Dalam
menjelang Ramadhan 1444 H/2023. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kab.
Purwakarta menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah Tempat
Hiburan Malam, pada Selasa (21/3/2023).
Dalam
operasi pekat tersebut melibatkan personel gabungan dari Subdenpom, Polres
Purwakarta dan Kodim 0619 Purwakarta.
Operasi
pekat ini menyisir Tempat Hiburan Malam
( THM ) seperti tempat karaoke yang dilarang beroperasi selama bulan
ramadhan.
Hal ini
merupakan, sesuai dengan surat edaran bupati Purwakarta yang bernomor KB
03.03.03/801-KESRA/2023. Mengenai THM yang dilarang beroperasi selama bulan
Ramadhan.
”Operasi
gabungan dengan menyisir THM merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati
Purwakarta,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa.
Lebih
lanjut, Teguh menjelaskan, Operasi ini bersifat sosialisasi dan himbauan kepada para pengusaha THM agar
menutup sementara selama bulan ramadhan.
”Apabila nanti pemilik THM memaksakan tetap buka, maka akan kita tutup
paksa sesuai peraturan yg berlaku. Hal Ini untuk membuat aman dan nyaman dalam
menjalankan ibadah puasa,” tandasnya. (Diskominfo Purwakarta)