Seperti
diisyaratkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan
secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasalnya,
aktivitas pada organisasi perangkat daerah di daerah-daerah tidak bisa terlepas
dari adanya risiko yang dapat berpengaruh pada pencapaian tujuan. Jika resiko
yang dihadapi oleh organisasi jika tidak dikelola dengan baik, dapat
menyebabkan tujuan organisasi tidak tercapai. Dengan SPIP tata kelola
pemerintah akan berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah,
hari ini Pemkab Purwakarta meraih penghargaan SPIP level 3 dan Manajemen Risiko
Indeks (MRI) level 3 dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat,"
kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Pendopo Pemkab Purwakarta, Selasa
20 Juni 2023.
Atas
nama Pemkab Purwakarta, Ambu Anne juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala
Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Koordinator Pengawasan Akuntabilitas
Pemerintah Daerah 2 Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat beserta Tim yang telah
memberikan arahan dalam tata kelola SPIP.
Selain
itu, Bupati Purwakarta juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah
terjalin dengan baik selama ini dan seluruh pihak yang terlibat dalam
pencapaian SPIP dan manajemen resiko level 3 pada Pemerintah Kabupaten
Purwakarta.
"Berdasarkan
PP 60/2008, SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang
dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk
memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang
efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Ambu Anne.
Menurutnya,
peran SPIP sangatlah penting, terutama dalam mencapai tujuan dan sasaran
organisasi serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pimpinan
instansi dan atau organisasi harus dapat menerapkan SPIP menjadi tanggung jawab
bersama, tidak hanya pada unit kerja terkecil tetapi hingga kepada
masing-masing individu.
"Pelaksanaan
kegiatan evaluasi atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP
terintegrasi pada Pemkab Purwakarta, berdasarkan laporan hasil evaluasi,
penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Kabupaten
Purwakarta tahun 2022 yang dilaksanakan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat dapat
disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah memenuhi karakteristik
maturitas penyelenggaraan SPIP dan manajemen risiko pada level 3," beber
Ambu Anne.
Menurutnya,
BPKP Provinsi Jawa Barat telah memberikan dukungan dan peran sertanya dalam
proses pencapaian SPIP dan manajemen risiko level 3 untuk Pemerintah Kabupaten
Purwakarta. Pencapaian level 3 tentunya akan menjadi motivasi bagi seluruh
jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan yang lebih profesional dan berintegritas.
"Dengan
diraihnya SPIP ini, diharapkan dapat menciptakan kondisi budaya pengawasan
terhadap seluruh organisasi dan kegiatan, sehingga dapat mendeteksi sejak dini
terjadinya kemungkinan penyimpangan serta meminimalisir terjadinya tindakan
yang dapat merugikan negara," kata Ambu Anne.
Sementara,
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Samono, menyampaikan selamat dan
apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang telah meraih prestasi
dalam rangka Pencapaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Level 3
dan Manajemen Risiko Indeks Level 3.
"Untuk
mencapai kapabilitas SPIP level 3 ini memang prosesnya panjang, tapi sebetulnya
proses yang panjang itu sudah dimulai sejak awal, bahkan sebelum dimulai
penilaian pun sudah terjadi, dalam arti untuk mencapai kapabilitas SPIP level 3
itu yang menilai itu dari berbagai sudut. Mulai dari kolaborasi hingga dari
pihak yang dinilai dalam hal ini Pemkab Purwakarta juga melakukan penilaian
mandiri," ujar Samono.
Dalam
agenda tersebut, tampak hadir juga Koordinator Pengawasan Akuntabilitas
Pemerintah Daerah 2 Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat beserta Tim, Sekretaris
Daerah Kabupaten Purwakarta, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta
beserta jajaran, Kepala BKAD beserta Para Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli,
Asisten Sekretaris Daerah, Para Kepala Bagian/Sub Koordinator dan Para Camat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, serta Tim Penilaian Mandiri dan
Penjamin Kualitas Penilaian SPIP Pemerintah Daerah.(Diskominfo Purwakarta)