Seiring dengan tuntutan era globalisasi, dan mewujudkan good government serta clean government, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, jajaran Pemkab Purwakarta terus berupaya mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam tata kelola pemerintahannya, mulai dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Perangkat Daerah, Kecamatan hingga ke tingkat Kelurahan.

Atas upaya tersebut, akhirnya Pemerintah Kabupaten Purwakarta mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif dalam E-Monev Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

Mewakili Bupati Purwakarta, penghargaan tersebut diterima oleh Sekda Purwakarta Norman Nugraha yang didampingi Kepala Diskominfo Purwakarta Rudi Hartono dan Kabag Prokompim Heri Anwar dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tingkat Jawa Barat Tahun 2022, di Gedung Sate, Bandung, Kamis 08 Desember 2022.

Dalam keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengungkapkan, keberadaan PPID, untuk mengimplementasikan katerbukaan informasi publik hingga ke tinggkat kelurahan terus diupayakan untuk dapat melayani masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu, seperti yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

"Alhamdulillah, dengan diraihnya penghargaan ini, semoga dapat menjadi motivasi bagi PPID Kabupaten Purwakarta dan PPID Pelaksana untuk lebih baik lagi dalam menyajikan informasi publik, baik Informasi yang disajikan secara berkala, serta merta, dan setiap saat," kata Ambu Anne.

Bupati juga menegaskan dalam rangka upaya memaksimalkan implementasi keterbukaan informasi publik, jajarannya juga akan terus melakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas SDM operator TIK pada badan publik di Purwakarta dengan berbagai pelatihan dan peningkatan kapasitas.

"Sebelumnya, jajaran Diskominfo juga telah  menggelar berbagai pelatihan dan peningkatan kapasitas PPID mulai dari Perangkat Daerah, Kecamatan hingga Kelurahan. Tentunya dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya," kata Ambu Anne.

Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintahan Desa

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono mengungkapkan,  selain PPID pada Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan, keberadaan PPID di tingkat Pemerintahan Desa juga akan memudahkan  masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu.

"Untuk mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga ke tingkat pemerintahan desa, sebelumnya kami telah mengundang 183 kepala desa untuk mengikuti sosialisasi peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa. Hal ini, untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa akan kebutuhan informasi yang akurat," kata Rudi.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk memberikan informasi dan gambaran tentang implementasi PPID pada pemerintahan desa di Kabupaten Purwakarta. "Tentu saja, hal ini juga bisa sebagai bahan masukan bagi pengambil kebijakan dalam merumuskan kebijakan untuk akselerasi pencapaian pembentukan dan implementasi PPID secara lebih baik sesuai UU KIP," demikian Rudi Hartono.(Diskominfo Purwakarta)