Kebijakan
pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang
Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan Bupati Purwakarta Anne Ratna
Mustika menjaga lahan sawah agar tidak dijadikan perumahan maupun kawasan
industri.
Pengendalian
alih fungsi lahan sawah bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah
yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah
untuk mendukung kebutuhan pangan di Kabupaten Purwakarta."Kata Anne Ratna
Mustika.
Menurut
Anne, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan
petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah. Dengan keluarnya UU Cipta
Kerja dan peraturan turunannya semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan
pertanian pangan ditengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah ini merupakan terobosan kebijakan dalam
rangka mempertahankan ketahanan pangan nasional untuk menghasilkan padi/beras
sebagai bahan makanan pokok utama di negara ini,” Ungkap Anne.
Sikap
tegas Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika ini, sudah dilakukan sejak pada
awal pertama menjabat, yang mengeluarkan aturan larangan izin membangun
perumahan sejak Oktober 2018.
"intruksi juga
sudah ditekankan kepada OPD terkait, untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi
perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk pembangunan perumahan dilahan sawah
dilindungi"Pungkas Anne.
Sementara,
Ketua Kontak Tani dan Nelayan Kabupaten Purwakarta, Ujang Alim mengatakan, mendukung
segala kebijakan Pemerintah Daerah dalam menjaga ketahanan Pangan dengan tidak
memberikan ijin Lahan Sawah Dilindungi untuk dijadikan kawasan Perumahan dan
Industri.
"Para
petani di Kabupaten Purwakarta sangat mendukung kebijakan ibu bupati dalam
upaya menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Purwakarta tidak lagi mengeluarkan
ijin LSD untuk di jadikan kawasan perumahan dan industri,"Kata Ujang Alim.
Ujang
Alim juga mengajak para petani dan warga untuk melakukan penanaman pohon
palawija dan lainnya di pekarangan pekarangan rumah serta lahan lahan kosong
untuk menjaga ketahan pangan di Kabupaten Purwakarta.(Diskominfo Purwakarta)