Kepala
Kemenag, Ketua FKUB bersama Dandim, Kapolres dan unsur Forkopimda Purwakarta
lainnya menilai langkah Pemkab Purwakarta menutup bangunan tak berizin yang
diketahui disalahgunakan untuk tempat ibadah sudah tepat.
Bangunan
tak berizin yang dijadikan tempat ibadah oleh sejumlah jemaat Gereja Kristen
Protestan Simalungun (GKPS) yang ditutup Pemkab Purwakarta tersebut berada di
Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
"Kami
meyakini langkah yang dilakukan Pemkab bersama jajaran Forkopimda Purwakarta
lainnya, sudah sesuai aturan. Selain itu, hal ini juga kami anggap patut
dilakukan agar kondusifitas di wilayah hukum Purwakarta tetap terjaga,"
ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa 04 April 2023.
Ia juga
mengimbau kepada masyarakat agar melihat permasalahan ini secara utuh.
"Jangan hanya bicara penyegelannya, namun harus dilihat secara utuh
kebelakang, bagaimana ini bisa terjadi. Masyarakat harus hati-hati dengan
berita, video maupun narasi yang provokatif," kata AKBP Edwar.
Pernyataan
Kapolres itu juga diamini oleh Dandim 0619 Purwakarta Letkol Arm Andi Achmad
Afandi. Menurutnya, ia dan jajarannya juga tetap mendukung upaya-upaya atau
langkah-langkah yang diambil pemerintahan agar kondusifitas wilayah Purwakarta
tetap terjaga.
"Langkah
yang diambil, semuanya sudah melalui musyawarah dan dialog agar semua pihak
tidak ada yang merasa dirugikan. Kami tegaskan bahwa kondusifitas wilayah akan
dapat tetap dijaga dengan adanya kebersamaan semua elemen di Purwakarta,"
kata Dandim.
Sementara,
Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian mengatakan bangunan yang ditutup atau disegel
oleh Pemkab Purwakarta itu bukan gereja, melainkan bangunan olahraga yang tidak
berizin yang dimanfaatkan oleh untuk tempat ibadah oleh jemaat GKPS.
Pihaknya
juga terus berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta agar dapat memfasilitasi
tempat ibadah bagi jemaat GKPS di tempat lain.
"Yang
ditutup atau disegel itu bukan gereja tapi bangunan olahraga tak berizin yang
digunakan oleh jemaat GKPS. Langkah Pemkab Purwakarta menutup lokasi tersebut
merupakan langkah yang tepat," kata Sopian.
Ia
menilai langkah tegas yang diambil Pemkab Purwakarta tersebut semata-mata demi
kondisifitas dan menciptakan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten
Purwakarta.
Penutupan
itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi
(Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG)
Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS, pada Jumat 31 Maret 2023, malam di
Komplek Pemkab Purwakarta.
Keputusan
penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu
diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul
melalui keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berizin yang
disalahgunakan menjadi tempat ibadah.
Pasalnya,
selama ini, jemaat GKPS menggunakan lokasi tersebut tanpa memiliki izin
bangunan dan belum mengajukan untuk proses perizinan rumah ibadah. "Saya
sebagai kepala Kemenag Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Purwakarta
sudah melakukan tindakan tepat dan tegas," ucap Sopian.
Kata
dia, hal ini demi terciptanya kerukunan di Purwakarta, Sopian meminta kepada
pihak GKPS seandainya ingin memiliki tempat ibadah sendiri harus menempuh
persyaratan sesuai peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala
daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama,
pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian ibadat.
Di sisi
lain, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat Rafani Akhyar juta
meluruskan informasi soal polemik penyegelan rumah ibadah di Kabupaten
Purwakarta oleh pemerintah setempat.
Menurutnya,
penyegelan bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah itu dilakukan lantaran
bangunan yang berada di Desa Cigelam, Babakancikao, Purwakarta tidak berizin.
"Jadi
itu bukan penutupan tempat ibadah, harus diluruskan ya. Itu penutupan bangunan
yang belum ada izin jadi harus diluruskan informasinya," kata Rafani, saat
dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/4/2023).
Rafani
menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah Pemkab
Purwakarta dengan pemangku kepentingan, termasuk dihadiri oleh FKUB setempat
dan pihak GKPS.
Karena
itulah, dia menuturkan jika keputusan untuk menyegel bangunan itu harus
dihormati. "Itu kan Bupati melakukan itu (penyegelan) hasil dari
musyawarah Forkopimda, jadi harus dihormati, plus kemenag dan pihak gerejanya
sendiri (sepakat), jadi harus dihormati," ujarnya.
Dia
juga menyatakan, sudah ada solusi bagi jemaat GKPS atas persoalan tersebut.
Salah satunya, jemaat dibolehkan untuk melakukan ibadah di gereja lainnya.
Namun nyatanya kata dia, solusi itu tidak diterima oleh jemaat GKPS.
"Ini
kemudian diberikan solusi, silahkan urus izin dulu, selama masih dalam proses
izin diminta jemaat supaya bisa ikut kebaktian di gereja lain, dan ada dua yang
menawarkan. Tapi ternyata gak mau jadi cukup bagus solusinya," jelasnya.
Rafani
juga mengatakan, langkah Pemkab Purwakarta untuk menyegel bangunan itu sudah
tepat. Sebab, bangunan yang dipakai untuk ibadah jemaat GKPS tersebut awalnya
adalah sebuah padepokan. ia menyarankan pihak gereja untuk menempuh upaya untuk
mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku di Purwakarta.
"Itu
semacam gedung padepokan, bukan gereja sebetulnya. Makanya saya meluruskan,
sudah benar tindakan bupati itu bukan penutupan tempat ibadah tapi penutupan
gedung yang belum memperoleh izin. Sarannya ya jadi laksanakan putusan hasil
musyawarah Forkopimda itu, diurus kalau memenuhi syarat jadi gereja gak ada
masalah, sesuai aturan aja," ujarnya.(Diskominfo Purwakarta)