Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan obat sirup atau obat sediaan cair untuk sementara waktu meski Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis surat edaran terbarunya.

Yakni, surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes memperbaharui surat edaran terkait penggunaan sirup obat. Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Total 168 obat sirup kini sudah boleh digunakan lagi dengan sejumlah catatan.

Daftar obat sirup yang sudah boleh digunakan kembali antara lain mencakup 133 obat sirup yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi BPOM. Keempat jenis pelarut ini diketahui sebagai sumber cemaran toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta dr. Deni Darmawan, M.A.R.S., melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, dr. Ano Nugraha menyebutkan, imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan obat sirup masih terus dilakukan.

"Ini sebagai bentuk kewaspadaan sekaligus pencegahan. Terlebih surat edaran Kemenkes terkait larangan menggunakan obat sirup masih belum dicabut," ujar dr. Ano saat ditemui di kantornya, Selasa (25/10/2022).

Imbauan ini juga berlaku untuk semua apotek dan toko obat serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

 

"Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah," katanya.

Tak hanya imbauan, pihaknya juga telah mendata sekaligus berkoordinasi dengan fasyankes di 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta. Total ada 126 apotek dan 24 toko obat.

"Kami minta seluruhnya untuk mengisi form laporan terkait sediaan obat sirup di tempatnya masing-masing. Berapa jumlahnya dan segera dikarantina. Artinya dipisahkan, untuk kemudian dikembalikan ke pihak distributor atau Pedagang Besar Farmasi (PBF)," ucapnya.

Hinga saat ini, sambungnya, yang sudah melaporkan ada 56 fasyankes termasuk di antaranya apotek, toko obat, klinik, dan lainnya. Pihaknya juga meminta rekapan obat sirup yang sudah dikembalikan ke distributor atau PBF.

"Dinkes akan terus mengawasi terkait perkembangan obat sirup ini sesuai dengan instruksi Kemenkes. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan yang mengelola masalah ritel," kata dr. Ano.

Kerja sama tersebut, kata dia, di antaranya memantau langsung ke apotek dan toko obat, serta toko dan pasar tradisional terkait keberadaan obat sirup dengan  didampingi jajaran Polres Purwakarta, Senin (24/10) lalu.

"Kami segera memutus peredaran obat sirup. Yang masih ada harus segera dikarantina. Kami juga meminta fasyankes tidak meresepkan sediaan obat sirup dan melarang menjualnya untuk sementara waktu," ujarnya.

Tingkatkan Kewaspadaan

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Purwakarta dr. Eva Listya Dewi mengungkapkan, pihaknya menelusuri data kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal sepanjang Januari - September 2022.

"Diketahui ada satu kasus berdasarkan laporan dari RSUP Hasan Sadikin yang dirujuk pada Agustus 2022 lalu. Pasiennya anak usia 1 tahun 8 bulan dan sudah meninggal dunia. Namun belum dapat dipastikan apakah itu diakibatkan mengonsumsi obat sirup atau ada pemicu lainnya," kata dr. Eva.

Berdasarkan data pasien dari pihak rumah sakit, pihaknya melacak alamat pasien dan sudah melakukan kunjungan. Ini dilakukan untuk memastikan benar tidaknya identitas pasien tersebut.

Bidang P2P ini, kata dia, arahnya lebih ke kewaspadaan terhadap gangguan ginjal akut ini. Yaitu, dengan cara sosialisasi ke tenaga kesehatan dan kepada masyarakat.

"Sebagai bentuk kewaspadaan dini, kami meminta masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak usia 0-18 tahun, untuk aktif melakukan pemantauan umum dan gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut," ujarnya.

Gejalanya, seperti penurunan volume urine yang dikeluarkan, demam selama 14 hari, gejala ISPA, dan gejala infeksi saluran cerna. Gagal ginjal akut pada anak ini memiliki gejala yang khas yakni penurunan volume urin secara tiba-tiba.

"Bila anak mengalami gejala tersebut, sebaiknya segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” ucapnya.(*)