Seperti diisyaratkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasalnya, aktivitas pada organisasi perangkat daerah di daerah-daerah tidak bisa terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruh pada pencapaian tujuan. Jika resiko yang dihadapi oleh organisasi jika tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan tujuan organisasi tidak tercapai. Dengan SPIP tata kelola pemerintah akan berjalan dengan baik.

"Alhamdulillah, hari ini Pemkab Purwakarta meraih penghargaan SPIP level 3 dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) level 3 dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Pendopo Pemkab Purwakarta, Selasa 20 Juni 2023.

Atas nama Pemkab Purwakarta, Ambu Anne juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah 2 Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat beserta Tim yang telah memberikan arahan dalam tata kelola SPIP.

Selain itu, Bupati Purwakarta juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dan seluruh pihak yang terlibat dalam pencapaian SPIP dan manajemen resiko level 3 pada Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

"Berdasarkan PP 60/2008, SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Ambu Anne.

Menurutnya, peran SPIP sangatlah penting, terutama dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pimpinan instansi dan atau organisasi harus dapat menerapkan SPIP menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pada unit kerja terkecil tetapi hingga kepada masing-masing individu.

"Pelaksanaan kegiatan evaluasi atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi pada Pemkab Purwakarta, berdasarkan laporan hasil evaluasi, penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2022 yang dilaksanakan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP dan manajemen risiko pada level 3," beber Ambu Anne.

Menurutnya, BPKP Provinsi Jawa Barat telah memberikan dukungan dan peran sertanya dalam proses pencapaian SPIP dan manajemen risiko level 3 untuk Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Pencapaian level 3 tentunya akan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan berintegritas.

"Dengan diraihnya SPIP ini, diharapkan dapat menciptakan kondisi budaya pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan, sehingga dapat mendeteksi sejak dini terjadinya kemungkinan penyimpangan serta meminimalisir terjadinya tindakan yang dapat merugikan negara," kata Ambu Anne.

Sementara, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Samono, menyampaikan selamat dan apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang telah meraih prestasi dalam rangka Pencapaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Level 3 dan Manajemen Risiko Indeks Level 3.

"Untuk mencapai kapabilitas SPIP level 3 ini memang prosesnya panjang, tapi sebetulnya proses yang panjang itu sudah dimulai sejak awal, bahkan sebelum dimulai penilaian pun sudah terjadi, dalam arti untuk mencapai kapabilitas SPIP level 3 itu yang menilai itu dari berbagai sudut. Mulai dari kolaborasi hingga dari pihak yang dinilai dalam hal ini Pemkab Purwakarta juga melakukan penilaian mandiri," ujar Samono.

Dalam agenda tersebut, tampak hadir juga Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah 2 Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat beserta Tim, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta beserta jajaran, Kepala BKAD beserta Para Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekretaris Daerah, Para Kepala Bagian/Sub Koordinator dan Para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, serta Tim Penilaian Mandiri dan Penjamin Kualitas Penilaian SPIP Pemerintah Daerah.(Diskominfo Purwakarta)