Perum
Jasa Tirta II menaikan tarif baru biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
(BJPSDA) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3 mulai berlaku Januari 2023.Kenaikan tarif
tersebut akan berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu
dan Para Konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta.
Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023 tanggal 21
Januari 2023/PJT II menetapkan Tarif
Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi
Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II
Di Provinsi Jawa Barat
Tarif
BJPSDA untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27
/m3
yang mulai berlaku Januari 2023. Atas dasar tersebut di atas, akan dilakukan
adendum terhadap Kontrak Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) Pasal 5
"Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air.
Menanggapi
kenaikan biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya
Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa
Pemerintah
Kabupaten Purwakarta,Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta pihak PJT II
mengkaji kembali kebijakan tersebut.
Bupati
Purwakarta Anne Ratna Mustika merasa keberatan jika PJT II menaikan tarif air
baku ke Perumdam Gapura Tirta Rahayu.Dampak kenaikan tarif tersebut akan
berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu dan Para
Konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta.
Anne
Ratna Mustika meminta kebijakan dari pihak PJT II agar khusus untuk Kabupaten
Purwakarta tarif air dari waduk Jatiluhur tersebut tidak dinaikan,karena PJT II
sendiri berada di Wilayah Kabupaten Purwakarta.
"Saya selaku bupati Purwakarta merasa
keberatan dengan adanya permohonan kenaikan tarif air baku yang dilakukan oleh
Perum Jasa Tirta II, karena seandainya itu air baku dinaikkan pada akhirnya
akan membebani terhadap biaya produksi PDAM" Kata Anne Ratna Mustika.
Selasa (7/1).
Dikatakan
Anne Ratna Mustika,Selain akan meningkatkan Biaya Produksi,secara otomatis,
PDAM harus menaikan tarif air terhadap Konsumen yang nantinya akan menambah
beban masyarakat.
"PDAM
belum pernah menaikan tarif air karena kondisi masyarakat Purwakarta yang belum
stabil 100 persen pasca pandemi, kalau tarif air naik ini akan menambah beban
masyarakat Purwakarta," Ungkap Anne
Dalam
waktu dekat Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta akan mengirimkan surat
kepada Perum Jasa Tirta Purwakarta untuk tidak menaikan biaya Jasa Pengelolaan
Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Kabupaten Purwakarta.(Diskominfo Purwakarta)