Libatkan
jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Dinas Pangan dan Pertanian
(Dispangtan) setempat gelar penyuluhan hukum untuk Kelompok Tani (Poktan)
penerima bantuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) dan Jalan Usaha
Tani (JUT) pada alokasi DAK tahun 2022.
Agenda
yang digelar di Rumah Makan Saung Erna, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan,
Selasa, 20 September 2022 itu diikuti oleh puluhan kelompok tani yang ada di
Purwakarta. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan, diantaranya; Kasi Intel
Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiwan dan dari Dispangtan Purwakarta hadir
Kabid SDP Erlan Diansyah mewakili Kadispangtan Purwakarta Sri Jaya Midan.
Kegiatan
dikemas dengan diskusi santai bersama para petani yang tegabung pada sejumlah
kelompok tani. Materi yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Purwakarta
Febrianto Ary Kustiwan dan jajaran seputar ilmu hukum secara mendasar guna
mengedukasi petani dengan harapan dapat menciptakan masyarakat Purwakarta yang
taat hukum.
Dalam
penyampaian materi, penyuluhan hukum dan dialog dengan para petani Febrianto
menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan kepada para petani sebagai Jaksa Sahabat
Petani. "Ini dalam rangka memberikan pembinaan masyarakat taat hukum
khususnya kepada para petani serta mencegah terjadinya penyimpangan atau
pelanggaran hukum pada penyaluran bantuan pemerintah di bidang pertanian,"
kata Kasi Intel.
Sementara,
dalam keterangannya, Kadispangtan Purwakarta Sri Jaya Midan melalui Kepala
Bidang Sumber Daya Pertanian (Kabid SDP) Erlan Diansyah mengatakan, dengan
penyuluhan hukum ini para petani diharapkan dapat menyadari dan menghayati hak
dan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
Menurut
Erlan, penyuluhan hukum ini juga merupakan kegiatan penyebarluasan informasi
dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Diharapkan dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, para petani menjadi
tahu tentang segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Targetnya,
setelah penyuluhan hukum ini para petani menjadi paham tentang materi dan
muatan yang terkandung dalam suatu peraturan perundangan, dan hal ini dapat
menjadikan para petani tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum
yang berlaku," kata Erlan Diansyah.
Di
tempat yang sama, salah seorang petani dari Poktan Setia Mekar Jaya Desa
Galumpit, Asep mengucapkan terimakasih kepada jajaran Dispangtan dan Kejari
Purwakarta yang telah menggelar penyuluhan hukum tersebut. "Sedikit banyak
kita jadi lebih tercerahkan soal regulasi-regulasi dan aturan hukum yang
berkaitan dengan bantuan dari pemerintah dalam bidang pertanian. Saya pikir ini
sangat bermanfaat," ujarnya.(Diskominfo
Purwakarta)