Ketujuh karya budaya dari Kabupaten Purwakarta yang telah
ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) itu diantaranya, Kesenian
Domyak, Kuliner Sate Maranggi, Simping Kaum, Seni Ibing Pencak Paleredan,
Kuliner Gula Cikeris, Seni Carulung dan Peuyeum Bendul.
"Pencapaian ini merupakan kebanggaan bagi kita semua.
Karya budaya tersebut merupakan kekayaan dan identitas Kabupaten Purwakarta
yang harus dijaga dan dilestarikan. Mari bersama-sama menjaga dan melestarikan
warisan budaya kita," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kepada
awak media, Senin 04 September 2023.
Sementara, dalam keterangannya Kepala Bidang Kebudayaan pada
Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, Wawan Supriatna mengatakan, tujuh karya
budaya masyarakat Kabupaten Purwakarta yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya
Tak Benda tersebut merupakan periode 2018-2023.
"Ada tujuh karya budaya masyarakat Kabupaten Purwakarta
yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda untuk periode 2018-2023 atau
selama kepemimpinan ibu Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta,"
kata Wawan.
Ia juga menjelaskan, dua dari tujuh karya budaya masyarakat
Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebagai WBTB Indonesia yakni Kesenian Domyak dan
Makanan Khas Sate Maranggi.
Kemudian lima karya budaya masyarakat Kabupaten Purwakarta
ditetapkan sebagai WBTB Provinsi Jawa Barat, yakni Simping Kaum, Seni Ibing
Pencak Paleredan, Gula Cikeris, Seni Carulung dan Peuyeum Bendul. "Jadi
dua ditetapkan sebagai WBTB Indonesia dan lima WBTB Jawa Barat," ujar
Wawan.
Menurutnya, upaya pelestarian budaya melalui penetapan Warisan
Budaya Tak Benda ini juga merupakan salah satu upaya Bupati Purwakarta Anne
Ratna Mustika dalam merawat kebudayaan lokal dan mengembangkan kesenian di
Kabupaten Purwakarta.
"Keberhasilan memperjuangkan karya budaya menjadi WBTB
ini merupakan hasil kerja keras Pemkab Purwakarta yang bersinergi dengan
masyarakat dan semua pihak terkait," demikian Wawan.(Diskominfo
Purwakarta)