Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta, Sulaeman Wilman mengatakan ada  1.993 Warga Negara Asing (WNA) tinggal di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dari jumlah itu, hanya 18 orang yang memiliki Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP), sisanya sebanyak 1.975 orang memegang Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Ribuan WNA tersebut tersebar disejumlah kecamatan diantaranya; Kecamatan Jatiluhur, Sukatani, Purwakarta, Campaka, Bungursari dan Babakan Cikao. Karena wilayah tersebut merupakan daerah yang masuk zona industri.

"Daerah itu memang masuk zona industri banyak perusahaan penanaman modal asing yang investasi di kita, kalau jumlahnya sekitar 1.993 WNA," ungkap Wilman ketika ditemui di Kantor Disdukcapil Purwakarta. Selasa (5/3/2019).

Terkait ramainya di Kabupaten Cianjur, WNA memiliki Kartu Tanda Penduduk, menurut Wilman hal tersebut memang ada sesuai undang - undang kependudukan diwajibkan bagi WNA yang telah lebih dari 5 tahun harus memiliki kartu tanda penduduk (KITAP) dengan NIK yang berguna untuk nomor identitas akan tetapi dikolomnya tertulis warga negara asing.

Sedangkan untuk Purwakarta, pihaknya tidak mengeluarkan KITAP atau KITAS, hanya sebatas mengeluarkan surat keterangan memiliki KITAP atau KITAS yang bertujuan untuk identifikasi waktu tinggalnya saja atau biasa disebut Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTP) yang berlaku 1 tahun itupun harus berdasarkan laporan pihak perusahaan yang mempekerjakan warga asing. Adapun yang berhak mengeluarkan KITAP dan KITAS adalah pihak imigrasi.

"Pemahaman ini harus disampaikan ke berbagai stake holder, bahwa Disdukcapil purwakarta belum pernah mengeluarkan kartu tanda penduduk untuk warga asing," tegas Wilman.

Tidak mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk untuk warga asing, dikarenakan pihaknya belum memiliki sarana pendukung, selain itu tidak sembarangan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk untuk warga negara asing. Meskipun ada 18 WNA yang telah memiliki KITAP.

"Dari 18 orang ini, disdukcapil belum mengeluarkan KTP nya. Ada beberapa alasan, karena harus memiliki software yang memadai. Sehingga tidak bisa sembarang untuk mencetak KTP bagi warga negara asing. Lalu, harus mendapat izin dari kementrian dalam negeri," ucap Wilman.

Adapun adanya WNA di salah satu Kabupaten yang diduga masuk DPT, Wilman menuturkan bahwa hal tersebut bukan ranah disdukcapil, karena tidak ada urgensinya warga negara asing yang sudah memiliki KITAS atau yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Warga Asing untuk dikaitkan dengan pileg atau pilpres karena mereka tidak punya hak pilih.

"Yang jelas WNA tidak memiliki hak pilih, kalaupun urusan DPT kan itu domainnya KPU," ungkap Wilman. (*)