Selain diberi peringatan, para pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan pengguna angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks pancasila dan memungut sampah.
Operasi yustisi terhadap warga
yang tidak mengenakan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan
menjalankan amanat Perbup Nomor 198 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi
administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam masa PSBB dan AKB di
Purwakarta itu digelar aparat gabungan dari Forkopimda Kabupaten Purwakarta di
sejumlah titik diantaranya di sekitaran Pertokoan Pasar Juma’ah, Jalan Jenderal
Sudirman, Purwakarta, Selasa (15/9).
Bupati Purwakarta, Anne Ratna
Mustika menyampaikan Purwakarta saat ini masuk dalam kategori zona kuning
setelah sebelumnya masuk dalam zona orange. Data penyebaran Covid-19 di Purwakarta,
kata Anne, masih fluktuatif.
"Saya sampaikan bahwa hasil
evaluasi sudah cukup baik. Kami (Purwakarta) dari status orange menjadi kuning.
Jadi, ada penurunan resiko dari sedang ke rendah. Semoga ini bisa terus menurun
dan kami akan gencar lakukan sosialisasi serta meminta warga untuk patuh,"
kata Anne.
Menurutnya, kendala yang kerap
dihadapi saat pandemi ini, Anne Ratna mengaku saat meminta warga untuk
menggunakan masker. Berbagai alasan selalu saja dilontarkan warga ketika tak
memakai masker.
"Ada yang bilang lupa,
kurang nyaman, dan lainnya. Ditambah budaya kita sebagai orang sunda kan
sosialisasinya tinggi jadi sulit untuk tidak berkerumun. Tapi, kami terus
berikan arahan," ujarnya.
Imbauan-imbauan pemakaian masker
berikut dengan sanksi sosial telah dilakukan oleh tim gugus tugas sejak
beberapa minggu lalu. Bahkan, sudah ada sebanyak 800 orang terdata diberikan
penindakan.
Kata Ambu Anne, operasi ini
itujukan untuk masyarakat umum sesuai dengan apa yang tercantum dalam Perbup.
Apabila masyarakat tidak menggunakan masker di ruang publik, pihaknya akan
memberikan sanksi administratif. Adapun penerapan sanksi administratif yaitu
sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Untuk saat ini pihaknya masih
menerapkan sanksi ringan berupa pemberian surat teguran secara tertulis.
Operasi gabungan ini juga
sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib dalam menerapkan
protokol kesehatan serta memberikan masker kepada mereka yang melanggar setelah
dicatat terlebih dahulu.
"Jika masyarakat masih tetap
melanggar setelah diperingati, maka akan diberikan sanksi sedang berupa jaminan
kartu identitas dan sanksi sosial dengan memberikan rompi untuk selanjutnya
membersihkan area publik agar memberikan efek jera," demikian Anne. (*)