Dokumen
yang ditandatangi secara digital tidak perlu dicetak seperti pada dokumen yang
ditandatangani secara konvensional. Artinya, tanda tangan digital dapat
membantu menghemat penggunaan kertas atau paperless. Dengan begitu, anggaran
untuk pembelian kertas dan tinta yang biasanya digunakan untuk mencetak dokumen
pun menjadi bisa lebih ditekan.
Demikian
disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Diseminasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Bale Sawala Yudhistira,
Senin 30 Januari 2023. Pada agenda yang digelar oleh Diskominfo Kabupaten
Purwakarta itu, hadir jajaran Diskominfo Provinsi Jawa Barat, perwakilan Badan
Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Kepala
Desa.
Menurut
Ambu Anne, hampir semua dokumen penting atau surat yang beredar di
instansi-instansi pemerintahan, membutuhkan tanda tangan sebagai bukti
persetujuan.
"Namun,
di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, banyak dokumen yang
dikirimkan dalam bentuk digital. Karena hal itu, tentu saja dibutuhkan juga
tanda tangan dalam bentuk digital atau tanda tangan elektronik (TTE) untuk
mengisi laman persetujuan dokumen tersebut," kata Ambu Anne.
Hal
ini, kata Ambu Anne merupakan salah satu upaya peningkatan implementasi tata
kelola pemerintahan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Harus
terus bermunculan inovasi-inovasi yang dibarengi dengan kreativitas tinggi dari
jajaran perangkat daerah dan unsur pemerintah daerah lainnya. Hari ini,
Diskominfo Purwakarta melakukan hal itu dan patut kita apresiasi," kata
Ambu Anne.
Sementara,
Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono dalam keterangannya
mengatakan, jajarannya terus melakukan upaya penguatan penerapan SPBE dengan
melakukan perumusan kebijakan pengembangan dibidang perangkat lunak, konten,
pemberdayaan informatika, standarisasi, monitoring dan evaluasi aplikasi
informatika.
Berkaitan
dengan TTE, kata Rudi, tanda tangan elektronik yang disertifikasi telah
memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik.
"Sebagaimana
diamanatkan dalam PP PSTE pasal 60 ayat 2 huruf a dan ayat 3 PPPSTE bahwa
sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi
elektronik Indonesia telah dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda
tangan elektronik tersertifikasi," ujar Rudi.
Menurutnya,
TTE bisa dimiliki oleh siapa saja. Keabsahan TTE pada hukum Indonesia juga
telah ada dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2018, PP PSTE Nomor 71 Tahun
2019 dan Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2018.
"Keamanan
tanda tangan elektronik didukung dengan kode enkripsi untuk menjamin
kerahasiaan melalui Kriptografi Public-Key (PKC). Jika dipalsukan TTE bisa
diketahui dari private key penanda tangan sehingga hanya pemilik tanda tangan
yang mengetahui private key tersebut," demikian Rudi Hartono.(Diskominfo Purwakarta)