Penerimaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke daerah dialokasikan untuk
mendanai berbagai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai cukai.
Demikian
disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten
Purwakarta melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid
Gakda), Iman Sukmana, pada agenda Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan
Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Purwakarta Tahun 2023, di Hotel Harper
Purwakarta, Senin 13 Februari 2023.
"Sosialisasi
ini juga untuk memberikan edukasi Pertaturan Tentang Peredaran Barang Bea Cukai
dan mencegah terjadinya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah
Kabupaten Purwakarta. Sejalan dengan Permen Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021
Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (DBHCHT)," kata Iman.
Ia
juga mengungkapkan, tujuan dari sosialisasi ini, selain untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
terkait dengan penekanan peredaran dan penjualan rokok ilegal. Juga untuk
meningkatkan penerimaan cukai dan meningkatkan DBHCHT yang nantinya dapat
dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
"Karena
sesuai PMK 215 DBHCHT itu 50 persen untuk Pemberdayaan Masyarakat, 40 persen
untuk Kesehatan dan 10 persen untuk Penegakan Hukum," kata Iman.
Menurutnya,
penegakan aturan cukai dan pemberantasan peredaran BKC ilegal sangat penting.
Pasalnya, peredaran barang ilegal itu bisa berdampak pada kerugian pemasukan
kas negara utamanya di wilayah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Kita
ketahui bersama bahwa DBHCHT ini cukup membantu pemerintah daerah dalam hal
mendukung dan memajukan program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan,"
ujarnya.
Iman
juga mengungkapkan, berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat ancaman pidana penjara satu
sampai lima tahun atau denda dua sampai sepuluh kali
nilai cukai yang harus dibayar bagi pihak yang menawarkan atau menjual BKC
ilegal seperti rokok ilegal. "Artinya banyak kerugiannya jika peredaran
BKC ilegal ini tidak diawasi dan diberantas," ujarnya.
Selain
itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk membuat kelompok masyarakat mengerti
terkait barang-barang yang dikenakan Bea Cukai. Adapun alasan dikenakan Bea
Cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan.
Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap
penggunanya.(Diskominfo
Purwakarta)