Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran terkait diliburkannya kegiatan belajar mengajar mulai Senin (16/3/2020) hingga Jumat (27/3/2020).

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Surat edaran ini ditujukan untuk PAUD negeri dan swasta, SD negeri dan swasta, juga SMP negeri dan swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, memang selama 16 – 27 Maret ini kegiatan belajar mengajar ditiadakan.

Hal ini menyusul adanya surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan corona virus desease (Covid-19) pada satuan pendidikan dan sebagai satu upaya pencegahan kemungkinan penularan virus corona di Purwakarta khususnya dunia pendidikan.

"Ya kami imbau untuk meniadakan pembelajaran di sekolah. Mereka melaksanakan belajar di rumah masing-masing secara terstruktur dengan perencanaan juga bimbingan dari guru serta pemantauan orangtua dengan tentu konsultasi secara daring," katanya, Minggu (15/3/2020).

Tak hanya itu, Purwanto juga meminta para orangtua siswa agar memantau anak-anaknya selama tak ada pembelajaran di sekolah dengan tidak pergi ke titik keramaian.

"Kami juga imbau ke guru dan siswa untuk lakukan pola hidup sehat salah satunya cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer setelah batuk atau bersin, sebelum dan sesudah makan, juga setelah dari toilet dan beraktivitas," ujarnya. (*)