Untuk
membantu memastikan pekerja memperoleh haknya menerima Tunjangan Hari Raya
(THR), Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuka Posko Pengaduan THR. Bupati
Purwakarta Anne Ratna Mustika memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja
yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya.
"Saya
telah memerintahkan
jajaran Disnaker untuk segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut
hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari
sebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnaker bisa membantu memecahkan
setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan lebaran
bersama keluarganya," kata Bupati Anne, Kamis 6 April 2023.
Menurut
Bupati perempuan pertama Purwakarta itu, jajaran Disnakertrans setempat setiap
tahunnya secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan
dengan permasalahan tunjangan hari raya (THR).
"Tahun
ini, kita membuka Posko THR 2023. Untuk tahun ini pengaduan akan terpusat ke
Disnaker Provinsi secara online, namun Disnaker Kabupaten Purwakarta juga
membuka pelayanan langsung. Ada bidang hubungan industrial dan syarat kerja
untuk memastikan tugas pelayanan tersebut," kata Bupati Anne yang akrab
dipanggil Ambu Anne tersebut.
Ambu
Anne mengatakan, berdasarkan PP 36 tahun 2021 dan Permenaker 6 tahun 2016, THR
harus diberikan 7 hari sebelum hari raya dan berdasarkan SE menaker nomor
M/2/HK.04.00/III/2023 dihimbau bagi perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal
dari ketentuan.
"Kita
juga akan buat surat untuk perusahaan agar melaporkan pelaksanaan THR tahun
2023. Karena akan ada sanksi bagi yang tidak membayarkan THR, sesuai ketentuan
yaitu sanksi administratif," ujarnya.
Sementara,
Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi dalam keterangannya
mengatakan, berkaitan dengan pelayanan THR tahun 2023 ada beberapa hal yang
dapat disampaikan, diantaranya adalah surat edaran menaker No
M/2/HK.04.00/III/2023 yaitu tentang bahwa pengusaha wajib membayar THR secara
penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
"Jajaran
kami akan berusaha membantu sekuat tenaga agar hak pekerja memperoleh THR sudah
harus bisa diterima semingga sebelum hari raya lebaran, Untuk kelancaran itu, selain membuka Posko
pelayanan langsung, kami juga membuka posko pengaduan terintegrasi secara
digital melalui poskothr.kemnaker.go.id," kata Didi.
Didi
menegaskan bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang
melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 maupun
Permenaker No 6 th 2016. " Disnakertrans Purwakarta terus melakukan
pendataan yang akan dilaporkan secara berkala ke Disnakertrans Provinsi Jawa
Barat. Kami akan ada sanksi tegas jika ada pihak yang mengabaikan aturan
tersebut," kata Didi.(Diskominfo
Purwakarta)