Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, tidak menerapkan syarat masuk siswa baru untuk sekolah dasar (SD) yaitu harus bisa membaca, menulis dan berhitung (calistung). Akan tetapi syarat penerimaan siswa baru SD baru ditekankan pada batasan usia dan zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, mengatakan, calistung bukan syarat yang diharuskan bagi penerimaan siswa baru kelas satu SD. Sebab, hal itu melanggar kebijakan yang dikeluarkan kementerian pendidikan. Selain itu calistung bukan kewajiban guru-guru di Paud ataupun TK.

"Jadi, yang wajib mengajarkan calistung itu, bukan guru Paud atau TK. Melainkan, guru SD," ujar Purwanto, di Purwakarta. Rabu (27/2/2019).

Menurutnya untuk siswa yang sudah memasuki usia sekolah yaitu tujuh tahun dan sekurang - kurangnya berusia enam tahun, bisa diterima masuk menjadi siswa, selain usia juga sesuai zonasi.

Karena itu, bagi siswa baru yang belum bisa calistung, tetapi sudah masuk usia tujuh tahun atau sekurang-kurangnya usia enam tahun delapan bulan, bisa diterima jadi siswa baru. Serta, sesuai dengan syarat zonasi.

"Kalau usianya sudah masuk usia sekolah dan zonasinya sesuai ya maka dipersilahkan siswa tersebut masuk sekolah," ungkap Purwanto.

Adapun syarat zonasi itu, misalkan di salah satu sekolah negeri, di Kecamatan Purwakarta, maka pendaftaran akan fokus pada calon peserta didik baru yang domisilinya di kecamatan tersebut. Kalaupun ada dari luar kecamatan, maka akan ditolak.

"Terkecuali, sekolah itu pendaftarnya kurang. Baru bisa masuk. Namun, di Purwakarta sekolah negeri, terutama yang favorit biasanya kebanjiran pendaftar," ujar Purwanto.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, syarat usia mulai dari enam tahun lebih delapan bulan atau tujuh tahun. Kedua, syarat zonasi. Di luar dua syarat itu, siswa bisa masuk SD yang diinginkan.

"Adapun, jumlah SD di Purwakarta mencapai 408. Terdiri dari 378 SD negeri. Serta, sisanya 30 SD merupakan swasta," ujar Purwanto.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 1 Nagri Kidul, Kusmiati, membenarkan jika sekolahnya tidak menerapkan syarat calistung bagi peserta didik baru. Untuk meminimalisasi membludaknya pendaftar, sekolah hasil merger ini memberlakukan dua syarat sesuai anjuran dari Disdik dan Kemendikbud. Yaitu, soal usia dan zonasi.

"Jadi, soal calistung tidak termasuk dalam data pokok pendidikan (dapodik)," ujarnya.

Kusmiati menjelaskan, kuota untuk PPDB 2019/2020 di SDN 1 Nagri Kidul, yaitu hanya empat kelas. Satu kelasnya, terdiri dari 28 siswa. Tahun ini, pihaknya meminimalisasi peserta didik baru. Sebab, tahun sebelumnya khusus untuk kelas satu membuka sampai enam kelas.

"Untuk pemerataan. Jangan sampai, ada sekolah yang siswa barunya banyak. Namun, dari sisi ada sekolah yang tidak kebagian murid," katanya. (*)