Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor
Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Rabu 02 November
2022.
Kegiatan
tersebut diikuti oleh ratusan pasangan warga Kecamatan Pondoksalam itu
merupakan kerjasama antara Pemkab Purwakarta dengan Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat.
Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Sopian menjelaskan bahwa kegiatan ini
diperuntukan bagi warga yang sebelumnya sudah melakukan pernikahan secara siri
dan tidak memiliki buku nikah.
"Untuk
hari ini ada 125 pasangan yang ikut dalam sidang isbat nikah kali ini. Untuk
hari ini kami berikan 10 buku nikah langsung kepada 10 pasangan, dan lainnya
akan menyusul," ujar Sopian di Kantor Desa Galudra.
Ia
juga mengatakan, untuk yang mengikuti sidang isbat nikah di Kantor Desa Galudra
ini, mayoritas diikuti oleh pasangan suami-istri yang sudah puluhan tahun menikah,
namun belum tercatat secara resmi. "Dengan mengikuti sidang isbat,
pernikahan mereka dianggap sah oleh negara. Pasangan tersebut pun bisa mendapat
layanan administrasi seperti aturan yang berlaku," ucapnya.
Adapun
bagi warga yang mengikuti sidang isbat nikah ini, Sopian mengatakan bahwa warga
tersebut nantinya akan menerima akta nikah atau buku nikah secara sah dari
Kemenag.
"Selain
sudah sah secara negara, ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus
administrasi kependudukan seperti akte kelahiran anak, ktp, kartu keluarga,
paspor dan lain-lain. Kami juga mengajak pasangan yang mau nikah untuk nikah di
KUA, biayanya gratis," kata Sopian.
Sementara
itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, kegiatan Sidang Isbat
Nikah Terpadu ini merupakan program rutin yang digelar setiap tahunnya untuk
membantu masyarakat yang belum tercatat pernikahannya di negara.
Ambu
Anne mengatakan, untuk pasangan suami-istri di Kabupaten Purwakarta masih
banyak yang belum tercatat secara sah oleh negara. Menurutnya, pasangan
tersebut merupakan pasangan yang sudah lama menikah.
"Banyak
ya, ini waiting list nya saja sudah begitu banyak tiap kecamatan, dikatakan
tadi ada beberapa kendala tetapi rata-rata ini adalah pasangan-pasangan yang
memang sudah lama menikah, rata-rata begitulah, jadi bukan pasangan yang
sekarang," ujar Anne.
Salah
satu pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu, yakni Use dan Mimi
mengaku bersyukur karena akhirnya bisa memiliki buku nikah. "Saya sangat
senang sekarang pernikahan yang sudah 35 tahun ini akhirnya tercatat di Kantor
Urusan Agama (KUA) setelah mengikuti sidang isbat. Buku nikah ini menjadi
syarat untuk sejumlah keperluan juga soalnya," ucap Use.(Diskominfo Purwakarta)