukup jelas memaparkan pentingnya keterbukaan informasi publik,
bahkan pejabat publik bisa dikatakan melanggar undang-undang keterbukaan
informasi jika kegiatan yang menyangkut publik tidak tersebarluaskan
informasinya, terlebih jika salah memberikan informasi," kata Kepala Desa
Taringgul Tonggoh, Kecamatan Wanayasa itu.
Ia
juga meyakini jika program ini akan sangat berperan dalam pelaksanaan good governence,
dan desa siap menjelma menjadi desa yang sesuai standar, yaitu akuntable
danĀ transparan.
Diketahui,
dalam giat sosialisai tersebut, Diskominfo menghadirkan dua narasumber
diantaranya; Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Dadan Saputra dan Hadi
Kusmarani dari Diskominfo Jawa Barat.(Diskominfo Purwakarta)