Pemerintah
Daerah Kabupaten Purwakarta terus berupaya meningkatan layanan kesehatan
masyarakat. Salah satunya, peningkatan layanan kesehatan pada ibu hamil di
Kabupaten Purwakarta yang kini dapat melakukan layanan Ultrasonografi (USG)
secara gratis.
Untuk
memberikan pelayanan terhadap ibu hamil
tersebut, Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika, mengeluarkan surat
edaran Nomor : K5.01.04.06/890 Tahun
2023, tentang Pelayanan USG (Ultrasonografi) Gratis
pada pemeriksaan kehamilan trisemester pertama dan Ketiga.
Menurut
Ambu Anne Ratna Mustika, surat edaran tersebut, Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pelayanan
Kesehatan Masa Sebelum hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan,
Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual pada pasal 13 tentang
Pelayanan Kesehatan Masa Hamil
bahwa perlu dilakukan pemeriksaan USG oleh
dokter atau dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang memiliki kompetensi
dan kewenangan paling sedikit 2 (dua) kali selama kehamilan.
Surat
Edaran yang disampaikan Bupati Ambu Anne Ratna Mustika tersebut, Sebagai wujud
komitmen pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu
hamil dan upaya percepatan penurunan angka kematian ibu fan bayi serta penurunan
prevalensi balita stunting.
"
Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan fasilitas pelayanan gratis USG satu
kali pada trimester pertama dan satu kali pada trimester ketiga di Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah (Puskesmas), bagi masyarakat yang
tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS)." Kata Ambu Anne Ratna
Mustika,Rabu (17/5).
Ambu
Anne mengungkapkan layanan USG gratis
ini diharapkan dapat dimanfaatkan para ibu hamil di wilayah Kabupaten yang
dipimpinnya, yaitu dua kali selama masa kehamilannya.(Diskominfo Purwakarta)