Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wahyudi, S.H., M.H  meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) kedua di Kabupaten Purwakarta, di lingkungan Kantor Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kamis, 04 Januari 2024.

Diketahui, jajaran penegak hukum yang berkantor di Jalan Siliwangi, Purwakarta itu, juga telah memiliki Rumah RJ pertama yang berlokasi di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes.

Dalam agenda tersebut, tampak hadir jajaran Kejari Purwakarta yang dipimpin Kajari Rohayatie, S.H, M.H, Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan serta jajaran Forkopimda Purwakarta dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Wakajati Jawa Barat, Wahyudi, S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan, rumah restorative justice hadir untuk menjawab permasalahan yang ada di masyarakat yang terluka karena adanya suatu permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.

Yang kedua, rumah RJ ini juga dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang yang berkembang di dalam masyarakat. "Kita berharap rumah RJ ini bisa berkembang bukan hanya di dua tempat yaitu di Kiarapedes dan di Bungursari, tapi juga di tempat-tempat lain untuk lebih mendekatkan aparat hukum yang menjalankan tugasnya agar bisa lebih humanis ke bawah dan tajam ke atas," kata Wahyudi.

Menurutnya, di wilayah Jawa Barat sudah ada 149 rumah RJ. Namun demikian pihaknya tetap berhati-hati di dalam menentukan putusan menentukan RJ karena begitu ketatnya syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hal ini juga terjadi terhadap para pengguna narkotika.

"Para pengguna narkotika itu juga bisa di RJ tapi polanya beda dengan tindak pidana umum yang lain. Kalau pengguna narkotika itu kita rehab ya kalau dia pengguna kita masukkan ke dalam rehab," ujarnya.

Untuk RJ, Wakajati juga menjelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh tindak pidana umum itu diantaranya adalah mengembalikan keadaan ke semula sehingga perdamaian itu mutlak antara korban keluarga korban dengan pelaku itu yang harus terpenuhi.

Sementara, Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan dalam keterangannya mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif ini merupakan amanat dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Dibangunnya rumah restorative justice ke dua di Kabupaten Purwakarta ini merupakan suatu wadah yang paling utama untuk mensosialisasikan kebijakan restorative justice sebagai salah satu program prioritas Jaksa Agung untuk menekan pelanggaran pelanggaran hukum," kata Benni.

Dengan adanya rumah RJ ini diharapkan masyarakat Kabupaten Purwakarta pada umumnya dan masyarakat desa Bungursari ini pada khususnya dapat bisa memahami mengerti sadar dan taat aturan aturan hukum, sehingga pada akhirnya angka pelanggaran hukum di Purwakarta dapat menurun.

"Pada saat yang sama rumah RJ ini juga berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah untuk mufakat sekaligus untuk tempat melangsungkan perdamaian, sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh-tokoh masyarakat," kata Benni.

Lebih jauh dari pada itu, lanjut Benni, nilai-nilai keadilan dengan sesungguhnya dengan adanya rumah RJ ini diharapkan betul-betul dapat di rasakan oleh masyarakat.

"Kita mengetahui bersama rasa keadilan inilah yang akhir-akhir ini sangat mahal harganya, terobosan yang diambil oleh Kejaksaan ini sangat kita apresiasi setidak-tidaknya mengurangi beban mengurangi penderitaan masyarakat kita yang terkait dengan masalah hukum, dengan  keberadaan rumah RJ ni diharapkan bisa membantu penyelesaian perkara dengan cara yang lebih mengedepankan pendekatan nurani," demikian Benni Irwan.(Diskominfo Purwakarta)