Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wahyudi, S.H., M.H meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) kedua di Kabupaten Purwakarta, di lingkungan Kantor Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kamis, 04 Januari 2024.
Diketahui,
jajaran penegak hukum yang berkantor di Jalan Siliwangi, Purwakarta itu, juga
telah memiliki Rumah RJ pertama yang berlokasi di Desa Kiarapedes, Kecamatan
Kiarapedes.
Dalam
agenda tersebut, tampak hadir jajaran Kejari Purwakarta yang dipimpin Kajari
Rohayatie, S.H, M.H, Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan serta jajaran
Forkopimda Purwakarta dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Wakajati
Jawa Barat, Wahyudi, S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan, rumah restorative
justice hadir untuk menjawab permasalahan yang ada di masyarakat yang terluka
karena adanya suatu permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
Yang
kedua, rumah RJ ini juga dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai
permasalahan hukum yang yang berkembang di dalam masyarakat. "Kita
berharap rumah RJ ini bisa berkembang bukan hanya di dua tempat yaitu di
Kiarapedes dan di Bungursari, tapi juga di tempat-tempat lain untuk lebih
mendekatkan aparat hukum yang menjalankan tugasnya agar bisa lebih humanis ke
bawah dan tajam ke atas," kata Wahyudi.
Menurutnya,
di wilayah Jawa Barat sudah ada 149 rumah RJ. Namun demikian pihaknya tetap
berhati-hati di dalam menentukan putusan menentukan RJ karena begitu ketatnya
syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hal ini juga terjadi terhadap para pengguna
narkotika.
"Para
pengguna narkotika itu juga bisa di RJ tapi polanya beda dengan tindak pidana
umum yang lain. Kalau pengguna narkotika itu kita rehab ya kalau dia pengguna
kita masukkan ke dalam rehab," ujarnya.
Untuk RJ,
Wakajati juga menjelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh tindak pidana
umum itu diantaranya adalah mengembalikan keadaan ke semula sehingga perdamaian
itu mutlak antara korban keluarga korban dengan pelaku itu yang harus
terpenuhi.
Sementara,
Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan dalam keterangannya mengatakan,
restorative justice atau keadilan restoratif ini merupakan amanat dari
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif.
"Dibangunnya
rumah restorative justice ke dua di Kabupaten Purwakarta ini merupakan suatu
wadah yang paling utama untuk mensosialisasikan kebijakan restorative justice
sebagai salah satu program prioritas Jaksa Agung untuk menekan pelanggaran
pelanggaran hukum," kata Benni.
Dengan
adanya rumah RJ ini diharapkan masyarakat Kabupaten Purwakarta pada umumnya dan
masyarakat desa Bungursari ini pada khususnya dapat bisa memahami mengerti
sadar dan taat aturan aturan hukum, sehingga pada akhirnya angka pelanggaran
hukum di Purwakarta dapat menurun.
"Pada
saat yang sama rumah RJ ini juga berfungsi sebagai tempat pelaksanaan
musyawarah untuk mufakat sekaligus untuk tempat melangsungkan perdamaian,
sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat yang dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan oleh para
tokoh-tokoh masyarakat," kata Benni.
Lebih
jauh dari pada itu, lanjut Benni, nilai-nilai keadilan dengan sesungguhnya
dengan adanya rumah RJ ini diharapkan betul-betul dapat di rasakan oleh
masyarakat.
"Kita
mengetahui bersama rasa keadilan inilah yang akhir-akhir ini sangat mahal
harganya, terobosan yang diambil oleh Kejaksaan ini sangat kita apresiasi
setidak-tidaknya mengurangi beban mengurangi penderitaan masyarakat kita yang
terkait dengan masalah hukum, dengan
keberadaan rumah RJ ni diharapkan bisa membantu penyelesaian perkara
dengan cara yang lebih mengedepankan pendekatan nurani," demikian Benni
Irwan.(Diskominfo Purwakarta)