Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, melansir terjadi fluktuatif pada jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Hari ini, Jumat 21 Agustus 2020,
terjadi pengurangan jumlah pada warga yang terkonfirmasi positif sebanyak 1
orang. Kini jumlah yang tersisa sebanyak 31 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, dr Deni Darmawan,
mengatakan, secara kumulatif jumlah warga yang terkonfirmasi positif di wilayah
Kabupaten Purwakarta terdapat 127 orang.
"Secara keseluruhan, telah
dinyatakan sembuh sebanyak 92 orang. Sebelumnya, kami catat juga ada 4 orang
positif telah meninggal dunia, dan hari ini, masih terdapat 31 orang yang
berstatus terkonfirmasi positif," ujar dr Deni.
Kata dr Deni, ke-31 warga
terkonfirmasi tersebut, 11 orang diantaranya terdapat di Kecamatan Purwakarta,
4 orang di Jatiluhur, 1 Plered, 4 Tegalwaru, 2 Darangdan, 1 Bojong, 3 Babakan
Cikao, 3 Campaka, 1 Cibatu, dan 1 di Kecamatan Bungursari.
Dr deni berkata, Gugus Tugas juga
tak henti-hentinya terus melakukan sosialisasi agar warga mematuhi protokol
kesehatan, karena pandemi ini masih belum selesai.
"Data lainnya juga kami
sampaikan, untuk Kontak Erat jumlahnya berkurang 2 orang, kini jumlahnya
menjadi 110 orang, Suspek tetap 25 orang dan Probable nihil," tuturnya.
Ia juga meminta agar masyarakat
tetap waspada dan tetap menjalankan anjuran pemerintah berkaitan dengan
protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi ini.
Adapun langkah-langkah yang
dilakukan Dinkes Purwakarta untuk menghadapi situasi ini, dr Deni menyebutkan
melalui pelacakan yang efektif, pelaksanaan manajemen klinis sesuai Permenkes
nomor 413 tahun 2020, dan berkoordinasi dengan tim Covid-19 pusat juga
provinsi.
Dr Deni menyampaikan, masyarakat
diminta untuk tetap melakukan anjuran pemerintah dan menjalankan protokol
kesehatan dalam setiap aktivitas. Pasalnya, diperlukan peran semua pihak untuk
secara bersama-sama melakukan upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
(*)