Bertempat
di Gedung Negara Bale Nagri, Rabu 23 November 2022, Bupati Purwakarta Anne
Ratna Mustika melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Pejabat Administrator
di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Kedua
pejabat tersebut adalah Hj. Kania Resmanawati S.AP, M.AP yang dilantik sebagai
Sekretaris pada Disdukcapil Kabupaten Purwakarta dan Nova Dirgantara S.Ip, S.E
sebagai Kabid Perekonomian dan SDA pada Bappelitbangda Kabupaten Purwakarta.
Dalam
sambutannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengingatkan kembali bahwa
ASN harus memiliki karakter dasar yaitu memiliki etika organisasi, bebas
intervensi dan bebas dari KKN. "Tak kalah penting juga, harus memiliki
kinerja yang baik dimanapun ASN bersangkutan ditempatkan," kata Ambu Anne.
Ia
berharap roda organisasi pemerintahan dapat berjalan dengan baik, khususnya di
Disdukcapil yang sebelumnya terjadi kekosongan jabatan Sekdis selama sebulan
lebih. "Untuk jabatan Sekretaris Disdukcapil ini berdasarkan pada
keputusan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Ia
juga menegaskan bahwa agenda ini dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas
kelembagaan, dan pembinaan karier pegawai yang berpedoman pada PP Nomor 11
tahun 2017 tentang manajemen pegawai
negeri sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2022 yang
merupakan tindak lanjut dari UU ASN.
"Dengan
ini diharapkan para ASN dapat bertindak secara profesional dan memiliki nilai
etika profesi sebagai pelayan masyarakat di Pemerintah Daerah Kabupaten
Purwakarta," kata Anne.
Lantik Enam Penjabat Kades
Sehari
sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika juga telah melantik enam orang
Penjabat (Pj) Kepala Desa yang tersebar pada lima kecamatan di wilayah
tersebut.
Keenam
Penjabat Kades itu diantaranya; Sadim sebagai Pj. Kades Cicadas Kecamatan Babakan
Cikao, Iwan Sonjaya sebagai Pj. Kades Gardu Kecamatan Kiarapedes, Asep Sukma
sebagai Pj. Kades Cikadu Kecamatan Cibatu, Teti Komala sebagai Pj. Kades
Parakalima Kecamatan Jatiluhur, Solihin sebagai Pj. Kades Cibinong Kecamatan
Jatiluhur dan Yusan Harun Arasyid sebagai Pj. Kades Sempur Kecamatan Jatiluhur.
Menurut
Bupati Purwakarta, Kepala Desa sebagai pemimpin penyelenggara Pemerintahan Desa
merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang
akan diambil dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Ia
juga menyampaikan, Penjabat Kepala Desa sementara ini dipilih untuk melanjutkan
roda pemerintah di desa-desa, sehubungan dengan habisnya masa jabatan Kades
definitif. Sebagai Penjabat Kades, tentunya mempunyai kewenangan untuk mengatur
kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa. Dengan kewenangan
tersebut bisa lebih kreatif untuk mewujudkan harapan masyarakat dan menjalin
dukungan dari para tokoh masyarakat.
"Selamat
menjalankan tugas untuk para Pj. Kades, semoga ini menjadi langkah awal dalam
mengabdikan diri kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa khususnya di
Kabupaten Purwakarta," kata Anne.(Diskominfo Purwakarta)