Pelayanan Ultrasonografi (USG) pada ibu hamil biasa memakan biaya yang cukup tinggi, bahkan hingga ratusan ribu rupiah. Tergantung dari rumah sakit, cara USG dan teknologi yang digunakan. Namun demikian, di Kabupaten Purwakarta untuk layanan tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis, hingga dua kali.
Melaui Surat Edaran bernomor: Ks.01.04.06/890 Tahun 2023,
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika membebaskan biaya USG pada pemeriksaan
kehamilan trimester pertama dan trimester ketiga.
Menurut ibu dari dua anak itu, hal ini sebagai wujud
komitmen Pemda Purwakarta dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu
hamil dan upaya percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi serta
penurunan prevalensi balita stunting.
"Pemkab Purwakarta memberikan fasilitas pelayanan
gratis USG satu kali pada trimester pertama dan satu kali pada trimester ketiga
di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah (Puskesmas), bagi
masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau BPJS. Surat Edaran
tersebut sudah kita keluarkan sejak awal Mei 2023 lalu," kata Ambu Anne
kepada awak media, Rabu 17 Mei 2023.
Ambu Anne juga menjelaskan, surat edaran tersebut
berdasarkan pada Permenkes nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan
pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa
sesudah melahirkan, pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual.
"Pada pasal 13 tentang pelayanan kesehatan masa
hamil, diisyaratkan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter atau
dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang memiliki kompetensi dan
kewenangan paling sedikit dua kali selama kehamilan," kata Ambu Anne.
Sekedar diketahui, USG kehamilan adalah prosedur
pencitraan dengan menggunakan teknologi gelombang suara berfrekuensi tinggi
untuk memproduksi gambar dalam tubuh saat kehamilan, dengan menggunakan alat
sensor (probe) dan ditampilkan melalui monitor.
USG aman dilakukan karena tidak memancarkan radiasi.
Pelayanan tersebut dilakukan untuk memastikan kehamilan, memeriksa denyut
jantung janin, kondisi perkembangan janin, perkiraan usia kehamilan dan waktu
persalinan, perkiraan jenis kelamin, jumlah air ketuban, dan aliran darah pada
janin.
USG kehamilan juga dapat melihat kelainan yang mungkin
terjadi pada rahim, indung telur, serviks, dan plasenta, serta untuk
mendiagnosis jika terdapat kehamilan etopik, hamil kembar, kelainan bawaan pada
janin tumor, atau keguguran.(Diskominfo Purwakarta)