Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kabupaten Purwakarta, kembali
melakukan operasi sosialisasi dengan menyasar rumah makan di wilayah kecamatan
Plered Kab. Purwakarta pada Jumat ( 31/03/23).
Tak
hanya Satpol PP, kali ini operasi
sosialisasi ini dilakukan bersama sama
dengan unsur TNI-Polri.
Kabid
Ketentraman dan Ketertiban umum Masyarakat ( Trantibumas ) Satpol PP
Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan, penertiban sejumlah warung makan
yang dilaksanakan berdasarkan pada Surat Himbauan Bupati Purwakarta Nomor : KB
03.03.03/801-KESRA/2023. Tentang agar
tidak melayani tamu makan pada siang hari.
Teguh
menyampaikan, saat petugas melaksanakan operasi di wilayah Plered, ditemukan
banyak pedagang makanan berjualan yang
melayani tamu makan pada siang hari.
"Dalam
pantauan di lapangan sekira 10.00 wib, petugas mendapati ada beberapa
pedagang yang berjualan makanan sedang melayani tamu makan siang. Sehingga
petugas langsung membagikan Surat Himbauan Bupati kepada para pedagang dan petugas juga melakukan
pembinaan terhadap pedagang," Ujar Teguh.
Teguh
menambahkan, Silahkan kepada para pedagang makanan untuk membuka usahanya pada
siang hari, yang tidak boleh adalah untuk makan di tempat. Sesuai dengan surat
himbauan bupati Purwakarta.
Dalam
operasi wilayah yang dilaksanakan, petugas Satpol PP juga menemukan sejumlah
pedagang kaki lima yang buka gerai dan menghabiskan separuh badan jalan.
"Hal
yang sama, kami tertibkan juga para pedagang kaki lima, yang berjualan
menggunakan badan jalan dan trotoar ini tidak sesuai dengan Perda No.5 Tahun
2022 mengenai K3 ," katanya.
Teguh
berharap kedepannya masyarakat khususnya pedagang, agar menghormati kesucian
bulan Ramadan serta menaati Himbauan Bupati Purwakarta.
"Bilamana,
masih membandel maka kami akan melakukan pembinaan lebih lanjut terutama kepada
pedang kaki lima yang melanggar Peraturan Daerah," Pungkasnya.(Diskominfo Purwakarta)