Pemkab Purwakarta dengan Satuan Tugas Khusus Covid-19 nya terus melakukan langkah-langkah antisipasi untuk penanggulangan dan pencegahan menyebarnya wabah virus corona di wilayah kabupaten yang menjadi perlintasan antara Bandung dan Jakarta itu.

Pemkab, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, berencana akan membatasi hilir mudik Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintas ke wilayah tersebut, terutama yang berasal dari zona merah penyebaran Covid-19.

Kadishub Purwakarta, Iwan Soeroso Soediro mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas matang bersama stakeholder terkait sebelum kebijakan ini diberlakukan.

Hal itu dilakukan agar pada pelaksanaanya nanti tepat dan tidak menimbulkan hal diluar dugaan. Artinya semua menyadari sebagai antisipasi penyebaran wabah Covid-19. "Mekanismenya masih kita bahas, ini bukan pemblokiran melainkan pembatasan," ujarnya, Kamis (2/4/2020).

Menurutnya, hal itu juga atas dasar surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan pembatasan Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berasal dari DKI Jakarta.

Iwan menyebut, kondisi ini akan berdampak terhadap pengaturan di Purwakarta yang selama ini menjadi transit lokal. "Kalau memang sudah ada tindakan itu Purwakarta tidak terlalu berat, dan ada satu pengusaha bus di Purwakarta sudah patuh berhenti sementara," katanya.

Saat disinggung berapa jumlah bus masuk ke Purwakarta, Iwan mengaku tidak mengetahui jumlah tepatnya, mengingat di Purwakarta tidak ada Terminal C. "Ya kalau di kami ada terminal tentu nanti kan bisa dicek jumlah yang keluar masuk hingga ada pula retribusi pemungutan untuk masuk ke pajak daerah," ucapnya.

Sementara, untuk angkutan kota, ia menegaskan tidak ada pemberhentian operasional mengingat Purwakarta bukan merupakan zona merah. "Kami hanya akan membatasi bus AKDP, kalau angkutan kota tetap beroperasi," demikian Iwan Soeroso Soediro. (*)