Kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta turut menyedot perhatian Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purwakarta. 

Wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim tersebut menyampaikan imbauan terkait pesta demokrasi di Purwakarta itu. Imbauan itu tertuang dengan Nomor : 13/07/MUI-PWK/II/2018. 

Dalam imbauan tersebut disebutkan bahwa MUI mendukung dan mendorong pelaksanaan Pilkada Purwakarta. Dengan catatan, proses demokrasi itu harus berlangsung sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. 

Kami mendukung sepenuhnya mendukung proses pilkada di Purwakarta. Tentu saja, dukungan kami dengan catatan seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan aturan. Semoga semuanya lancar dan tertib, kata Ketua Umum MUI Purwakarta, Kiai John Dien, Kamis (8/3/2018) saat dikonfirmasi. 

Dalam imbauan yang dia tandatangani bersama Sekretaris Umum MUI Purwakarta, Yusep Solihudien juga disampaikan terkait etika berkampanye. MUI Purwakarta menegaskan kepada seluruh stakeholder pasangan calon agar tidak menyebarkan provokasi. 

Dalam berkampanye juga kami imbau agar partai politik dan tim sukses tidak menyebarkan ujaran kebencian kepada pihak lawan. Semua perbuatan tidak baik, berupa lisan, tulisan atau apapun, itu agar tidak dilakukan, ujarnya. 

Korps ulama Purwakarta juga memberikan sumbang saran kepada seluruh pasangan calon. Mereka diminta untuk memaksimalkan sosialisasi program melalui berbagai media. Tujuannya, agar seluruh masyarakat Purwakarta mengetahui langkah-langkah yang kelak akan dilaksanakan jika terpilih. 

Kampanyenya harus bersifat sosialisasi program tidak boleh saling menjatuhkan. Pilkada justru harus menjadi penguat wawasan umat, bukan pemecah belah, tandasnya. 

Kepada para tokoh Agama, MUI Purwakarta pun mewanti-wanti agar mereka tidak melakukan tindakan pragmatisme politik. Artinya, mereka tidak boleh memihak salah satu pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada, melainkan harus mengayomi umat dan seluruh pasangan calon. 

Hal ini tidak terlepas dari fungsi para tokoh Agama sendiri sebagai pemersatu umat di tengah masyarakat. Karena itu, mesjid, pondok pesantren dan majelis taklim yang mereka pimpin tidak boleh dijadikan tempat berkampanye. 

Sebaiknya, para ajengan, para kiai, para asatidz mengembangkan politik adiluhung, bukan politik pragmatis. Kita harus konsisten kepada aturan, jangan sampai tempat-tempat yang diamong itu dijadikan tempat kampanye, tegasnya. 

Pilkada Purwakarta sendiri diikuti oleh tiga pasangan calon. Yakni, Padil Karsoma - Acep Maman, Anne Ratna Mustika - H Aming dan Zainal Arifin - Luthfi Bamala. Masa kampanye pasangan calon sedang berlangsung sampai tanggal 24 Juni 2018. Sementara itu, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. (*)