Seiring dengan tuntutan era globalisasi, dan mewujudkan
good government serta clean government, keterbukaan untuk memperoleh informasi
semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, jajaran
Pemkab Purwakarta terus berupaya mengimplementasikan Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) dalam tata kelola pemerintahannya, mulai dari Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Perangkat Daerah, Kecamatan hingga ke
tingkat Kelurahan.
Atas upaya tersebut, akhirnya Pemerintah Kabupaten
Purwakarta mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah
Kabupaten/Kota Informatif dalam E-Monev Keterbukaan Informasi Publik pada Badan
Publik tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
Mewakili Bupati Purwakarta, penghargaan tersebut diterima
oleh Sekda Purwakarta Norman Nugraha yang didampingi Kepala Diskominfo
Purwakarta Rudi Hartono dan Kabag Prokompim Heri Anwar dari Komisi Informasi
Provinsi Jawa Barat dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada
Badan Publik Tingkat Jawa Barat Tahun 2022, di Gedung Sate, Bandung, Kamis 08
Desember 2022.
Dalam keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
mengungkapkan, keberadaan PPID, untuk mengimplementasikan katerbukaan informasi
publik hingga ke tinggkat kelurahan terus diupayakan untuk dapat melayani
masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak
berbelit, karena dilayani lewat satu pintu, seperti yang diamanatkan oleh UU
nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
"Alhamdulillah, dengan
diraihnya penghargaan ini, semoga dapat menjadi motivasi bagi PPID
Kabupaten Purwakarta dan PPID Pelaksana untuk lebih baik lagi dalam menyajikan
informasi publik, baik Informasi yang disajikan secara berkala, serta merta,
dan setiap saat," kata Ambu Anne.
Bupati juga menegaskan dalam rangka upaya memaksimalkan
implementasi keterbukaan informasi publik, jajarannya juga akan terus melakukan
upaya-upaya peningkatan kapasitas SDM operator TIK pada badan publik di
Purwakarta dengan berbagai pelatihan dan peningkatan kapasitas.
"Sebelumnya, jajaran Diskominfo juga telah menggelar berbagai pelatihan dan peningkatan
kapasitas PPID mulai dari Perangkat Daerah, Kecamatan hingga Kelurahan.
Tentunya dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya," kata
Ambu Anne.
Dorong
Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintahan Desa
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono mengungkapkan, selain PPID pada Perangkat Daerah, Kecamatan
dan Kelurahan, keberadaan PPID di tingkat Pemerintahan Desa juga akan
memudahkan masyarakat yang akan
menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena
dilayani lewat satu pintu.
"Untuk mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
hingga ke tingkat pemerintahan desa, sebelumnya kami telah mengundang 183
kepala desa untuk mengikuti sosialisasi peraturan komisi informasi nomor 1
tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa. Hal ini, untuk
menjamin pemenuhan hak masyarakat desa akan kebutuhan informasi yang
akurat," kata Rudi.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk
memberikan informasi dan gambaran tentang implementasi PPID pada pemerintahan
desa di Kabupaten Purwakarta. "Tentu saja, hal ini juga bisa sebagai bahan
masukan bagi pengambil kebijakan dalam merumuskan kebijakan untuk akselerasi
pencapaian pembentukan dan implementasi PPID secara lebih baik sesuai UU
KIP," demikian Rudi Hartono.(Diskominfo Purwakarta)