Gugatan atas tanah atau
lahan pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cikopo oleh seorang warga yang mengaku
ahli waris dari Koni Binti Saonang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN)
Purwakarta dengan putusan memenangkan
pihak SDN 2 Cikopo.
Demikian disampaikan Kabag
Hukum pada Setda Purwakarta, Dani Abdurahman, Jumat 09 Juli 2022.
"Isi putusan PN
Purwakarta terhadap perkara dengan register bernomor: 1/Pdt.G/2022/PN. Pwk itu
menyatakan pada pokok perkara bahwa
gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan ditetapkan
oleh Majelis Hakim pada tanggal 7 Juli 2022 melalui sistem e-court (persidangan
secara online)," kata Dani Abdurahman.
Menurutnya, tanah kosong di
sekolah yang berlokasi di Kecamatan Bungursari yang menjadi objek sengketa itu
kurang lebih seluas 4.200 meter.
"Lahan tersebut oleh
pihak Disdik Purwakarta akan dijadikan sebagai lahan percontohan penanaman
bambu yang merupakan peningkatan dari program Tatanen di Bale Atikan,"
ujar Dani.(Diskominfo Purwakarta)