Pemerintah
Daerah Kabupaten Purwakarta dan jajaran DPRD setempat sepakati Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Purwakarta Tahun 2022-2025 dan Raperda Pembentukkan Dana Cadangan
untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Purwakarta Tahun 2024.
Hal
itu diketahui pada agenda Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembahasan dua
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta, di Gedung DPRD
Purwakarta, Ciganea, Rabu malam, 22 Juni 2022.
Dalam
keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Pansus DRPD
untuk kedua Raperda tersebut telah menyampaikan laporannya yang dilanjutkan
dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda tersebut.
"Berdasarkan
laporan dan pandangan umum tersebut, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa
terhadap kedua Raperda ini dapat dipahami dan dimengerti yang kemudian
disepakati bahwa diperlukan adanya landasan hukum dalam perencanaan pembangunan
kepariwisataan dan landasan bagi pencadangan pembiayaan Pemilukada 2024,"
kata Ambu Anne.
Menurutnya,
pembentukan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Purwakarta Tahun 2022-2025 ini merupakan amanat daru UU Nomor 10 Tahun 2009
Pasal 8 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa pembangunan
kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan
yang terdiri atas Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Provinsi
dan Kabupaten/Kota.
"Untuk
Raperda tingkat Kabupaten Purwakarta tahun 2022-2025 disesuaikan dengan Pasal
Perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal ini sesuai
dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota, sehingga Raperda Kabupaten ini mempunyai kedudukan sebagai
penjabaran dari visi dan misi pembangunan daerah," ujar Ambu Anne.
Kata
Ambu Anne, Raperda Pariwisata mencakup empat aspek diantaranya pembangunan
destinasi kepariwisataan, pembangunan industri kepariwisataan, pembangunan
pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
"Selanjutnya,
peraturan ini nantinya diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga akan
terwujud keterpaduan antar sektor melalui koordinasi dan sinergi menjaga
pola-pola kehidupan yang menghargai lingkungan hidup lestari, menciptakan
manfaat pembangunan kepariwisataan bagi masyarakat, menciptakan kemudahan
berusaha dan dapat mendukung kekuatan ekonomi masyarakat," ujar Ambu Anne.
Sementara,
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Neng Supartini mengatakan, pada
prinsipnya DPRD sepakat dua Raperda yang telah dibahas sebelumnya itu. Ia juga
berharap kedepannya Purwakarta punya ruang pembangunan pariwisata yang
terencana dengan baik. "Pariwisata yang ada di Purwakarta, ada yang sudah
terbentuk oleh alam atau pun buatan harus dikelola dan difasilitasi
infrastrukturnya. Seperti wisata Gunung Parang misalnya," kata Teh Neng,
begitu politisi PKB itu kerap disapa.
Sementara,
untuk Raperda Dana Cadangan Pemilu, ia berharap di Pilkada Purwakarta yang akan
datang, anggaran tersebut bisa menjadi jembatan demokrasi untuk masyarakat
Purwakarta. "Setelah kedua Raperda tersebut disepakati melalui paripurna,
selanjutnya ada tahapan evaluasi dari pemerintah provinsi dan pusat, baru balik
lagi jadi lembar daerah dan produknya kita sebut Raperda," kata Teh Neng.
Bawaslu Purwakarta Apresiasi Will
Pemerintah Daerah
Terpisah,
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos
mengapresiasi jajaran Pemda dan DPRD Purwakarta yang telah menuntaskan
pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada Purwakarta 2024. Dalam raperda
tersebut dituliskan jumlah anggaran yang dicadangkan untuk pembiayaan Pilkada
Purwakarta 2024 Rp 25 milyar. Angka tersebut lebih kecil dari angka yang sempat
beredar sebelumnya, yaitu Rp 40 milyar.
"Pada
prinsipnya, kita apresiasi langkah DPRD dan Pemda Purwakarta yang dalam waktu
dekat ini segera menetapkan Perda Dana Cadangan untuk Pilkada Purwakarta.
Dengan adanya perda tersebut menegaskan jaminan bahwa sebagian anggaran untuk
kebutuhan hajat politik daerah lima tahunan tersebut aman. Dan kekurangannya
akan dicover secara reguler pada APBD 2024," kata Binos.
Menurutnya,
langkah ini juga bentuk keseriusan pemerintah dalam suksesi hajat Pilkada
mendatang. "Kalau soal angka dana cadangan yang berkurang, kami kira nggak
terlalu masalah. Sebab yang kami lihat lebih kepada will pemerintah, khususnya
DPRD. Ini kan sifatnya hanya menyimpan dan menyiapkan. Sedangkan kekurangannya
bisa dicover anggaran tahun berjalan 2024," ujarnya.
Diketahui,
sejak 2020 KPU dan Bawaslu Purwakarta mendorong pemerintah daerah menyusun
perda dana cadangan Pilkada. Dimana kebutuhan anggaran pilkada 2024 dicicil
dalam beberapa tahun anggaran. Tujuannya meringankan beban daerah dalam
pengaturan anggaran. Apalagi, angka kebutuhan Pilkada 2024 lebih besar jika
dibandingkan dengan Pilkada 2018. (Diskominfo Purwakarta)