Sebagai perwujudan rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kita berkewajiban menjelaskan apa saja agenda-agenda kerakyatan yang ada dalam RAPBD 2023 kepada legislatif di DPRD Kabupaten Purwakarta.
Demikian
disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Rapat Paripurna Agenda Penjelasan Bupati dalam Penyampaian Raperda
RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Kabupaten
Purwakarta, Ciganea, Senin 31 Oktober 2023.
Menurunya,
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah,
Pemerintah Daerah telah menyampaikan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 pada
tanggal 28 September 2022 lalu dengan dasar penetapan RKPD Tahun 2023.
"Dalam
kesepakatan ini terdapat penyesuaian kebijakan target pencapaian pendapatan
daerah tahun anggaran 2023 dan prioritas belanja program dan kegiatan serta
pembiayaan daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2023," kata Ambu Anne.
Dengan
adanya penyesuaian kebijakan dalam RAPBD tahun anggaran 2023, lanjut Ambu Anne,
maka terdapat penyesuaian-penyesuaian berdasarkan KUA PPAS yang telah
disepakati, sehingga terdapat ketidakseimbangan anggaran sebesar 0,82 persen
dari target pencapaian pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja prioritas
program dan kegiatan serta pembiayaan daerah tahun 2023.
"Diharapkan
RAPBD tahun anggaran 2023 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang
selaras demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Ambu
Anne juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama DPRD setempat
telah menyusun dan menyepakati bersama kebijakan umum APBD dan prioritas dan
plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2023, yang secara normatif
menghasilkan nota kesepakatan bersama antara Pemda Purwakarta dengan DPRD
Kabupaten Purwakarta.
"KUA
dan PPAS APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023 tersebut pada hakekatnya
merupakan konstruksi komitmen bersama yang mengikat baik secara normatif maupun
secara moral, sebagai pedoman dalam menjabarkan substansi APBD serta merupakan
rincian target dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan dan dicapai pada
tahun anggaran 2023. Dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2023 ini didasarkan
atas regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan
keuangan daerah," beber Ambu Anne.
Kata
dia, penyusunan RAPBD 2023 juga disesuaikan dengan tema RPJMD Kabupaten
Purwakarta tahun 2018-2023 yaitu pembangunan paripurna mewujudkan Purwakarta
istimewa, dengan prioritas pembangunan Kabupaten Purwakarta tahun 2023, yaitu
sebagai berikut:
1.
Peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan kemajuan.
2.
Penguatan sosial ekonomi masyarakat yang berbasis inovasi.
3.
Pemantapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang maju dan modern
4.
Peningkatan infrastruktur dan konektivitas wilayah
5.
Reformasi sistem ketahanan bencana dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Selain
dari pada itu yang tetap masih menjadi prioritas dalam penyusunan RAPBD Tahun
Anggaran 2023 yakni pengalokasian anggaran pada pemulihan pasca pandemi
Covid-19 dan upaya pertumbuhan ekonomi masyarakat disamping akan tetap
melanjutkan program-program penting dan strategis pembangunan yang sudah
dicanangkan sebelumnya," kata Ambu Anne.
Sementara,
berdasarkan nota kesepakatan lebih terperinci. Rincian pendapatan daerah pada
rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar 762.810.530.295 rupiah. Rincian
pendapatan daerah terdiri dari :
a.
pajak daerah diproyeksikan sebesar Rp 485.485.000.000
b.
retribusi daerah sebesar Rp 41.449.934.774
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 9.717.532.000
d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 226.158.063.521
2.
pendapatan transfer sebesar Rp 1.708. 687.234.000 perincian pendapatan transfer
terdiri dari:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar
Rp 1.510.590.734.000.
b. pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp
198.962.684.600.
(Diskominfo Purwakarta)